REVIEW JURNAL ADMINISTRASI KEUANGAN NEGARA
1. Jurnal Konstitusi
Vol. 13 No. 4
Penguatan Pengelolaan
Keuangan Negara Melalui Mekanisme Checks and Balances.
Jurnal
ini memfokuskan pada dua isu utama, yaitu bagaimana membangun mekanisme sistem checks and balances dalam mengelola
keuangan negara agar sejalan dengan upaya mewujudkan transparansi dan
akuntabilitas pengelolaan keuangan negara dan bagaimana mengimplementasikan
fungsi pengawasan intern pemerintah sebagai bagian dari pengelolaan keuangan
negara. Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif.
Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan analitis dan
yurisprudensi. Sifat dari penelitian yang dilakukan adalah penelitian
deskriptif analitis.
Stephen
Robein menyatakan
bahwa pengawasan adalah suatu proses pengamatan (monitoring) terhadap suatu pekerjaan, untuk menjamin pekerjaan
tersebut dapat selesai sesuai
dengan yang direncanakan dan pengoreksian beberapa pemikiran yang penting. Berdasarkan kedudukan badan yang melaksanakannya, pengawasan terhadap
pelaksanaan pemerintah dapat dibagi menjadi: (1) Pengawasan internal, yaitu
pengawasan yang dilakukan oleh suatu badan/institusi yang secara struktur
organisasi masih berada di lingkungan pemerintah itu sendiri; (2) Pengawasan eksternal, yaitu
pengawasan yang dilakukan
oleh badan/institusi di luar pemerintah/eksekutif.
Paradigma baru pengawasan
intern, menempatkan pengawas internal
bukan lagi bertindak sebagai watchdog (menemukan kesalahan manajemen
sebanyak mungkin, dimana keberhasilan pengawasan intern hanya dilihat dari
aspek jumlah temuan yang dihasilkan), Namun, Paradigma baru pengawasan intern mengacu pada dua hal pokok, yaitu: Pengamanan
dan konsultasi (assurance and
consulting) dan Efektivitas pengelolaan resiko melalui risk based auditing, control,
dan governance proceses.
Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Pasal 58, pengaturan dan penyelenggaraan
sistem pengendalian intern merupakan
tanggung jawab Pemerintah dan harus dilaksanakan di lingkungan pemerintahan secara menyeluruh dalam rangka
meningkatkan kinerja, transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan
negara tidak hanya dilakukan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum
Negara, melainkan juga harus dilakukan oleh menteri pimpinan/lembaga selaku
pengguna anggaran/pengguna barang di bidang pemerintahanya masing-masing, serta
oleh gubernur/bupati/walikota selaku kepala pemerintahan daerah yang menerima
penyerahan kekuasaan pengelolaan sebagian keuangan negara. Selain lembaga
pengawasan internal di masing-masing kementerian/lembaga dan pemerintah daerah,
Pemerintah juga memiliki lembaga pengawasan intern yaitu Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Keberadaan BPKP diatur dengan Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2014 tentang Badan Pengawasan
Keuangan dan Pembangunan.
Berdasarkan tugas BPKP yaitu menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pengawasan keuangan negara/daerah dan pembangunan
nasional dengan berbagai fungsinya membuka peluang terjadi tumpang tindih dengan
tugas dan fungsi aparat
pengawasan intern di masing-masing Kementerian/lembaga pemerintah maupun
pemerintah daerah. Potensi tumpang tindih tersebut terjadi karena sesuai
ketentuan Pasal 48 PP Nomor 60 Tahun 2008,
dalam melakukan pengawasan intern kementerian/lembaga pemerintah, aparat
pengawasan intern pemerintah kementerian/lembaga juga dapat menggunakan
instrumen audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya. Sehingga dapat dikatakan bahwa
mekanisme check and balances system dalam
pengelolaan keuangan negara di Indonesia pada tingkat pengguna
anggaran/pengguna barang belum efektif.
