HUKUM PELAYANAN PUBLIK DI INDONESIA (Dr. H. Husni Thamrin)
IDENTITAS BUKU
Judul Buku :
Hukum Pelayanan Publik di Indonesia
Penulis :
Dr. H. Husni Thamrin, S.H., M.M,. M.H
Penerbit :
Aswaja Pressindo
Cetakan :
II, Juni 2013
Tebal :
154 halaman
BAB I
PENDAHULUAN
Proklamasi 17 Agustus 1945 sebagai
momentum penting bagi berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia, sekaligus
sebagai pernyataan politik bahwa Negara Indonesia adalah Negara Hukum yang
mendekati konsep welfarestate (Negara Hukum Kesejahteraan) atau disebut juga
Negara Hukum Materiil. Konsep welfarestate tertuang dalam UUD 1945 alinia IV “…
negara melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia,
mensejahterakan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial…”
Sesuai
tujuan negara tersebut maka pemerintahan Indonesia diarahkan untuk mencapai
kesejahteraan masyarakat melalui penyelenggaraan kepentingan umum (social
service/ public service). Sehingga pemerintah dituntut untuk melakukan fungi
dan tugas, contohnya mengenai pemberian subsidi tertentu, tugas pelayanan
kesehatan masyarakat, program tunjangan masyarakat tidak mampu dll. Dalam
melakukan fungsi dan tugasnya pemerintah dibekali instrument berupa wewenang
pemerintahan/ besturhandeling/ perbutatan pemerintahan/ tindak pemerintahan.
Perubahan
UUD 1945 keempat kalinya yaitu tahun 1999 – 2002 telah membawa pengaruh
signifikan terhadap tugas dan fungsi pemerintah, khususnya pemerintah daerah.
Perubahan tersebut telah meletakan dasar konstitusional diselenggarakannya public service oleh Pemerintah Daerah
dalam rangka otonomi daerah (Bab VI Pasal 18 UUD 1945 tentang Pemerintah
Daerah, berdasarkan perubahan kedua Tahun 2000 yang ditambah Pasal 18A dan
Pasal 18B)
Pasal
18
(1) Negara
Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah
provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi,
kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan
undang-undang.
(2) Pemerintahan
daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri
urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.
(3) Pemerintahan
daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.
(4) Gubernur,
Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi,
kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis.
(5) Pemerintahan
daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang
oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat.
(6) Pemerintahan
daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan- peraturan lain untuk
melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan.
(7) Susunan
dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam
undang-undang.
Pasal 18A
(1) Hubungan wewenang
antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota,
atau antara provinsi dan kabupaten dan kota, diatur dengan undang-undang dengan
memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah.
(2)
Hubungan keuangan,
pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara
pemerintah pusat dan pemerintahan daerah diatur dan dilaksanakan secara adil
dan selaras berdasarkan undang-undang.
Pasal 18B
(1) Negara mengakui dan
menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau
bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang.
(2) Negara mengakui dan
menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak
tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan
masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam
undang-undang.
Berdasarkan uraian diatas, maka dapat dikatakan secara
yuridis pelayanan public telah memiliki dasar hokum yang jelas, dengan harapan
dapat dilakukan dengan baik dan direspon positif oleh daerah dalam rangka
meningkatkan public service. Namun,
penyelenggaraan pubilc service di
daerah masih menimbulkan sejumlah persoalan seperti timbulnya kesenjangan
struktur sosial dan ekonomi dan sikap pemerintah yang memposisikan diri sebagai
penguasa ketimbang pelayan masyarakat. Undang-Undang
Nomor 25 Tahun 2000 tentang pelayanan public, dimaksudkan untuk memberikan
kepastian hukum bagi pihak penyelenggara layanan public maupun masyarakat. Bahwa
pelayanan public merupakan kewajiban pemerintah untuk dilaksanakan
sebaik-baiknya dalam hal pelayanan administrasu maupun pelayanan barang/ jasa.
