REVIEW JURNAL ADMINISTRASI KEUANGAN NEGARA


      1.      Jurnal Konstitusi Vol. 13 No. 4
Penguatan Pengelolaan Keuangan Negara Melalui Mekanisme Checks and Balances.

Jurnal ini memfokuskan pada dua isu utama, yaitu bagaimana membangun mekanisme sistem checks and balances dalam mengelola keuangan negara agar sejalan dengan upaya mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara dan bagaimana mengimplementasikan fungsi pengawasan intern pemerintah sebagai bagian dari pengelolaan keuangan negara. Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan analitis dan yurisprudensi. Sifat dari penelitian yang dilakukan adalah penelitian deskriptif analitis.
Stephen Robein menyatakan bahwa pengawasan adalah suatu proses pengamatan (monitoring) terhadap suatu pekerjaan, untuk menjamin pekerjaan tersebut dapat selesai sesuai dengan yang direncanakan dan pengoreksian beberapa pemikiran yang penting. Berdasarkan kedudukan badan yang melaksanakannya, pengawasan terhadap pelaksanaan pemerintah dapat dibagi menjadi: (1) Pengawasan internal, yaitu pengawasan yang dilakukan oleh suatu badan/institusi yang secara struktur organisasi masih berada di lingkungan pemerintah itu sendiri; (2) Pengawasan eksternal, yaitu pengawasan yang dilakukan oleh badan/institusi di luar pemerintah/eksekutif.
Paradigma baru pengawasan intern, menempatkan pengawas internal bukan lagi bertindak sebagai watchdog (menemukan kesalahan manajemen sebanyak mungkin, dimana keberhasilan pengawasan intern hanya dilihat dari aspek jumlah temuan yang dihasilkan), Namun, Paradigma baru pengawasan intern mengacu pada dua hal pokok, yaitu: Pengamanan dan konsultasi (assurance and consulting) dan Efektivitas pengelolaan resiko melalui risk based auditing, control, dan governance proceses.
Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Pasal 58, pengaturan dan penyelenggaraan sistem pengendalian intern merupakan tanggung jawab Pemerintah dan harus dilaksanakan di lingkungan pemerintahan secara menyeluruh dalam rangka meningkatkan kinerja, transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara tidak hanya dilakukan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara, melainkan juga harus dilakukan oleh menteri pimpinan/lembaga selaku pengguna anggaran/pengguna barang di bidang pemerintahanya masing-masing, serta oleh gubernur/bupati/walikota selaku kepala pemerintahan daerah yang menerima penyerahan kekuasaan pengelolaan sebagian keuangan negara. Selain lembaga pengawasan internal di masing-masing kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, Pemerintah juga memiliki lembaga pengawasan intern yaitu Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Keberadaan BPKP diatur dengan Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2014 tentang Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
Berdasarkan tugas BPKP yaitu menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan keuangan negara/daerah dan pembangunan nasional dengan berbagai fungsinya membuka peluang terjadi tumpang tindih  dengan  tugas  dan fungsi aparat pengawasan intern di masing-masing Kementerian/lembaga pemerintah maupun pemerintah daerah. Potensi tumpang tindih tersebut terjadi karena sesuai ketentuan Pasal 48 PP Nomor 60 Tahun 2008, dalam melakukan pengawasan intern kementerian/lembaga pemerintah, aparat pengawasan intern pemerintah kementerian/lembaga juga dapat menggunakan instrumen audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya. Sehingga dapat dikatakan bahwa mekanisme check and balances system dalam pengelolaan keuangan negara di Indonesia pada tingkat pengguna anggaran/pengguna barang belum efektif.



      2.      Jurnal Perspektif Vol. 17 No. 3
Prinsip Good Financial Governance Dalam Pengelolaan Keuangan Negara Dalam Rangka Mewujudkan Clean Governance.