2. Jurnal Perspektif
Vol. 17 No. 3
Prinsip Good
Financial Governance Dalam Pengelolaan Keuangan Negara Dalam Rangka Mewujudkan
Clean Governance.
Jurnal ini membahas
bahwa pada hakekatnya kelangsungan pembangunan Indonesia bergantung pada
pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Pengelolaan keuangan
negara yang ideal bertumpu pada prinsip good
governance yang selaras dengan prinsip good
financial governance. Implementasi prinsip good financial governance dalam peraturan perundang-undangan yang
berkaitan dengan pengelolaan keuangan negara akan mampu menciptakan clean governance. Berikut ini adalah wujud implementasi
Prinsip-prinsip Good Financial Governance
di dalam Tata Peraturan Perundang-undangan di
Indonesia:
a) Pembukaan UUD 1945 khususnya alinea keempat yang mengandung arti
prinsip-prinsip demokrasi, prinsip negara hukum, dan juga atas perlindungan hak
asasi manusia.
b) Batang Tubuh UUD 1945. Pasal 23, Pasal 23E, Pasal 23 A, Pasal 23 C, Pasal
33 ayat 1 dan ayat 4.
c) Undang-Undang 17 Tahun 2003 Pasal 3 ayat 1 tentang Keuangan Negara yang memuat prinsip-prinsip good
financial governance, yang meliputi: Keuangan negara dikelola secara
tertib, taat pada peraturan perundangundangan, efisien, ekonomis, efektif,
transparan, dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan
kepatutan. Asas-asas tersebut selaras dengan prinsip-prinsip good governance sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan
Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
d) Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 20 yang membahas mengenai asas kepastian hukum, asas
tertib penyelenggara negara, asas kepentingan umum, asas keterbukaan, asas
proporsionalitas, asas profesionalitas, asas akuntabilitas, asas efisiensi, dan
asas efektivitas. Asas-asas tersebut berpedoman pada asas penyelenggaraan
negara sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang No. 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
e) Undang-Undang No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Undang-Undang ini
menganut asas kesatuan, asas universalitas, asas tahunan, dan asas spesialitas,
asas profesionalitas, asas keterbukaan dan akuntabilitas yang sedasar dengan
prinsip-prinsip good financial governance.
f) Undang-Undang No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan juga
Pertanggungjawaban Keuangan Negara. Pengelolaan keuangan negara sebagaimana
diatur dalam undangundang ini menganut asas ketertertiban, taat pada peraturan
perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, dan transparan, dengan
memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan sedasar dengan prinsip-prinsip good
financial governance.
g) Undang-Undang No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintahan
Pusat dan Pemerintah Daerah. Pasal 66 ayat 1 yang membahas mengenai: keuangan
daerah dikelola secara tertib, taat kepada peraturan perundang-undangan,
efisien, ekonomis, dan juga efektif, transparan, dan bertanggungjawab dengan
memperhatikan keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat.
h)Undang-Undang No. 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksaan Keuangan. Undangundang
ini menganut asas kebebasan, kemandirian, dan juga akuntabilitas, tertib, taat
pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis,efektif, dan transparan
dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan yang selaras dengan
prinsip-prinsip good financial governance.
i) Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 4 ayat 1,
yang membahas mengenai keuangan daerah dikelola secara tertib, taat kepada
peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan
bertanggungjawab dengan memperhatikan aspek keadilan, kepatutan, dan manfaat
untuk masyarakat.
3. Jurnal Eksis Vol.8
No.2: 2168 – 2357
Permasalahan Keuangan
Negara Dan Daerah.