Kewajiban ini merupakan konsekuensi dan telah berlandaskan hukum dalam Pasal 18
UUD 1945 beserta perubahannya, UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Otonomi Daerah
dan UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Tujuan dari perbaikan layanan public:
· Ranah politik à memperbaiki tingkat kepercayaan masyarakat kepada
pemerintah daerah, Belum opltimalnya public
service memicu krisis kepercayaan yang dapat menimbulkan protes dan
demonstrasi yang cenderung anarkis, sekaligus menandakan keputusasaan
masyarakat ke pemerintah.
· Ranah sosial-budaya à public service yang belum optimal mengakibatkan memudarnya rasa saling
hormat-menghormati, perasaan saling mencurugai, meningkatnya eksklusifme
berlebihan yang pada akhirnya menimbulkan sikap apatis masyarakat terhadap
pemerintah daerah maupun kepada masyarakt itu sendiri.
· Ranah hukum à public service yang
belum optimal menciptakan ketidakpastian hukum dan ketidakpercayaan masyarakat
terhadap penegak hukum yang ada di daerah, masyarakat akan cenderung
menyelesaikan masalah dengan caranya sendiri (eigenriching) sebagai bentuk anarkis dan melanggar hukum.
Kendala dalam mewujudkan public service yang optimal:
· Pemerintah pusat
masih setengah hati dalam proses desentralisasi dan belum rela kehilangan
kekuasaan
· Kinerja staff yang rendah sehingga harus
dipancing dengan insentif, sedangkan untuk mencari dana insentif bukanlah hal
yang mudah.
· Praktik public service di Indonesia masih penuh
dengan ketidakpastian waktu, biaya dan cara pelayanan.
· Banyaknya kasus yang
terpublikasi di masyarakat melalui media massa seperti pungli oleh Dinas
Perhubungan, percaloan penerimaan PNS oleh DPRD, pungutan illegal oknum guru
dll
Pasal 20 ayat
(2) UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah merumuskan tentang
pelaksanaan pemerintah yang baik harus berpedoman Asas Umum Penyelenggaraan
Negara yang terdiri atas:
·
Asas kepastian hukum
·
Asas tertib
penyelenggaraan negara
·
Asas kepentingan
umum
·
Asas keterbukaan
·
Asas
proporsionalitas
·
Asas profesionalitas
·
Asas akuntabilitas
·
Asas efisiensi, dan
·
Asas efektifitas
Dalam konteks pemberian layanan public, pemerintah
sedapat mungkin berpedoman pada Prinsip Penyelenggaraan Pelayanan Public,
meliputi: (a)kesederhanaan, (b)kejelasan, (c)kepastian dan tepat waktu, (d)akurasi,
(e)tidak diskriminatif, (f)bertangungjawab, (g)kelengkapan sarana prasarana,
(h)kemudahan akses, (i)kejujuran (j) kecermatan, (k)kedisiplinan, kesopanan,
dan keramahan (l)keamanan dan kenyamanan. Disamping itu juga harus
memperhatikan Prinsip Standar Pelayanan Minimal sebagaimana diatur dalam Pasal
3 ayat (4) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2005 tentang
Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal yang meliputi:
sederhana, konkrit, mudah diukur, terbuka, terjangkau, dapat
dipertanggungjawabkan serta memiliki batas waktu pencapaian.
Sebelum lahirnya UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik, Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2000
tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal, Instruksi
Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perbaikan dan
Peningkatan Mutu Pelayanan Aparatur Pemerintah Kepada Masyarakat, dan Keputusan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 63/ KEP/ M.PAN/ 7/ 2003 tentang
Pedoman Umum Penyelenggaraan Pelayanan Publik. Saat ini yang digunakan adalah
UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan UU Nomor 37 Tahun 2008
tentang Ombudsman. Keberadaan regulasi ini merupakan rambu-rambu atau
instrument yang bersifat yuridis, yang dijadikan suatu dasar penyelenggaraan public service yang bersifat
operasional. Sebab pelayanan public sebagai salah satu wujud penyelenggaraan
otonomi daerah sangat dibutuhkan adanya model pelayanan ideal demi tercapai
peningkatan kualitas pelayanan public.