Jurnal ini membahas bahwa pada hakekatnya kelangsungan pembangunan Indonesia bergantung pada pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Pengelolaan keuangan negara yang ideal bertumpu pada prinsip good governance yang selaras dengan prinsip good financial governance. Implementasi prinsip good financial governance dalam peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan negara akan mampu menciptakan clean governance. Berikut ini adalah wujud implementasi Prinsip-prinsip Good Financial Governance di dalam Tata Peraturan Perundang-undangan di Indonesia:
a)   Pembukaan UUD 1945 khususnya alinea keempat yang mengandung arti prinsip-prinsip demokrasi, prinsip negara hukum, dan juga atas perlindungan hak asasi manusia.
b)  Batang Tubuh UUD 1945. Pasal 23, Pasal 23E, Pasal 23 A, Pasal 23 C, Pasal 33 ayat 1 dan ayat 4.
c)   Undang-Undang 17 Tahun 2003 Pasal 3 ayat 1 tentang Keuangan Negara yang memuat prinsip-prinsip good financial governance, yang meliputi: Keuangan negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundangundangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan. Asas-asas tersebut selaras dengan prinsip-prinsip good governance sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
d) Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 20 yang membahas mengenai asas kepastian hukum, asas tertib penyelenggara negara, asas kepentingan umum, asas keterbukaan, asas proporsionalitas, asas profesionalitas, asas akuntabilitas, asas efisiensi, dan asas efektivitas. Asas-asas tersebut berpedoman pada asas penyelenggaraan negara sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
e)   Undang-Undang No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Undang-Undang ini menganut asas kesatuan, asas universalitas, asas tahunan, dan asas spesialitas, asas profesionalitas, asas keterbukaan dan akuntabilitas yang sedasar dengan prinsip-prinsip good financial governance.
f) Undang-Undang No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan juga Pertanggungjawaban Keuangan Negara. Pengelolaan keuangan negara sebagaimana diatur dalam undangundang ini menganut asas ketertertiban, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, dan transparan, dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan sedasar dengan prinsip-prinsip good financial governance.
g) Undang-Undang No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintahan Pusat dan Pemerintah Daerah. Pasal 66 ayat 1 yang membahas mengenai: keuangan daerah dikelola secara tertib, taat kepada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, dan juga efektif, transparan, dan bertanggungjawab dengan memperhatikan keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat.
h)Undang-Undang No. 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksaan Keuangan. Undangundang ini menganut asas kebebasan, kemandirian, dan juga akuntabilitas, tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis,efektif, dan transparan dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan yang selaras dengan prinsip-prinsip good financial governance.
i)   Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 4 ayat 1, yang membahas mengenai keuangan daerah dikelola secara tertib, taat kepada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggungjawab dengan memperhatikan aspek keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat.


3.      Jurnal Eksis Vol.8 No.2: 2168 – 2357
Permasalahan Keuangan Negara Dan Daerah.

Jurnal ini membahas tentang kajian permasalahan keuangan negara dan daerah berkaitan dengan pengendalian manajemen dan akuntabilitas. Seperangkat peraturan perundang-undangan sebagai produk dari eksekutif bersama legislatif telah dihasilkan untuk mengatur (management) keuangan daerah, dari perencanaan, pengorganisasian, menggerakkan dan pengawasan. Namun dalam pelaksanaannya masih terdapat banyak kekurangan dan kesalahan. Akar permasalahan pengelolaan keuangan negara dan daerah terletak pada komitmen pemimpin dan pengambil kebijakan untuk melaksanakan aturan perundang-undangan secara konsisten. Motif-motif ekonomi dan politis dalam melaksanakan pengelolaan keuangan negara dan daerah masih menjadi main set aparatur eksekutif dan legislatif.
Permasalahan keuangan negara dan daerah menurut Marbyanto dalam Fachturahman Nur adalah sebagai berikut : (1) Intervensi hak budget DPRD terlalu kuat, (2) Pendekatan partisipatif dalam perencanaan melalui mekanisme musrenbang masih menjadi retorika, (3) Proses Perencanaan kegiatan yang terpisah dari penganggaran, (4) Ketersediaan dana yang tidak tepat waktu, (5) Breakdown RPJPD ke RPJMD dan RPJMD ke RKPD seringkali tidak match, (6) Kualitas RPJPD, RPJM Daerah dan Renstra SKPD seringkali belum optimal, (7) Terlalu banyak “order” dalam proses perencanaan dan masing-masing ingin menjadi arus utama misalnya gender mainstreaming, poverty mainstreaming, disaster mainstreaming dll, (8) Koordinasi antar SKPD untuk proses perencanaan masih lemah sehingga kegiatan yang dibangun jarang yang sinergis bahkan tidak jarang muncul egosektoral, (9) SKPD yang mempunyai alokasi anggaran besar seringkali tidak mempunyai tenaga perencana yang memadai, (10) APBD kabupaten/Kota perlu evaluasi oleh Pemprop. (11) Kualitas hasil Musrenbang Desa/Kecamatan seringkali rendah karena kurangnya Fasilitator Musrenbang yang berkualitas, (12) Pedoman untuk Musrenbang cukup rumit dan agak sulit untuk diterapkan secara mentah-mentah di daerah pelosok pedesaan dan (13) Pendekatan pemecahan masalah yang hanya melihat ke akar masalah saja berpotensi menimbulkan bias dan oversimplifikasi terhadap suatu persoalan.
4.      Jurnal Ekonomi Dan Bisnis, Vol. 11 No. 1: 53-60
Model Pengelolaan Keuangan Instansi dalam Mewujudkan Transparansi Dan  Akuntabilitas Keuangan Negara.

