ANALISA KASUS HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Kompas.com -
14/03/2016, 06:38 WIB
Bupati Ogan Ilir
AW Nofiadi digelandang petugas Badan Nasional Narkotika.(SRIPOKU.com/ WELLY
HADINATA)
OGAN ILIR, KOMPAS.com — Badan Narkotika Nasional (BNN) menggerebek
rumah pribadi Bupati Ogan Ilir (OI) AW Nofiadi Mawardi di Jalan Musyawarah III,
Kelurahan Karanganyar Gandus, Minggu (13/3/2015) malam. Sumber internal BNN
kepada Sripoku.com mengatakan, penggerebekan dilakukan sekitar pukul 18.20 WIB.
Petugas BNN sempat dihadang beberapa penjaga rumah saat hendak masuk ke rumah
pribadi Bupati Nofiadi. Sempat terjadi cekcok dan keributan kecil antara
keduanya. Petugas BNN baru bisa memasuki halaman dan rumah Bupati OI sekitar
pukul 22.00 malam. Namun, tak ada barang bukti yang bisa ditemukan, baik berupa
narkoba maupun alat isap. Kendati demikian, anggota BNN tetap melakukan
penggeledahan dan menggelar tes urine di tempat.
Menurut sumber internal BNN, dua orang anak buah Bupati OI sebagai kurir
ditangkap. Satu di antaranya berusaha kabur memanjat pagar belakang rumah.
Diintai 3 bulan Bupati Ogan Ilir (OI) Ahmad Wazir Noviadi memang sudah menjadi
target Badan Narkotika Nasional pusat karena diduga terlibat narkoba. Bahkan,
Nofi, sapaan akrab Bupati OI, ini sudah diintai selama tiga bulan oleh petugas
BNN.
"Lebih kurang selama tiga bulan sudah kita lihat. Pada waktu
pelantikan saja dia (Nofiadi) itu habis pakai (narkoba sabu). Jelas sekali
wajahnya habis pakai," ujar salah seorang petugas BNN pusat di Kantor BNNP
Sumsel Jalan OPI Jakabaring, Palembang,
Minggu malam. Menurut sumber petugas BNN pusat ini, Nofiadi memakai sabu
biasanya rutin setiap hari. Sabu didapat Nofiadi melalui orang kepercayaannya
yang juga tercatat sebagai tetangga Nofiadi.
"Orang yang jadi kurir ini namanya Murdani. Murdani ini ambil
barangnya sama Ican. Biasanya setelah dapat barang (sabu), diletakkan Murdani
di sebuah tempat di rumah Bupati ini. Barulah si Bupati ini mengambil sendiri
barang sabu yang diletakkan tadi," ujarnya. Dari pantauan Sripoku.com, tampak Bupati OI AW Nofiadi
tiba di Kantor BNNP Sumsel. Dari dalam mobil, AW Nofiadi tampak hanya
mengenakan kaus. Namun, saat turun, Nofiadi meminjam jaket kulit petugas BNN
dan baru turun dari mobil. Ekspresi wajah Nofiadi saat digiring petugas
terlihat segar. Sesekali Nofiadi pun tersenyum sembari menundukkan kepalanya.
Tak sepatah kata pun dilontarkan Nofiadi saat dicegat awak media mengenai
penangkapan dirinya oleh petugas BNN pusat.
1.
Pelanggaran
dalam Kasus
UU No. 35 Tahun 2009 Pasal 7
Narkotika hanya dapat digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan
dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
UU No. 35 Tahun 2009 Pasal 1 ayat (15)
Penyalah guna adalah orang yang menggunakan narkotika secara tanpa hak
dan melawan hukum.
2.
Dasar
Hukum Penuntutan Kasus
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang
Narkotika [Ln 2009/140, Tln 5059]
UU No. 35 Tahun 2009 Pasal 54
Pecandu Narkotika dan korban penyalagunaan narkotika wajib menjalani
rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.
UU No. 35
Tahun 2009 Pasal 55
(1) Orang tua atau wali dari Pecandu
Narkotika yang belum cukup umur wajib melaporkan kepada pusat kesehatan
masyarakat, rumah sakit, dan/atau lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi
sosial yang ditunjuk oleh Pemerintah untuk mendapatkan pengobatan dan/atau
perawatan melalui rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.
(2) Pecandu Narkotika yang sudah cukup
umur wajib melaporkan diri atau dilaporkan oleh keluarganya kepada pusat
kesehatan masyarakat, rumah sakit, dan/atau lembaga rehabilitasi medis dan
rehabilitasi sosial yang ditunjuk oleh Pemerintah untuk mendapatkan pengobatan
dan/atau perawatan melalui rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.
UU No. 35 tahun 2009 pasal 127 ayat
(1)
setiap penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri
dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun. Sedangkan,
penyalahgunaan narkotika golongan II bagi diri sendiri dipidana dengan pidana
penjara paling lama dua tahun, dan penyalahgunaan narkotika golongan III bagi
diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun.
UU No. 35 Tahun 2009 Bab XV (Ketentuan
Pidana)
Bahwa
orang yang tanpa hak dan melawan hukum menanam, memelihara, memiliki,
menyimpan, menguasai, atau menyediakan, hukumannya adalah pidana penjara.
Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 25 Tahun 2011 Tentang Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika. PP ini bertujuan
untuk memenuhi hak pecandu Narkotika dalam mendapatkan pengobatan dan/atau
perawatan melalui rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.
DAFTAR PUSTAKA
Komentar
Posting Komentar