HUKUM PELAYANAN PUBLIK DI INDONESIA (Dr. H. Husni Thamrin)


IDENTITAS BUKU
Judul Buku         : Hukum Pelayanan Publik di Indonesia
Penulis                : Dr. H. Husni Thamrin, S.H., M.M,. M.H
Penerbit              : Aswaja Pressindo
Cetakan              : II, Juni 2013
Tebal                  : 154 halaman


BAB I
PENDAHULUAN

Proklamasi 17 Agustus 1945 sebagai momentum penting bagi berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia, sekaligus sebagai pernyataan politik bahwa Negara Indonesia adalah Negara Hukum yang mendekati konsep welfarestate (Negara Hukum Kesejahteraan) atau disebut juga Negara Hukum Materiil. Konsep welfarestate tertuang dalam UUD 1945 alinia IV “… negara melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, mensejahterakan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial…”
      Sesuai tujuan negara tersebut maka pemerintahan Indonesia diarahkan untuk mencapai kesejahteraan masyarakat melalui penyelenggaraan kepentingan umum (social service/ public service). Sehingga pemerintah dituntut untuk melakukan fungi dan tugas, contohnya mengenai pemberian subsidi tertentu, tugas pelayanan kesehatan masyarakat, program tunjangan masyarakat tidak mampu dll. Dalam melakukan fungsi dan tugasnya pemerintah dibekali instrument berupa wewenang pemerintahan/ besturhandeling/ perbutatan pemerintahan/ tindak pemerintahan.
         Perubahan UUD 1945 keempat kalinya yaitu tahun 1999 – 2002 telah membawa pengaruh signifikan terhadap tugas dan fungsi pemerintah, khususnya pemerintah daerah. Perubahan tersebut telah meletakan dasar konstitusional diselenggarakannya public service oleh Pemerintah Daerah dalam rangka otonomi daerah (Bab VI Pasal 18 UUD 1945 tentang Pemerintah Daerah, berdasarkan perubahan kedua Tahun 2000 yang ditambah Pasal 18A dan Pasal 18B)
Pasal 18
(1)   Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang.
(2)   Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.
(3)     Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.
(4)  Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis.
(5)       Pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat.
(6)       Pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan- peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan.
(7)   Susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam undang-undang. 
Pasal 18A
(1) Hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota, atau antara provinsi dan kabupaten dan kota, diatur dengan undang-undang dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah.
(2)    Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang-undang.
Pasal 18B
(1) Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang.
(2) Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai  dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.

Berdasarkan uraian diatas, maka dapat dikatakan secara yuridis pelayanan public telah memiliki dasar hokum yang jelas, dengan harapan dapat dilakukan dengan baik dan direspon positif oleh daerah dalam rangka meningkatkan public service. Namun, penyelenggaraan pubilc service di daerah masih menimbulkan sejumlah persoalan seperti timbulnya kesenjangan struktur sosial dan ekonomi dan sikap pemerintah yang memposisikan diri sebagai penguasa ketimbang pelayan masyarakat. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2000 tentang pelayanan public, dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum bagi pihak penyelenggara layanan public maupun masyarakat. Bahwa pelayanan public merupakan kewajiban pemerintah untuk dilaksanakan sebaik-baiknya dalam hal pelayanan administrasu maupun pelayanan barang/ jasa. Kewajiban ini merupakan konsekuensi dan telah berlandaskan hukum dalam Pasal 18 UUD 1945 beserta perubahannya, UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Otonomi Daerah dan UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Tujuan dari perbaikan layanan public:
·      Ranah politik à memperbaiki tingkat kepercayaan masyarakat kepada pemerintah daerah, Belum opltimalnya public service memicu krisis kepercayaan yang dapat menimbulkan protes dan demonstrasi yang cenderung anarkis, sekaligus menandakan keputusasaan masyarakat ke pemerintah.
·     Ranah sosial-budaya à public service yang belum optimal mengakibatkan memudarnya rasa saling hormat-menghormati, perasaan saling mencurugai, meningkatnya eksklusifme berlebihan yang pada akhirnya menimbulkan sikap apatis masyarakat terhadap pemerintah daerah maupun kepada masyarakt itu sendiri.
·     Ranah hukum à public service yang belum optimal menciptakan ketidakpastian hukum dan ketidakpercayaan masyarakat terhadap penegak hukum yang ada di daerah, masyarakat akan cenderung menyelesaikan masalah dengan caranya sendiri (eigenriching) sebagai bentuk anarkis dan melanggar hukum.
Kendala dalam mewujudkan public service yang optimal:
·   Pemerintah pusat masih setengah hati dalam proses desentralisasi dan belum rela    kehilangan kekuasaan
·   Kinerja staff yang rendah sehingga harus dipancing dengan insentif, sedangkan untuk mencari dana insentif bukanlah hal yang mudah.
·     Praktik public service di Indonesia masih penuh dengan ketidakpastian waktu, biaya dan cara pelayanan.
·       Banyaknya kasus yang terpublikasi di masyarakat melalui media massa seperti pungli oleh Dinas Perhubungan, percaloan penerimaan PNS oleh DPRD, pungutan illegal oknum guru dll
Pasal 20 ayat (2) UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah merumuskan tentang pelaksanaan pemerintah yang baik harus berpedoman Asas Umum Penyelenggaraan Negara yang terdiri atas:
·         Asas kepastian hukum
·         Asas tertib penyelenggaraan negara
·         Asas kepentingan umum
·         Asas keterbukaan
·         Asas proporsionalitas
·         Asas profesionalitas
·         Asas akuntabilitas
·         Asas efisiensi, dan
·         Asas efektifitas