BAB II
PENGATURAN
PELAYANAN PUBLIK
Dalam konsepsi Hukum Tata Negara, munculnya negara
kesejahteraan merupakan implikasi dari dari adanya kelemahan pada tipe negara
hukum klasik yang hanya meletakan kewajiban bagi pemerintah sebagai penjaga
ketertiban dan pematuhan terhadap Undang-Undang, Negara tidak memiliki
kewenangan mengurusi kepentingan rakyatnya. Sehingga dapat disebut sebagai
Konsep Negara Penjaga Malam (Social
Security State/ The Politional State) yang kemudian lambat laun bergeser
menjadi Negara Kesejahteraan Modern yang
hendak mewujudkan kesejahteraan bagi masyarakat, didasarkan pada asumsi bahwa
semua orang tunduk kepada hukum dan tidak boleh bertindak sewenang-wenang serta
mempunyai kedudukan yang sama di muka hukum dan pemerintahan. Sekalipun
menunjukan kemampuan lebih daripada hukum klasik, namun dewasa ini negara maju
telah meninggalkan konsep ini dan beralih pada negara hukum berkarakter empowering society state/ enabling state. Menurut
Friedmann fungsi negara dibagi menjadi empat bagian, yaitu:
1. Provider
Fungsi negara,
termasuk juga Pemerintah Daerah untuk menjadi sarana guna melayani public service.
2. Regulator
Pemerintah
Daerah membuat aturan main baik yang terkait dengan hak-hak dan kewajiban penyelenggara pemerintah maupun hak-hak dan kewajiban masyarakat secara
proporsional/ seimbang.
3. Entrepeneur
Fungsi
penyelenggara negara (Pemerintah Daerah) untuk melakukan usaha kewirausahawan
dalam rangka mensejahterakan masyarakat.
4. Umpire
Fungsi
penyelenggara negara (Pemerintah Daerah) sebagai mediator penyelesaian sengketa
di masyarakat.
5. Protector
Fungsi
penyelenggara negara (Pemerintah Daerah) memberikan proteksi/ perlindungan
hukum pada masyarakatnya.
Diantara fungsi-fungsi tersebut, fungsi provider lah yang paling korelatif
dengan fungsi public service. Sesuai
dengan amanat UUD 1945, Pemerintah Daerah berwenang untuk mengatur dan mengurus
sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. Hal
tersebut dimaksudkan untuk mempercepat kesejahteraan masyarakat melalui
peningkatan pelayanan public, pemberdayaan dan peran serta masyarakat.
BAB III
PELAKSANAAN PELAYANAN
PUBLIK
Keputusan Menteri Penetapan Aparatur
Negara Kepmenpan Nomor 63/ KEPMEN/ PAN/ 17/ 2009 merumuskan bahwa “Pelayanan
public adalah segala kegiatan pelayanan yang dilaksanakan oleh penyelenggara
pelayanan public sebagai upaya pemenuhan kebutuhan penerima pelayanan maupun
pelaksana ketentuan per Undang-Undangan” sedangkan UU Nomor 25 Tahun 2009
tentang pelayanan public merumuskan bahwa “Pelayanan public adalah kegiatan
atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan dasar sesuai dengan
hak-hak sipil setiap warga negara dan penduduk atas sesuatu barang, jasa dan
atau pelayanan administrasi yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan
public”. Selanjutnya mengenai jenis-jenis pelayanan public yang menjadi urusan
pemerintah, baik dipusat maupun daerah dapat dilihat dalam ketentuan Pasal 7
Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, yang dirumuskan sebagai berikut:
1)
Pelayanan yang berkaitan dengan persoalan
pendidikan
2)
Pelayanan yang berkaitan dengan ketertiban dan
keamanan
3)
Pelayanan yang berkaitan dengan perizinan
4)
Pelayanan yang berkaitan dengan kesejahteraan
5)
Pelayanan yang berkaitan dengan pengawasan kegiatan
masyarakat
6)
Pelayanan yang berkaitan dengan pengembangan
perekonomian
7)
Pelayanan yang berkaitan dengan pembinaan
politik
8)
Pelayanan yang berkaitan dengan sosial budaya
9)
Pelayanan yang bersifat tugas pembantuan, dan
10)
Pelayanan
administrasi surat menyurat bagi kepentingan warga masyarakat
Substansi yang dikehendaki oleh UU Nomor
25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik sesungguhnya bukan hal yang mustahil
untuk diwujudkan, sepanjang ada political
will yang kuat dari pemerintah, baik pemerintah pusat maupun pemerintah
daerah. Namun yang perlu diingat, bahwa pemerintah sebagai penyelenggara
pemerintahan saat ini dan untuk masa mendatang semakin dihadapkan kepada
komplekitas global. Oleh karena itu, peranannya semakin dituntut harus mampu
mengantisipasi dan mengakomodasi segala bentuk dinamika perubahan. Kondisi
demikian sangat memungkinkan karena pemerintah (daerah) berada pada posisi
sebagai decision maker serta sebagai garis depan dalam melaksanakan bentuk
segala peraturan perundang-undangan. Pembenahan system penyelenggaraan
pemerintah (daerah) mutlak terus digalakan, pembenahan yang dimaksud meliputi
deregulasi dan debirokratisasi, yang bertujuan untuk menghasilkan kinerja yang
lebih efektif, efisien dan kompetitif.