Jurnal ini membahas mengenai penelitian kualitatif atas pengelolaan dan pengungkapan keuangan Politeknik Negeri Jakarta (PNJ) terkait transparansi dan akuntabilitas. Objek Penelitian ini adalah bagian keuangan dan manajemen PNJ.  Metode penelitian menggunakan metode survey dengan melakukan wawancara kepada manajemen pengelola keuangan PNJ dan studi banding ke institusi pendidikan tinggi lain
Berdasarkan hasil survey dan wawancara yang dilakukan pada unit hubungan masyarakat (Humas) maka diperoleh hasil bahwa sejak tahun 2007, pengelolaan keuangan negara menggunakan Aplikasi Sistem Akuntansi Instansi  (SAI) yang terbagi menjadi 2 kesatuan yang tak terpisahkan yaitu Sistem Akuntansi Keuangan (SAK) dan Sistem Akuntansi Barang Milik Negara (SABMN) yang saat ini berubah nama menjadi Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAKBMN). Laporan Keuangan yang dihasilkan suatu instansi pada dasarnya mengacu pada satu sistem yaitu Sistem Akuntansi Instansi (SAI).
Sistem Akuntansi Instansi (SAI) adalah salah satu subsistem dari Sistem Akuntansi Pemerintah Pusat (SAPP). Menurut Peraturan Menteri Keuangan No. 171/PMK.05/2007 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat, SAI adalah serangkaian prosedur manual maupun yang terkomputerisasi mulai dari pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran sampai dengan pelaporan posisi keuangan dan operasi keuangan pada Kementerian Negara/Lembaga. Sistem Akuntansi Instansi (SAI) dilaksanakan oleh Kementerian Negara/ Ketua Lembaga Teknis yang melakukan pemrosesan data transaksi keuangan baik arus uang maupun barang untuk menghasilkan Laporan Keuangan berupa Laporan Realisasi Anggaran, Neraca dan Catatan atas Laporan Keuangan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa PNJ telah menyajikan Laporan Keuangan yang terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Neraca dan Catatan Penyusunan Laporan Keuangan yang mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan serta Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Negara/Lembaga. Serta PNJ telah menyajikan Laporan Akuntabilitas Kinerja Intansi Pemerintah (LAKIP) berdasarkan Inpres RI No. 7 tahun 1999 tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.