Dalam konteks pemberian layanan public, pemerintah sedapat mungkin berpedoman pada Prinsip Penyelenggaraan Pelayanan Public, meliputi: (a)kesederhanaan, (b)kejelasan, (c)kepastian dan tepat waktu, (d)akurasi, (e)tidak diskriminatif, (f)bertangungjawab, (g)kelengkapan sarana prasarana, (h)kemudahan akses, (i)kejujuran (j) kecermatan, (k)kedisiplinan, kesopanan, dan keramahan (l)keamanan dan kenyamanan. Disamping itu juga harus memperhatikan Prinsip Standar Pelayanan Minimal sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (4) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal yang meliputi: sederhana, konkrit, mudah diukur, terbuka, terjangkau, dapat dipertanggungjawabkan serta memiliki batas waktu pencapaian.
Sebelum lahirnya UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2000 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal, Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perbaikan dan Peningkatan Mutu Pelayanan Aparatur Pemerintah Kepada Masyarakat, dan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 63/ KEP/ M.PAN/ 7/ 2003 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Pelayanan Publik. Saat ini yang digunakan adalah UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman. Keberadaan regulasi ini merupakan rambu-rambu atau instrument yang bersifat yuridis, yang dijadikan suatu dasar penyelenggaraan public service yang bersifat operasional. Sebab pelayanan public sebagai salah satu wujud penyelenggaraan otonomi daerah sangat dibutuhkan adanya model pelayanan ideal demi tercapai peningkatan kualitas pelayanan public.


BAB II
PENGATURAN PELAYANAN PUBLIK

Dalam konsepsi Hukum Tata Negara, munculnya negara kesejahteraan merupakan implikasi dari dari adanya kelemahan pada tipe negara hukum klasik yang hanya meletakan kewajiban bagi pemerintah sebagai penjaga ketertiban dan pematuhan terhadap Undang-Undang, Negara tidak memiliki kewenangan mengurusi kepentingan rakyatnya. Sehingga dapat disebut sebagai Konsep Negara Penjaga Malam (Social Security State/ The Politional State) yang kemudian lambat laun bergeser menjadi Negara Kesejahteraan Modern  yang hendak mewujudkan kesejahteraan bagi masyarakat, didasarkan pada asumsi bahwa semua orang tunduk kepada hukum dan tidak boleh bertindak sewenang-wenang serta mempunyai kedudukan yang sama di muka hukum dan pemerintahan. Sekalipun menunjukan kemampuan lebih daripada hukum klasik, namun dewasa ini negara maju telah meninggalkan konsep ini dan beralih pada negara hukum berkarakter empowering society state/ enabling state. Menurut Friedmann fungsi negara dibagi menjadi empat bagian, yaitu:
1.    Provider
   Fungsi negara, termasuk juga Pemerintah Daerah untuk menjadi sarana guna melayani public service.
2.    Regulator
Pemerintah Daerah membuat aturan main baik yang terkait dengan hak-hak dan kewajiban penyelenggara pemerintah maupun hak-hak dan kewajiban masyarakat secara proporsional/ seimbang.
3.       Entrepeneur
Fungsi penyelenggara negara (Pemerintah Daerah) untuk melakukan usaha kewirausahawan dalam rangka mensejahterakan masyarakat.
4.       Umpire
Fungsi penyelenggara negara (Pemerintah Daerah) sebagai mediator penyelesaian sengketa di masyarakat.
5.       Protector
Fungsi penyelenggara negara (Pemerintah Daerah) memberikan proteksi/ perlindungan hukum pada masyarakatnya.