BAB IV
ASAS-ASAS PELAYANAN PUBLIK
Belum ada peraturan pelaksanaan pelayanan
publik di daerah sedangkan daerah harus tetap melaksanakan pelayanan publik, menyebabkan
pemerintah daerah tetap melaksanakan namun harus memperhatikan rambu rambu
pelayanan publik didasarkan pada asas asas sebagai berikut:
1. Asas
transparansi
Asas ini
menghendaki bahwa dalam pelaksanaan kegiatan pelayanan publik harus dilakukan
secara terbuka bagi masyarakat dari proses pengambilan keputusan tentang
kebijakan, perencanaan sampai dengan pelaksanaan dan pengawasan atau
pengendalian dan adanya keharusan pelayanan publik dengan mudah diakses oleh
semua pihak yang membutuhkan informasi. Adanya transparansi tersebut
menyebabkan masyarakat mengetahui tentang rencana kebijakan yang dijalankan.
2. Asas
keadilan
Asas
keadilan menghendaki agar setiap tindakan institusi memperhatikan aspek
keadilan dan kewajaran. Asas ini menuntut tindakan secara proporsional, sesuai,
seimbang dan selaras dengan hak semua orang. Pelayanan publik harus dapat
dinikmati dan dirasakan oleh semua golongan dan semua kelompok masyarakat tanpa
adanya dikriminasi, baik golongan yang memiliki status sosial, kekayaan maupun
kedudukan, namun tetap memperhatikan proporsional sehingga masyarakat mendapat
akses yang sama dalam keadilan.
3.
Asas good
governance
Asas ini
merupakan proses orientasi peyelengaraan pemerintah daerah pada pemencaran
kekuatan dan kewenangan yang merata dalam seluruh elemen masyarakat agar bisa
mengpengaruhi keputusan dan kebijakan yang berkaitan dengan kehidupan
masyarakat beserta upaya pembangunan politik ekonomi sosial dan budaya
bersubstansi tata hubungn yang sinergis dengan pemangku kebijakan (stakeholder). Wujud good governance adalah penyelengaran
pemerintahan negara yang solid dan bertanggung jawab serta efisien dan efektif
dengan menjaga kesinergian interaksi yang konstruktif diantara tiga domain;
negara, sektor swasta dan masyarakat. Upaya untuk mewujudkan ini juga untuk
menyempurnakan sistem administrasi negara.
BAB V
SITEM PELAYANAN PUBLIK
Pemerintah pusat, pemerintah daerah dan
BUMN dan BUMD merupakan komponen yang menangani sektor publik menyediakan
pelayanan publik seperi kesehatan, pendidikan, keamanan dan ketertiban, bantuan
sosial dan lain lain. Organisasi publik di dalam negara hukum demokrasi paling
tidak harus memenuhi tiga indikator yaitu:
1.
Responsiveness
atau responisivitas adalah daya tanggap penyedia pelayanan terhadap harapan
keinginan, aspirasi maupun tuntutan layanan.
2.
Responsibility
atau responsibilitas adalah suatu ukuran yang menunjukan seberapa jauh
proses pemberian pelayanan publik itu dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip
atau ketentuan-ketentuan administrasi dan organisasi yang benar yang telah
ditetapkan.
3.
Accountability atau akuntabilitas adalah
suatu ukuran yag menunjukan seberapa besar proses penyelenggaraan pelayanan
sesuai dengan kepentingan stakeholder dan
norma-norma yang berkembang dalam masyarakat.
