ANALISA KASUS HUKUM ADMINISTRASI NEGARA


Kompas.com - 14/03/2016, 06:38 WIB
Bupati Ogan Ilir AW Nofiadi digelandang petugas Badan Nasional Narkotika.(SRIPOKU.com/ WELLY HADINATA)

OGAN ILIR, KOMPAS.com — Badan Narkotika Nasional (BNN) menggerebek rumah pribadi Bupati Ogan Ilir (OI) AW Nofiadi Mawardi di Jalan Musyawarah III, Kelurahan Karanganyar Gandus, Minggu (13/3/2015) malam. Sumber internal BNN kepada Sripoku.com mengatakan, penggerebekan dilakukan sekitar pukul 18.20 WIB. Petugas BNN sempat dihadang beberapa penjaga rumah saat hendak masuk ke rumah pribadi Bupati Nofiadi. Sempat terjadi cekcok dan keributan kecil antara keduanya. Petugas BNN baru bisa memasuki halaman dan rumah Bupati OI sekitar pukul 22.00 malam. Namun, tak ada barang bukti yang bisa ditemukan, baik berupa narkoba maupun alat isap. Kendati demikian, anggota BNN tetap melakukan penggeledahan dan menggelar tes urine di tempat.
Menurut sumber internal BNN, dua orang anak buah Bupati OI sebagai kurir ditangkap. Satu di antaranya berusaha kabur memanjat pagar belakang rumah. Diintai 3 bulan Bupati Ogan Ilir (OI) Ahmad Wazir Noviadi memang sudah menjadi target Badan Narkotika Nasional pusat karena diduga terlibat narkoba. Bahkan, Nofi, sapaan akrab Bupati OI, ini sudah diintai selama tiga bulan oleh petugas  BNN.
"Lebih kurang selama tiga bulan sudah kita lihat. Pada waktu pelantikan saja dia (Nofiadi) itu habis pakai (narkoba sabu). Jelas sekali wajahnya habis pakai," ujar salah seorang petugas BNN pusat di Kantor BNNP Sumsel Jalan OPI Jakabaring, Palembang,
Minggu malam. Menurut sumber petugas BNN pusat ini, Nofiadi memakai sabu biasanya rutin setiap hari. Sabu didapat Nofiadi melalui orang kepercayaannya yang juga tercatat sebagai tetangga Nofiadi.
"Orang yang jadi kurir ini namanya Murdani. Murdani ini ambil barangnya sama Ican. Biasanya setelah dapat barang (sabu), diletakkan Murdani di sebuah tempat di rumah Bupati ini. Barulah si Bupati ini mengambil sendiri barang sabu yang diletakkan tadi," ujarnya. Dari pantauan Sripoku.com, tampak Bupati OI AW Nofiadi tiba di Kantor BNNP Sumsel. Dari dalam mobil, AW Nofiadi tampak hanya mengenakan kaus. Namun, saat turun, Nofiadi meminjam jaket kulit petugas BNN dan baru turun dari mobil. Ekspresi wajah Nofiadi saat digiring petugas terlihat segar. Sesekali Nofiadi pun tersenyum sembari menundukkan kepalanya. Tak sepatah kata pun dilontarkan Nofiadi saat dicegat awak media mengenai penangkapan dirinya oleh petugas BNN pusat.





      1.       Pelanggaran dalam Kasus

UU No. 35 Tahun 2009 Pasal 7
Narkotika hanya dapat digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
UU No. 35 Tahun 2009 Pasal 1 ayat (15)
Penyalah guna adalah orang yang menggunakan narkotika secara tanpa hak dan melawan hukum.

      2.       Dasar Hukum Penuntutan Kasus

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika [Ln 2009/140, Tln 5059]
UU No. 35 Tahun 2009 Pasal 54
Pecandu Narkotika dan korban penyalagunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.
UU No. 35 Tahun 2009 Pasal 55
(1)   Orang tua atau wali dari Pecandu Narkotika yang belum cukup umur wajib melaporkan kepada pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit, dan/atau lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial yang ditunjuk oleh Pemerintah untuk mendapatkan pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.
(2)   Pecandu Narkotika yang sudah cukup umur wajib melaporkan diri atau dilaporkan oleh keluarganya kepada pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit, dan/atau lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial yang ditunjuk oleh Pemerintah untuk mendapatkan pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.
UU No. 35 tahun 2009 pasal 127 ayat (1)
setiap penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun. Sedangkan, penyalahgunaan narkotika golongan II bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun, dan penyalahgunaan narkotika golongan III bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun. 
UU No. 35 Tahun 2009 Bab XV (Ketentuan Pidana)
Bahwa orang yang tanpa hak dan melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan, hukumannya adalah pidana penjara. 
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2011 Tentang Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika. PP ini bertujuan untuk memenuhi hak pecandu Narkotika dalam mendapatkan pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.
      



DAFTAR PUSTAKA

Komentar