Diantara fungsi-fungsi tersebut, fungsi provider lah yang paling korelatif dengan fungsi public service. Sesuai dengan amanat UUD 1945, Pemerintah Daerah berwenang untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. Hal tersebut dimaksudkan untuk mempercepat kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan public, pemberdayaan dan peran serta masyarakat.


BAB III
PELAKSANAAN PELAYANAN PUBLIK

Keputusan Menteri Penetapan Aparatur Negara Kepmenpan Nomor 63/ KEPMEN/ PAN/ 17/ 2009 merumuskan bahwa “Pelayanan public adalah segala kegiatan pelayanan yang dilaksanakan oleh penyelenggara pelayanan public sebagai upaya pemenuhan kebutuhan penerima pelayanan maupun pelaksana ketentuan per Undang-Undangan” sedangkan UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan public merumuskan bahwa “Pelayanan public adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan dasar sesuai dengan hak-hak sipil setiap warga negara dan penduduk atas sesuatu barang, jasa dan atau pelayanan administrasi yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan public”. Selanjutnya mengenai jenis-jenis pelayanan public yang menjadi urusan pemerintah, baik dipusat maupun daerah dapat dilihat dalam ketentuan Pasal 7 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, yang dirumuskan sebagai berikut:
1)      Pelayanan yang berkaitan dengan persoalan pendidikan
2)      Pelayanan yang berkaitan dengan ketertiban dan keamanan
3)      Pelayanan yang berkaitan dengan perizinan
4)      Pelayanan yang berkaitan dengan kesejahteraan
5)      Pelayanan yang berkaitan dengan pengawasan kegiatan masyarakat
6)      Pelayanan yang berkaitan dengan pengembangan perekonomian
7)      Pelayanan yang berkaitan dengan pembinaan politik
8)      Pelayanan yang berkaitan dengan sosial budaya
9)      Pelayanan yang bersifat tugas pembantuan, dan
10)    Pelayanan administrasi surat menyurat bagi kepentingan warga masyarakat

Substansi yang dikehendaki oleh UU Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik sesungguhnya bukan hal yang mustahil untuk diwujudkan, sepanjang ada political will yang kuat dari pemerintah, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Namun yang perlu diingat, bahwa pemerintah sebagai penyelenggara pemerintahan saat ini dan untuk masa mendatang semakin dihadapkan kepada komplekitas global. Oleh karena itu, peranannya semakin dituntut harus mampu mengantisipasi dan mengakomodasi segala bentuk dinamika perubahan. Kondisi demikian sangat memungkinkan karena pemerintah (daerah) berada pada posisi sebagai decision maker serta sebagai garis depan dalam melaksanakan bentuk segala peraturan perundang-undangan. Pembenahan system penyelenggaraan pemerintah (daerah) mutlak terus digalakan, pembenahan yang dimaksud meliputi deregulasi dan debirokratisasi, yang bertujuan untuk menghasilkan kinerja yang lebih efektif, efisien dan kompetitif.