Untuk memberikan standar pelayanan public
bagi masyarakat, sebenarnya telah dikeluarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara 63 Tahun 2003 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Publik
yang mengandung asas-asas pelayanan public yang baik, rinciannya adalah sebagai
berikut:
1. Transparansi,
bersifat terbuka, mudah dan dapat diakses oleh semua pihak yang membutuhkan dan
disediakan secara memdai serta mudah dimengerti.
2. Akuntabilitas,
dapat dipertanggunjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
3. Kondisional,
sesuai dengan kondisi dan kemampuan pemberi dan penerima pelayanana dengan
tetap berpegang pada prinsip efisiensi dan efektifitas.
4. Pertisispatif,
mendorong peran serta masyarakat dalam penyeleggaraan pelayanan publik dengan
memperhatikan aspirasi, kebutuhan dan harapan masyarakat.
5. Kesamaan
hak, tidak deskriminatif dalam arti tidak membedakan suku, ras, agama,
golongan, gender dan status ekonomi.
6. Keseimbangan
Hak dan Kewajiban, pemberi dan penerima pelayanan publik harus memenuhi hak dan
kewajiban masing-masing pihak.
BAB VI
PARADIGMA BARU DALAM
PELAYANAN PUBLIK
Konsep pelayanan publik yang selama ini
dikenal dengan pendekatan model administrasi publik tradisional telah bergeser
kepada model manajemen publik baru yang lebih modern. Dinamika pelayanan publik
ini dibenarkan oleh Denhart, dengan mengatakan bahwa menurut prespektif
teoritik telah terjadi pergeseran paradigma pelayanan publik dari old public administration ke model new public administration dan akhirnya
menuju new public service.

Tabel 1.1
Sumber : Diadopsi dari Denhart Jenet V dan Robert B. Denhart, 2003 hal 28
Kualitas pelayanan publik yang diberikan oleh pemerintah dapat
dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain tingkat kompetensi aparat,
kualitas dan kuantitas, sarana dan prasarana yang dipergunakan dalam mendukung
proses pelayanan, budaya birokrasi dan sebagainya. Mengenai hubungan antara
desentralisasi dengan layanan publik dijelaskan sebagai berikut:
1. Masyarakat
lebih mudah berpartisipasi dalam pembuatan keputusan/ kebijakan pada tingkat daerah. Jika partisipasi tinggi akan meningkatkan aksepsi dan dukungan dari
masyarakat, sebaliknya jika partisipasi rendah menyebabkan resistensi
masyarakat terhadap pelayanan publik.
2. Komunikasi
dan informasi hubungan antara pemerintah dan masyarakat akan lebih intens dan
mudah.
3. Performance pemerintah daerah akan lebih
akuntabel karena kesadaran dan kepercayaan masyarakat yang tinggi.
4. Penguatan
lembaga-lembaga daerah. Dalam pelayanan publik lembaga tersebut merupakan wadah
artikulasi kepentingan masyarakat dan wadah pengawasan pelaksanaan kebijakan
pemerintah daerah.
BAB VII
KETERKAITAN PELAYANAN
PUBLIK DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2004 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH
UU Nomor
25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik mempertegas pelaksanaan pemerintahan
daerah di aera di otonomi daerah sesuai dengan UU No.22 Tahun 1999 tentang
pemerintah daerah yang kemudian disempurnakan dan diganti dengan UU No, 32
tahun 2004 tentang pemerintah daerah. Terdapat tiga hal yang terverifikasi
sebagai implementasi atau penyelenggaraan otonomi daerah yaitu:
1. Menciptakan
kepastian hukum efisiensi dan efektivitas dalam penyelenggaraan pelayaan public
2. Meningkatkan
kualitas pelayanan public dan kesejahteraan masyarakat
3. Memberdayakan
dan menciptakan kesempatan bagi masyarakat untuk berperan serta dalam proses
pembangunan
Berkaitan dengan itu, terdapat indicator sebagaimana
ditetapkan sebelumnya guna mengkaji lebih jauh mengenai hakekat penyelenggaraan
otonomi daerah dalam meningkatan pelayanan public yaitu
1. Pemberdayaan
masyarakat (society empowerment)
Merupakan
upaya penguatan atau upaya untuk memperkuat pelaksaan pemerintahan di daerah dengan
memberi wewenang kepada masyarakat untuk ikut berperan serta dalam
penyelenggaraan pemerintahan di daerah. Tujuan utama menciptakan kesejahteraan
masyarakat sesuai ketentuan Pasal 2 ayat 3 UU No. 32 tahun 2004. Jika
masyarakat semakin berdaya maka secara otomatis kepercayaan kepada pemerintah
daerah semakin tinggi. Berkaitan dengan pemberdayaan masyarakat, Provinsi
Kalimantan Timur dan beberapa Kabupaten/ Kota telah membuat suatu kebijakan
dalam bentuk peraturan daerah yang menjadi dasar diadakannya dinas/ badan yang
berfungsi sebagai lembaga teknis daerah. Institusi tersebut pada umumnya
berfungsi merumuskan dan melaksanakan kebijakan daerah dibidang pemberdayaan
masyarakat yang berhubungan dengan aspek ekonomi, politik, sosial, hukum dan
pemerintahan.