5.      Jurnal Ilmu Administrasi Negara Vol. 11, No. 1: 14 – 24
Akuntabilitas Administrasi Keuangan Program Alokasi Dana Desa (ADD).
Jurnal ini menggunakan penelitian metode kualitatif, pendekatan studi kasus. Sampel diambil secara purposive sampling dikombinasikan dengan snow-ball sampling. Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara mendalam dengan informan-informan kunci yang diseleksi secara purposive, seperti kepala desa, tim pelaksana ADD, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan tokoh masyarakat. Penelitian ini bertujuan mengevaluasi praktik akuntabilitas administrasi keuangan ADD di Kabupaten Purbalingga dengan menggunakan kriteria akuntabilitas berdasarkan kewajibannya, yaitu akuntabilitas vertikal dan horizontal, seperti yang dikemukakan oleh Dixon et al. (2006: 408 – 410), Bovens (2007: 459 - 461), Schillemans (2008: 179 – 180). Akuntabilitas vertikal mengacu pada pertanggungjawaban kepada otoritas di tingkat yang lebih tinggi atau pemberi tugas, yaitu pemerintah desa kepada pemerintah kabupaten. Sedangkan akuntabilitas horizontal merupakan pertanggungjawaban pemerintah desa kepada masyarakatnya.
Program ADD merupakan salah satu upaya yang dilakukan pemerintah untuk meningkatkan kualitas pembangunan di perdesaan, yang dibiayai melalui dana alokasi umum (DAU). Program ADD bertujuan untuk (1) Meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan desa dalam melaksanakan pelayanan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan sesuai dengan kewenangan desa; (2) Meningkatkan kemampuan lembaga kemasyarakatan di desa dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian pembangunan secara partisipatif sesuai dengan potensi desa; (3) Meningkatkan pemerataan pendapatan, kesempatan bekerja, dan kesempatan berusaha bagi masyarakat desa; serta (4) Mendorong peningkatan swadaya gotong royong masyarakat.
Pelaksanaan program ADD di Kabupaten Purbalingga dimulai ketika pemerintah Kabupaten Purbalingga telah menerima DAU dari pemerintah pusat. Alokasi besaran anggaran ADD ditetapkan dalam peraturan bupati tentang pedoman umum ADD. Setelah desa mengetahui jumlah anggaran yang diterima dari program ADD, selanjutnya pemerintah desa memasukkan anggaran ADD tersebut ke dalam APBDes, untuk disahkan dan dibuat peraturan desa tentang APBDes. Setelah penetapan APBDes, pelaksanaan kegiatan program ADD di tingkat desa dimulai. Penanggungjawab kegiatan dan penggunaan dana ADD adalah Kepala Desa. Dalam pelaksanaannya, Kepala Desa dibantu oleh Tim Pelaksana Desa (TPD) yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa, yang terdiri dari: (1) Kepala Desa selaku Ketua, (2) Sekretaris Desa selaku Sekretaris, (3) Bendahara Desa selaku Bendahara, (4) Kasi Pembangunan Desa selaku Anggota, dan (5) Unsur masyarakat sebanyak satu orang selaku Anggota. Proses pelaksanaan program ADD di tingkat desa terdiri dari tiga tahapan, yaitu tahap persiapan, tahap pelaksanaan, dan tahap pengendalian.
Tahap persiapan berisi kegiatan sosialisasi program oleh Tim ADD tingkat kabupaten kepada pemerintah desa, musyawarah desa I untuk menemukan permasalahan pembangunan yang ada di tingkat desa, pelatihan Tim Pelaksana Desa (TPD), musyawarah desa II untuk menyusun rencana kegiatan program ADD, penyusunan daftar urut rencana kegiatan (DURK), pengesahan daftar isian kegiatan (DIK), dan pengajuan surat perintah pembayaran (SPP) tahap I.
Tahap pelaksanaan kegiatan terdiri dari pencairan dan penyaluran dana tahap I, pelaksanaan kegiatan, penyusunan SPJ tahap I, pengajuan SPP tahap II, pencairan dan penyaluran SPP tahap II, penyusunan SPJ tahap II, pengukuran fisik kegiatan, musyawarah desa III untuk menilai hasil kegiatan, penyusunan laporan, penyampaian SPJ tahap II, dan laporan akhir kepada pemerintah kabupaten.
Tahap pengendalian terdiri dari kegiatan Akuntabilitas Administrasi Keuangan Program ADD, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan hasil kegiatan, yang dilakukan oleh tim di tingkat kabupaten. Apabila keseluruhan tahapan, prosedur, dan kegiatan yang telah disusun dapat dilaksanakan dengan baik, maka tidak ada lagi hambatan dalam pelaksanaan program ADD. Namun, sebagian besar pemerintah desa di Purbalingga telah gagal dalam membangun akuntabilitas program administrasi keuangan ADD, baik akuntabilitas vertikal maupun horizontal. Kegagalan ini disebabkan oleh rendahnya kapasitas administratif petugas pemerintah desa dan tidak adanya sanksi yang kuat terhadap pelaporan keuangan yang terlambat.



6.      Jurnal Integritas Vol. 3 No. 2 ISSN: 2477-118X
Pertanggungjawaban Pengelolaan Keuangan Negara Melalui Kerja Sama BPK dan KPK.