                                                                                          
BAB IV
ASAS-ASAS PELAYANAN PUBLIK

Belum ada peraturan pelaksanaan pelayanan publik di daerah sedangkan daerah harus tetap melaksanakan pelayanan publik, menyebabkan pemerintah daerah tetap melaksanakan namun harus memperhatikan rambu rambu pelayanan publik didasarkan pada asas asas sebagai berikut:
1.       Asas transparansi
Asas ini menghendaki bahwa dalam pelaksanaan kegiatan pelayanan publik harus dilakukan secara terbuka bagi masyarakat dari proses pengambilan keputusan tentang kebijakan, perencanaan sampai dengan pelaksanaan dan pengawasan atau pengendalian dan adanya keharusan pelayanan publik dengan mudah diakses oleh semua pihak yang membutuhkan informasi. Adanya transparansi tersebut menyebabkan masyarakat mengetahui tentang rencana kebijakan yang dijalankan.
2.       Asas keadilan
Asas keadilan menghendaki agar setiap tindakan institusi memperhatikan aspek keadilan dan kewajaran. Asas ini menuntut tindakan secara proporsional, sesuai, seimbang dan selaras dengan hak semua orang. Pelayanan publik harus dapat dinikmati dan dirasakan oleh semua golongan dan semua kelompok masyarakat tanpa adanya dikriminasi, baik golongan yang memiliki status sosial, kekayaan maupun kedudukan, namun tetap memperhatikan proporsional sehingga masyarakat mendapat akses yang sama dalam keadilan.
3.       Asas good governance
Asas ini merupakan proses orientasi peyelengaraan pemerintah daerah pada pemencaran kekuatan dan kewenangan yang merata dalam seluruh elemen masyarakat agar bisa mengpengaruhi keputusan dan kebijakan yang berkaitan dengan kehidupan masyarakat beserta upaya pembangunan politik ekonomi sosial dan budaya bersubstansi tata hubungn yang sinergis dengan pemangku kebijakan (stakeholder). Wujud good governance adalah penyelengaran pemerintahan negara yang solid dan bertanggung jawab serta efisien dan efektif dengan menjaga kesinergian interaksi yang konstruktif diantara tiga domain; negara, sektor swasta dan masyarakat. Upaya untuk mewujudkan ini juga untuk menyempurnakan sistem administrasi negara.


BAB V
SITEM PELAYANAN PUBLIK

Pemerintah pusat, pemerintah daerah dan BUMN dan BUMD merupakan komponen yang menangani sektor publik menyediakan pelayanan publik seperi kesehatan, pendidikan, keamanan dan ketertiban, bantuan sosial dan lain lain. Organisasi publik di dalam negara hukum demokrasi paling tidak harus memenuhi tiga indikator yaitu:
1.       Responsiveness atau responisivitas adalah daya tanggap penyedia pelayanan terhadap harapan keinginan, aspirasi maupun tuntutan layanan.
2.       Responsibility atau responsibilitas adalah suatu ukuran yang menunjukan seberapa jauh proses pemberian pelayanan publik itu dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip atau ketentuan-ketentuan administrasi dan organisasi yang benar yang telah ditetapkan.
3.        Accountability atau akuntabilitas adalah suatu ukuran yag menunjukan seberapa besar proses penyelenggaraan pelayanan sesuai dengan kepentingan stakeholder dan norma-norma yang berkembang dalam masyarakat.
Untuk memberikan standar pelayanan public bagi masyarakat, sebenarnya telah dikeluarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara 63 Tahun 2003 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Publik yang mengandung asas-asas pelayanan public yang baik, rinciannya adalah sebagai berikut:
1. Transparansi, bersifat terbuka, mudah dan dapat diakses oleh semua pihak yang membutuhkan dan disediakan secara memdai serta mudah dimengerti.
2.    Akuntabilitas, dapat dipertanggunjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3.   Kondisional, sesuai dengan kondisi dan kemampuan pemberi dan penerima pelayanana dengan tetap berpegang pada prinsip efisiensi dan efektifitas.
4.    Pertisispatif, mendorong peran serta masyarakat dalam penyeleggaraan pelayanan publik dengan memperhatikan aspirasi, kebutuhan dan harapan masyarakat.
5.  Kesamaan hak, tidak deskriminatif dalam arti tidak membedakan suku, ras, agama, golongan, gender dan status ekonomi.
6.  Keseimbangan Hak dan Kewajiban, pemberi dan penerima pelayanan publik harus memenuhi hak dan kewajiban masing-masing pihak.


BAB VI
PARADIGMA BARU DALAM PELAYANAN PUBLIK

Konsep pelayanan publik yang selama ini dikenal dengan pendekatan model administrasi publik tradisional telah bergeser kepada model manajemen publik baru yang lebih modern. Dinamika pelayanan publik ini dibenarkan oleh Denhart, dengan mengatakan bahwa menurut prespektif teoritik telah terjadi pergeseran paradigma pelayanan publik dari old public administration ke model new public administration dan akhirnya menuju new public service.
Tabel 1.1
Sumber : Diadopsi dari Denhart Jenet V dan Robert B. Denhart, 2003 hal 28