·
Aspek Ekonomi
Otonomi
daerah telah membantu memenuhi kebutuhan pembiayaan dalam rangka melaksanakan
usaha dan peningkatan permodalan untuk usaha kecil dan menengah (UKM), dengan
usaha tersebut diharap mampu memberdayakan diri dengan keluarga secara ekonomi,
sehingga menjauhkan masyarakat dari kemiskinan sebab keadaan ketidakberdayaan
masyarakat secara ekonomi menyebabkan masyarakat lebih memilih mengurus
kebutuhan sehari-hari daripada berpartisipasi dalam pemerintahan.
·
Aspek Politik
Pemberdayaan
masyarakat diimplementasikan dalam bentuk dukungan pemberian suara setiap
pilkada sebagai sarana demokrasi di dalam menyalurkan aspirasi masyarakat. Hal
ini memungkinkan penyelenggaraan pemerintah dalam pelayanan public berjalan
lancar, kuat, dan stabil.
·
Aspek Sosial
Apabila
masyarakat telah diberdayakan dalam ranah aspek sosial, makan bangunan ikatan
kemasyarakatan secara horisontal semakin kuat. Mayarakat akan menyadari
perannya masing-masing sebagai warga dalam komunitas masyarakat sehingga
terjalin suasana persaudaraan, kedamaian, dan saling menghormati yang pada
akhir berkontribusi terhadap pembangunan di daerah khususnya di dalam pemberian
pelayanan publik.
·
Aspek Hukum
Ketidakberdayan
masyarakat secara hukum, berkonsekuensi terciptanya kecenderungan perilaku masyarakat
untuk tidak menaati hukum. Terjadinya berbagai kejahana dan pelanggaran hukum
merupakan salah satu implikasi belum berdayanya masyarakat secara hukum.
Misalnya, rendahnya peran serta masyarakat untuk melaksanakan sumbangsih
pemikiran terhadap pembuatan ranperda.
·
Aspek Pemerintahan
Ketika
masyarakat telah mengalami perkembangan yang dinamis, tingkat kehidupan yang
semakin baik, hal itu menunjukan terciptanya empowering dalam masyarakat. Semakin sadar masyarakat tentang hak
dan kewajibannya, maka semakin berani mengajukan aspirasi kepada pemerintah,
semakin kritis dan berani melakukan kontrol terhadap penyelenggaraan fungsi
pemerintahan di daerahnya khususnya tentang pelayanan publik.
2. Efisiensi
Efisiensi
pelayanan merupakan perbandingan terbaik antara input dan output pelayanan.
Secara ideal pelayanan public akan efisien manakala aparat Pemda menyediakan
input pelayanan seperti biaya dan waktu pelayanan yang meringankan masyarakat.