Jurnal ini mengatakan bahwa reformasi yang telah berjalan selama satu dekade lebih, ternyata masih belum menunjukkan perbaikan dalam hal pemberantasan korupsi. Hal ini dapat dilihat dari masih tingginya angka korupsi di Indonesia. Dalam rangka mewujudkan good and clean governance dengan terwujudnya akuntabilitas dan transparansi sektor publik, sebagai otoritas pemeriksa keuangan negara, BPK memliki peranan yang sangat penting dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi.   Peran penting BPK dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi ini tidak akan membuahkan hasil yang maksimal apabila tidak adanya kerja sama dengan berbagi pihak yang terkait, dalam hal ini Aparat Penegak Hukum. KPK sebagai garda terdepan dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi serta PPATK dalam mendetektsi indikasi transaksi keuangan mencurigakan tentunya berperan penting dalam proses hukum atas tindak pidana korupsi, sedangkan BPK berperan dalam peningkatan transparansi serta akuntabilitas sektor publik dan usaha. Pada gilirannya hal ini memerlukan upaya terpadu perbaikan sistem akuntansi dan sistem hukum guna meningkatkan mutu kerja serta memadukan pekerjaan lembaga pemeriksa dan pengawas keuangan dengan penegak hukum. Kerja sama tersebut dapat berupa pertukaran informasi guna kepentingan penyidikan dan kepentingan audit, kerja sama pendidikan dan pelatihan serta tindak lanjut atas hasil pemeriksaan BPK. Dengan meningkatkan kerja sama antarlembaga tersebut diharapkan proses pencegahan dan pemberantasan korupsi di Indonesia bisa mencapai hasil yang maksimal. Hal ini juga dalam rangka mewujudkan tata pemerintahan yang baik (Good Governance) sesuai dengan amanat reformasi.
Dalam rangka meningkatkan peran BPK sebagai garda terdepan pemberantasan tindak pidana korupsi, maka perlu dilakukan beberapa langkah-langkah strategis, yaitu: (1) BPK harus melakukan reposisi serta penguatan peran Laporan Hasil Penghitungan (LHP) Kerugian Keuangan Negara sebagai kerangka acuan utama dalam memaksimalkan pemulihan keuangan negara (Asset Recovery) akibat tindak pidana korupsi. Sebab LHP memiliki peran yang strategis dalam mengintegrasikan potensi kerugian negara yang muncul dengan jumlah ganti kerugian yang harus dipenuhi oleh pelaku tindak pidana korupsi, (2) Sinkronisasi antara KPK, BPK dan PPATK dapat dilakukan dengan memposisikan hasil temuan PPATK dan LHP yang diterbitkan BPK sebagai landasan berpijak KPK dalam proses penyelidikan, penyidikan dan penuntutan.   Di samping itu, BPK perlu melakukan penguatan secara institusional dan fungsional. Langkah tersebut dimulai dari mengawal ketat proses pengisian jabatan komisioner BPK agar mencerminkan independensi dan kemandirian BPK dari segala bentuk pengaruh kekuasaan eksternal. (3) Kewenangan BPK untuk melakukan rekrutmen tenaga ahli harus dimanfaatkan secara optimal, seperti perekrutan personel dari otoritas KPK dan PPATK dalam rangka mewujudkan harmonisasi  kelembagaan BPK, KPK dan PPATK.


  

DAFTAR PUSTAKA

Hendar Ristriawan, Hendar dan Dewi Kania Sugiharti. 2017. “Penguatan Pengelolaan Keuangan Negara Melalui Mekanisme Checks and Balances”. Jurnal Konstitusi Vol. 13 (4)

Illahi, Beni Kurnia dan Muhammad Ikhsan Alia. 2017. “Pertanggungjawaban Pengelolaan Keuangan Negara Melalui Kerja Sama BPK dan KPK”. Jurnal Integritas Vol. 3 (2)

Indrawati. 2012. “Prinsip Good Financial Governance Dalam Pengelolaan Keuangan Negara Dalam Rangka Mewujudkan Clean Governance”. Jurnal Perspektif Vol. 17 (3)

Kadafi, Muhammad. 2012. “Permasalahan Keuangan Negara Dan Daerah”. Jurnal Eksis Vol.8 (2)

Nuraeni, Yenni Nuraeni, Titi Suhartati Dan Abdul Rahman. 2012. “Model Pengelolaan Keuangan Instansi  Dalam Mewujudkan Transparansi Dan  Akuntabilitas Keuangan Negara” Jurnal Ekonomi Dan Bisnis, Vol. 11 (1)


Komentar