Kualitas pelayanan publik yang diberikan oleh pemerintah dapat dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain tingkat kompetensi aparat, kualitas dan kuantitas, sarana dan prasarana yang dipergunakan dalam mendukung proses pelayanan, budaya birokrasi dan sebagainya. Mengenai hubungan antara desentralisasi dengan layanan publik dijelaskan sebagai berikut:
1.    Masyarakat lebih mudah berpartisipasi dalam pembuatan keputusan/ kebijakan pada tingkat daerah. Jika partisipasi tinggi akan meningkatkan aksepsi dan dukungan dari masyarakat, sebaliknya jika partisipasi rendah menyebabkan resistensi masyarakat terhadap pelayanan publik.
2.    Komunikasi dan informasi hubungan antara pemerintah dan masyarakat akan lebih intens dan mudah.
3.  Performance pemerintah daerah akan lebih akuntabel karena kesadaran dan kepercayaan masyarakat yang tinggi.
4.   Penguatan lembaga-lembaga daerah. Dalam pelayanan publik lembaga tersebut merupakan wadah artikulasi kepentingan masyarakat dan wadah pengawasan pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah.



BAB VII
KETERKAITAN PELAYANAN PUBLIK DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2004 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH

                UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik mempertegas pelaksanaan pemerintahan daerah di aera di otonomi daerah sesuai dengan UU No.22 Tahun 1999 tentang pemerintah daerah yang kemudian disempurnakan dan diganti dengan UU No, 32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah. Terdapat tiga hal yang terverifikasi sebagai implementasi atau penyelenggaraan otonomi daerah yaitu:
1.  Menciptakan kepastian hukum efisiensi dan efektivitas dalam penyelenggaraan pelayaan public
2.   Meningkatkan kualitas pelayanan public dan kesejahteraan masyarakat
3.   Memberdayakan dan menciptakan kesempatan bagi masyarakat untuk berperan serta dalam proses pembangunan
Berkaitan dengan itu, terdapat indicator sebagaimana ditetapkan sebelumnya guna mengkaji lebih jauh mengenai hakekat penyelenggaraan otonomi daerah dalam meningkatan pelayanan public yaitu
1.      Pemberdayaan masyarakat (society empowerment)
Merupakan upaya penguatan atau upaya untuk memperkuat pelaksaan pemerintahan di daerah dengan memberi wewenang kepada masyarakat untuk ikut berperan serta dalam penyelenggaraan pemerintahan di daerah. Tujuan utama menciptakan kesejahteraan masyarakat sesuai ketentuan Pasal 2 ayat 3 UU No. 32 tahun 2004. Jika masyarakat semakin berdaya maka secara otomatis kepercayaan kepada pemerintah daerah semakin tinggi. Berkaitan dengan pemberdayaan masyarakat, Provinsi Kalimantan Timur dan beberapa Kabupaten/ Kota telah membuat suatu kebijakan dalam bentuk peraturan daerah yang menjadi dasar diadakannya dinas/ badan yang berfungsi sebagai lembaga teknis daerah. Institusi tersebut pada umumnya berfungsi merumuskan dan melaksanakan kebijakan daerah dibidang pemberdayaan masyarakat yang berhubungan dengan aspek ekonomi, politik, sosial, hukum dan pemerintahan.
·         Aspek Ekonomi
Otonomi daerah telah membantu memenuhi kebutuhan pembiayaan dalam rangka melaksanakan usaha dan peningkatan permodalan untuk usaha kecil dan menengah (UKM), dengan usaha tersebut diharap mampu memberdayakan diri dengan keluarga secara ekonomi, sehingga menjauhkan masyarakat dari kemiskinan sebab keadaan ketidakberdayaan masyarakat secara ekonomi menyebabkan masyarakat lebih memilih mengurus kebutuhan sehari-hari daripada berpartisipasi dalam pemerintahan.
·         Aspek Politik
Pemberdayaan masyarakat diimplementasikan dalam bentuk dukungan pemberian suara setiap pilkada sebagai sarana demokrasi di dalam menyalurkan aspirasi masyarakat. Hal ini memungkinkan penyelenggaraan pemerintah dalam pelayanan public berjalan lancar, kuat, dan stabil.
·         Aspek Sosial
Apabila masyarakat telah diberdayakan dalam ranah aspek sosial, makan bangunan ikatan kemasyarakatan secara horisontal semakin kuat. Mayarakat akan menyadari perannya masing-masing sebagai warga dalam komunitas masyarakat sehingga terjalin suasana persaudaraan, kedamaian, dan saling menghormati yang pada akhir berkontribusi terhadap pembangunan di daerah khususnya di dalam pemberian pelayanan publik.
·         Aspek Hukum
Ketidakberdayan masyarakat secara hukum, berkonsekuensi terciptanya kecenderungan perilaku masyarakat untuk tidak menaati hukum. Terjadinya berbagai kejahana dan pelanggaran hukum merupakan salah satu implikasi belum berdayanya masyarakat secara hukum. Misalnya, rendahnya peran serta masyarakat untuk melaksanakan sumbangsih pemikiran terhadap pembuatan ranperda.
·         Aspek Pemerintahan
Ketika masyarakat telah mengalami perkembangan yang dinamis, tingkat kehidupan yang semakin baik, hal itu menunjukan terciptanya empowering dalam masyarakat. Semakin sadar masyarakat tentang hak dan kewajibannya, maka semakin berani mengajukan aspirasi kepada pemerintah, semakin kritis dan berani melakukan kontrol terhadap penyelenggaraan fungsi pemerintahan di daerahnya khususnya tentang pelayanan publik.