Jurnal ini membahas
tentang kajian permasalahan keuangan negara dan daerah berkaitan dengan
pengendalian manajemen dan akuntabilitas. Seperangkat peraturan
perundang-undangan sebagai produk dari eksekutif bersama legislatif telah dihasilkan
untuk mengatur (management) keuangan
daerah, dari perencanaan, pengorganisasian, menggerakkan dan pengawasan. Namun
dalam pelaksanaannya masih terdapat banyak kekurangan dan kesalahan. Akar
permasalahan pengelolaan keuangan negara dan daerah terletak pada komitmen
pemimpin dan pengambil kebijakan untuk melaksanakan aturan perundang-undangan
secara konsisten. Motif-motif ekonomi dan politis dalam melaksanakan
pengelolaan keuangan negara dan daerah masih menjadi main set aparatur
eksekutif dan legislatif.
Permasalahan
keuangan negara dan daerah menurut Marbyanto dalam Fachturahman Nur adalah sebagai
berikut : (1) Intervensi hak budget DPRD terlalu kuat, (2) Pendekatan
partisipatif dalam perencanaan melalui mekanisme musrenbang masih menjadi
retorika, (3) Proses Perencanaan kegiatan yang terpisah dari penganggaran, (4)
Ketersediaan dana yang tidak tepat waktu, (5) Breakdown RPJPD ke RPJMD dan
RPJMD ke RKPD seringkali tidak match,
(6) Kualitas RPJPD, RPJM Daerah dan Renstra SKPD seringkali belum optimal, (7)
Terlalu banyak “order” dalam proses perencanaan dan masing-masing ingin menjadi
arus utama misalnya gender mainstreaming, poverty mainstreaming, disaster
mainstreaming dll, (8) Koordinasi antar SKPD untuk proses perencanaan masih
lemah sehingga kegiatan yang dibangun jarang yang sinergis bahkan tidak jarang
muncul egosektoral, (9) SKPD yang mempunyai alokasi anggaran besar seringkali
tidak mempunyai tenaga perencana yang memadai, (10) APBD kabupaten/Kota perlu
evaluasi oleh Pemprop. (11) Kualitas hasil Musrenbang Desa/Kecamatan seringkali
rendah karena kurangnya Fasilitator Musrenbang yang berkualitas, (12) Pedoman
untuk Musrenbang cukup rumit dan agak sulit untuk diterapkan secara
mentah-mentah di daerah pelosok pedesaan dan (13) Pendekatan pemecahan masalah
yang hanya melihat ke akar masalah saja berpotensi menimbulkan bias dan
oversimplifikasi terhadap suatu persoalan.
4. Jurnal Ekonomi Dan
Bisnis, Vol. 11 No. 1: 53-60
Model Pengelolaan
Keuangan Instansi dalam Mewujudkan Transparansi Dan Akuntabilitas Keuangan Negara.
Jurnal ini membahas mengenai penelitian
kualitatif atas pengelolaan dan pengungkapan keuangan Politeknik Negeri Jakarta
(PNJ) terkait transparansi dan akuntabilitas. Objek Penelitian ini adalah
bagian keuangan dan manajemen PNJ.
Metode penelitian menggunakan metode survey dengan melakukan wawancara
kepada manajemen pengelola keuangan PNJ dan studi banding ke institusi
pendidikan tinggi lain
Berdasarkan hasil survey dan
wawancara yang dilakukan pada unit hubungan masyarakat (Humas) maka diperoleh
hasil bahwa sejak tahun 2007, pengelolaan keuangan negara menggunakan Aplikasi
Sistem Akuntansi Instansi (SAI) yang
terbagi menjadi 2 kesatuan yang tak terpisahkan yaitu Sistem Akuntansi Keuangan
(SAK) dan Sistem Akuntansi Barang Milik Negara (SABMN) yang saat ini berubah
nama menjadi Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara
(SIMAKBMN). Laporan Keuangan yang dihasilkan suatu instansi pada dasarnya
mengacu pada satu sistem yaitu Sistem Akuntansi Instansi (SAI).
Sistem Akuntansi Instansi (SAI)
adalah salah satu subsistem dari Sistem Akuntansi Pemerintah Pusat (SAPP).