Demikian pula pada hasil pelayanan public, aparat Pemda harus memiliki
kemampuan untuk melaksanakan produk pelayanan yang berkualitas, terutama dari
aspek biaya dan waktu pelayanan sehingga melahirkan kepuasan bagi masyarakat. Efisiensi pada sisi input digunakan
untuk melihat kemudahan akses masyarakat terhadap system pelayanan yang
ditawarkan, dipandang efisien manakala masyarakat mendapat jaminan atau
kepastian tentang pembiayaan pelayanan publik. Efisiensi pada sisi output
digunakan untuk mencermati kualitas pelayanan public oleh aparat Pemda tanpa
disertai tindakan pemaksaan kepada masyarakat untuk mengeluarkan biaya ekstra
terhadap suatu pelayanan seperti suap, pembangunan sukarela, dan berbagai
pungutan lain dalam proses pelayanan publik
3. Efektivitas
Efektivitas
(kepastian waktu) dimaknai sebagai pelayanan public yang dapat diselesaikan
dalam kurun waktu yang telah ditentukan. Perbaikan system dan prosedur menuju
pelayan public yang efektif seyogyanya diselenggarakan menurut keputusan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara No. 63 tahun 2003 tentang Pedoman Umum
Penyelenggaraan Pelayanan Publik sebagai derivasi dari Impres No. 1 tahun 1995
tentang Perbaikan dan Peningkatan Mutu Pelayanan Aparatur Pemerintah kepada
Masyarakat berorientasi kepada kebutuhan dan kepuasan masyarakat sehingga
meningkatkan daya saing dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
4. Kepastian
Hukum
Instrumen
hukum dalam hal ini dimaksudkan untuk mengefektifkan sekaligus memaksa
pemerintahan kabupaten atau kota mengimplementasikan SPM dalam penyelenggaraan
pelayanan publik. Sebagaimana diatur dalam UU No. 32 tahun 2004, PP No. 65
tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal.
Kepmen PAN No. 63/Kep/M.PAN/7/2003 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan
Publik dan Impres No. 1/1995 tentang Perbaikan dan Peningkatan Mutu Pelayanan
Aparatur Perintah kepada Masyarakat. Semua berorientasi kepada terwujudnya
penyelenggaraan pelayanan publik yang berkualitas dengan tetap mendasakan
pelayanan publik pada aspek kepastian hukum.
Dari beberapa indicator tersebut
yang paling berpengaruh diantara indicator yang ada adalah kepastian hukum. Hal
ini diargumentasikan bahwa dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah, aparat
pemerintah daerah dalam melaksanakan pelayanan publik kepada masyarakat
cenderung tidak mendasarkan ketentuan UU yang berlaku, misalnya mengenai
standar pelayanan minimal, dan pembuatan standar pelayanan operasional. Apabila
dikaitkan dengan ketentuan pasal 4 dan pasal 34 UU Nomor 25 tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik, dapat disimpulkan bahwa pelayanan publik belum memenuhi
asas-asas pelayanan publik terutama asas kepastian hukum, keprofesionalan,
keseimbangan hak dan kewajiban, ketepatan waktu, dan asas kecepatan kemudahana
dan keterjangkauan. Hal itu karena perilaku penyelenggara belum tegas,
professional dan menjunjung tinggi nilai akuntanbilitas dan intregasi institusi
penyelenggara.
BAB VIII
PENUTUP
Peraturan penyelenggaraan pelayanan public
mendasarkan pada UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Peraturan
Pemerintah Nomor 63 Tahun 2003 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Pelayanan
Publik. Penyelenggaraan pelayanan public juga tidak dapat dilepaskan dengan
kewenangan pemerintah daerah terkait pelaksanaan otonomi daerah. Melalui UU
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah telah dilakukan pembagian
wewenang antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah. Keberadaan regulasi
ini merupakan rambu-rambu atau instrument yang bersifat yuridis, yang dijadikan
suatu dasar penyelenggaraan public
service yang bersifat operasional. Sebab pelayanan public sebagai salah
satu wujud penyelenggaraan otonomi daerah sangat dibutuhkan adanya model
pelayanan ideal demi tercapai peningkatan kualitas pelayanan public. Pada kenyataannya hingga saat ini
penyelenggaraan pelayanan public belum memenuhi harapan dari masyarakat. Hal
ini terbukti dari masih banyaknya keluhan yang disampaikan masyarakat melalui
media massa, lembaga perwakilan rakyat maupun komplai langsung terhadap
buruknya kualitas pelayanan yang diberikan instansi pemerintah kepada
masyarakat.
Komentar
Posting Komentar