Menurut Peraturan Menteri Keuangan No. 171/PMK.05/2007 tentang Sistem Akuntansi
dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat, SAI adalah serangkaian prosedur manual
maupun yang terkomputerisasi mulai dari pengumpulan data, pencatatan,
pengikhtisaran sampai dengan pelaporan posisi keuangan dan operasi keuangan pada
Kementerian Negara/Lembaga. Sistem Akuntansi Instansi (SAI) dilaksanakan oleh
Kementerian Negara/ Ketua Lembaga Teknis yang melakukan pemrosesan data
transaksi keuangan baik arus uang maupun barang untuk menghasilkan Laporan
Keuangan berupa Laporan Realisasi Anggaran, Neraca dan Catatan atas Laporan
Keuangan.
Hasil
penelitian menunjukkan bahwa PNJ telah menyajikan Laporan Keuangan yang terdiri
dari Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Neraca dan Catatan Penyusunan Laporan
Keuangan yang mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan serta Peraturan Direktur
Jenderal Perbendaharaan Negara/Lembaga. Serta PNJ telah menyajikan Laporan
Akuntabilitas Kinerja Intansi Pemerintah (LAKIP) berdasarkan Inpres RI No. 7
tahun 1999 tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.
5. Jurnal Ilmu
Administrasi Negara Vol. 11, No. 1: 14 – 24
Akuntabilitas
Administrasi Keuangan Program Alokasi Dana Desa (ADD).
Jurnal ini menggunakan penelitian
metode kualitatif, pendekatan studi kasus. Sampel
diambil secara purposive sampling dikombinasikan
dengan snow-ball sampling.
Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara mendalam dengan
informan-informan kunci yang diseleksi secara purposive, seperti kepala desa, tim pelaksana ADD, anggota Badan
Permusyawaratan Desa (BPD) dan tokoh masyarakat. Penelitian ini
bertujuan mengevaluasi praktik akuntabilitas administrasi keuangan ADD di
Kabupaten Purbalingga dengan menggunakan
kriteria akuntabilitas berdasarkan kewajibannya, yaitu akuntabilitas vertikal
dan horizontal, seperti yang dikemukakan oleh Dixon et al. (2006: 408 – 410),
Bovens (2007: 459 - 461), Schillemans (2008: 179 – 180). Akuntabilitas vertikal
mengacu pada pertanggungjawaban kepada otoritas di tingkat yang lebih tinggi
atau pemberi tugas, yaitu pemerintah desa kepada pemerintah kabupaten.
Sedangkan akuntabilitas horizontal merupakan pertanggungjawaban pemerintah desa
kepada masyarakatnya.
Program ADD merupakan salah satu upaya yang dilakukan pemerintah
untuk meningkatkan kualitas pembangunan di perdesaan, yang dibiayai melalui
dana alokasi umum (DAU). Program ADD
bertujuan untuk (1) Meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan desa dalam
melaksanakan pelayanan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan sesuai
dengan kewenangan desa; (2) Meningkatkan kemampuan lembaga kemasyarakatan di
desa dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian pembangunan secara
partisipatif sesuai dengan potensi desa; (3) Meningkatkan pemerataan pendapatan,
kesempatan bekerja, dan kesempatan berusaha bagi masyarakat desa; serta (4)
Mendorong peningkatan swadaya gotong royong masyarakat.
Pelaksanaan program ADD di Kabupaten Purbalingga dimulai ketika
pemerintah Kabupaten Purbalingga telah menerima DAU dari pemerintah pusat.
Alokasi besaran anggaran ADD ditetapkan dalam peraturan bupati tentang pedoman
umum ADD. Setelah desa mengetahui jumlah anggaran yang diterima dari program
ADD, selanjutnya pemerintah desa memasukkan anggaran ADD tersebut ke dalam
APBDes, untuk disahkan dan dibuat peraturan desa tentang APBDes. Setelah
penetapan APBDes, pelaksanaan kegiatan program ADD di tingkat desa dimulai.
Penanggungjawab kegiatan dan penggunaan dana ADD adalah Kepala Desa. Dalam
pelaksanaannya, Kepala Desa dibantu oleh Tim Pelaksana Desa (TPD) yang
ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa, yang terdiri dari: (1) Kepala Desa
selaku Ketua, (2) Sekretaris Desa selaku Sekretaris, (3) Bendahara Desa selaku
Bendahara, (4) Kasi Pembangunan Desa selaku Anggota, dan (5) Unsur masyarakat
sebanyak satu orang selaku Anggota. Proses pelaksanaan program ADD di tingkat
desa terdiri dari tiga tahapan, yaitu tahap persiapan, tahap pelaksanaan, dan
tahap pengendalian.
Tahap persiapan
berisi kegiatan sosialisasi program oleh Tim ADD tingkat kabupaten kepada
pemerintah desa, musyawarah desa I untuk menemukan permasalahan pembangunan
yang ada di tingkat desa, pelatihan Tim Pelaksana Desa (TPD), musyawarah desa
II untuk menyusun rencana kegiatan program ADD, penyusunan daftar urut rencana
kegiatan (DURK), pengesahan daftar isian kegiatan (DIK), dan pengajuan surat
perintah pembayaran (SPP) tahap I.
Tahap pelaksanaan kegiatan terdiri dari pencairan dan penyaluran
dana tahap I, pelaksanaan kegiatan, penyusunan SPJ tahap I, pengajuan SPP tahap
II, pencairan dan penyaluran SPP tahap II, penyusunan SPJ tahap II, pengukuran
fisik kegiatan, musyawarah desa III untuk menilai hasil kegiatan, penyusunan
laporan, penyampaian SPJ tahap II, dan laporan akhir kepada pemerintah
kabupaten.
Tahap pengendalian
terdiri dari kegiatan Akuntabilitas
Administrasi Keuangan Program ADD, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan hasil
kegiatan, yang dilakukan oleh tim di tingkat kabupaten. Apabila keseluruhan
tahapan, prosedur, dan kegiatan yang telah disusun dapat dilaksanakan dengan
baik, maka tidak ada lagi hambatan dalam pelaksanaan program ADD. Namun, sebagian besar
pemerintah desa di Purbalingga telah gagal dalam membangun akuntabilitas
program administrasi keuangan ADD, baik akuntabilitas
vertikal maupun horizontal. Kegagalan ini
disebabkan oleh rendahnya kapasitas administratif petugas pemerintah desa dan
tidak adanya sanksi yang kuat terhadap pelaporan keuangan yang terlambat.
6. Jurnal Integritas Vol. 3 No. 2 ISSN:
2477-118X
Pertanggungjawaban Pengelolaan Keuangan
Negara Melalui Kerja Sama BPK dan KPK.
Jurnal ini mengatakan bahwa reformasi yang telah berjalan selama satu
dekade lebih, ternyata masih belum menunjukkan perbaikan dalam hal
pemberantasan korupsi. Hal ini dapat dilihat dari masih tingginya angka korupsi
di Indonesia. Dalam rangka mewujudkan good
and clean governance dengan terwujudnya akuntabilitas dan transparansi
sektor publik, sebagai otoritas pemeriksa keuangan negara, BPK memliki peranan
yang sangat penting dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi. Peran penting BPK dalam upaya pencegahan dan
pemberantasan korupsi ini tidak akan membuahkan hasil yang maksimal apabila
tidak adanya kerja sama dengan berbagi pihak yang terkait, dalam hal ini Aparat
Penegak Hukum. KPK sebagai garda terdepan dalam pencegahan dan pemberantasan
korupsi serta PPATK dalam mendetektsi indikasi transaksi keuangan mencurigakan
tentunya berperan penting dalam proses hukum atas tindak pidana korupsi,
sedangkan BPK berperan dalam peningkatan transparansi serta akuntabilitas
sektor publik dan usaha. Pada gilirannya hal ini memerlukan upaya terpadu
perbaikan sistem akuntansi dan sistem hukum guna meningkatkan mutu kerja serta
memadukan pekerjaan lembaga pemeriksa dan pengawas keuangan dengan penegak
hukum. Kerja sama tersebut dapat berupa pertukaran informasi guna kepentingan
penyidikan dan kepentingan audit, kerja sama pendidikan dan pelatihan serta
tindak lanjut atas hasil pemeriksaan BPK. Dengan meningkatkan kerja sama
antarlembaga tersebut diharapkan proses pencegahan dan pemberantasan korupsi di
Indonesia bisa mencapai hasil yang maksimal. Hal ini juga dalam rangka
mewujudkan tata pemerintahan yang baik (Good
Governance) sesuai dengan amanat reformasi.
Dalam rangka meningkatkan peran BPK sebagai garda terdepan pemberantasan
tindak pidana korupsi, maka perlu dilakukan beberapa langkah-langkah strategis,
yaitu: (1) BPK harus melakukan reposisi serta penguatan peran Laporan Hasil
Penghitungan (LHP) Kerugian Keuangan Negara sebagai kerangka acuan utama dalam
memaksimalkan pemulihan keuangan negara (Asset Recovery) akibat tindak pidana
korupsi. Sebab LHP memiliki peran yang strategis dalam mengintegrasikan potensi
kerugian negara yang muncul dengan jumlah ganti kerugian yang harus dipenuhi
oleh pelaku tindak pidana korupsi, (2) Sinkronisasi antara KPK, BPK dan PPATK
dapat dilakukan dengan memposisikan hasil temuan PPATK dan LHP yang diterbitkan
BPK sebagai landasan berpijak KPK dalam proses penyelidikan, penyidikan dan
penuntutan. Di samping itu, BPK perlu
melakukan penguatan secara institusional dan fungsional. Langkah tersebut
dimulai dari mengawal ketat proses pengisian jabatan komisioner BPK agar
mencerminkan independensi dan kemandirian BPK dari segala bentuk pengaruh
kekuasaan eksternal. (3) Kewenangan BPK untuk melakukan rekrutmen tenaga ahli
harus dimanfaatkan secara optimal, seperti perekrutan personel dari otoritas
KPK dan PPATK dalam rangka mewujudkan harmonisasi kelembagaan BPK, KPK dan PPATK.
DAFTAR PUSTAKA
Hendar Ristriawan,
Hendar dan Dewi Kania Sugiharti. 2017. “Penguatan Pengelolaan Keuangan Negara
Melalui Mekanisme Checks and Balances”. Jurnal
Konstitusi Vol. 13 (4)
Illahi, Beni Kurnia dan Muhammad Ikhsan Alia. 2017. “Pertanggungjawaban
Pengelolaan Keuangan Negara Melalui Kerja Sama BPK dan KPK”. Jurnal Integritas Vol. 3 (2)
Indrawati. 2012. “Prinsip
Good Financial Governance Dalam Pengelolaan Keuangan Negara Dalam Rangka
Mewujudkan Clean Governance”. Jurnal
Perspektif Vol. 17 (3)
Kadafi, Muhammad.
2012. “Permasalahan Keuangan Negara Dan Daerah”. Jurnal Eksis Vol.8 (2)
Nuraeni, Yenni
Nuraeni, Titi Suhartati Dan Abdul Rahman. 2012. “Model Pengelolaan Keuangan
Instansi Dalam Mewujudkan Transparansi
Dan Akuntabilitas Keuangan Negara” Jurnal Ekonomi Dan Bisnis, Vol. 11 (1)
Komentar
Posting Komentar