2.       Efisiensi
Efisiensi pelayanan merupakan perbandingan terbaik antara input dan output pelayanan. Secara ideal pelayanan public akan efisien manakala aparat Pemda menyediakan input pelayanan seperti biaya dan waktu pelayanan yang meringankan masyarakat. Demikian pula pada hasil pelayanan public, aparat Pemda harus memiliki kemampuan untuk melaksanakan produk pelayanan yang berkualitas, terutama dari aspek biaya dan waktu pelayanan sehingga melahirkan kepuasan bagi masyarakat. Efisiensi pada sisi input digunakan untuk melihat kemudahan akses masyarakat terhadap system pelayanan yang ditawarkan, dipandang efisien manakala masyarakat mendapat jaminan atau kepastian tentang pembiayaan pelayanan publik. Efisiensi pada sisi output digunakan untuk mencermati kualitas pelayanan public oleh aparat Pemda tanpa disertai tindakan pemaksaan kepada masyarakat untuk mengeluarkan biaya ekstra terhadap suatu pelayanan seperti suap, pembangunan sukarela, dan berbagai pungutan lain dalam proses pelayanan publik

3.       Efektivitas
Efektivitas (kepastian waktu) dimaknai sebagai pelayanan public yang dapat diselesaikan dalam kurun waktu yang telah ditentukan. Perbaikan system dan prosedur menuju pelayan public yang efektif seyogyanya diselenggarakan menurut keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara No. 63 tahun 2003 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Pelayanan Publik sebagai derivasi dari Impres No. 1 tahun 1995 tentang Perbaikan dan Peningkatan Mutu Pelayanan Aparatur Pemerintah kepada Masyarakat berorientasi kepada kebutuhan dan kepuasan masyarakat sehingga meningkatkan daya saing dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

4.       Kepastian Hukum
Instrumen hukum dalam hal ini dimaksudkan untuk mengefektifkan sekaligus memaksa pemerintahan kabupaten atau kota mengimplementasikan SPM dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Sebagaimana diatur dalam UU No. 32 tahun 2004, PP No. 65 tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal. Kepmen PAN No. 63/Kep/M.PAN/7/2003 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Publik dan Impres No. 1/1995 tentang Perbaikan dan Peningkatan Mutu Pelayanan Aparatur Perintah kepada Masyarakat. Semua berorientasi kepada terwujudnya penyelenggaraan pelayanan publik yang berkualitas dengan tetap mendasakan pelayanan publik pada aspek kepastian hukum.

Dari beberapa indicator tersebut yang paling berpengaruh diantara indicator yang ada adalah kepastian hukum. Hal ini diargumentasikan bahwa dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah, aparat pemerintah daerah dalam melaksanakan pelayanan publik kepada masyarakat cenderung tidak mendasarkan ketentuan UU yang berlaku, misalnya mengenai standar pelayanan minimal, dan pembuatan standar pelayanan operasional. Apabila dikaitkan dengan ketentuan pasal 4 dan pasal 34 UU Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, dapat disimpulkan bahwa pelayanan publik belum memenuhi asas-asas pelayanan publik terutama asas kepastian hukum, keprofesionalan, keseimbangan hak dan kewajiban, ketepatan waktu, dan asas kecepatan kemudahana dan keterjangkauan. Hal itu karena perilaku penyelenggara belum tegas, professional dan menjunjung tinggi nilai akuntanbilitas dan intregasi institusi penyelenggara.



BAB VIII
PENUTUP

Peraturan penyelenggaraan pelayanan public mendasarkan pada UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2003 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Pelayanan Publik. Penyelenggaraan pelayanan public juga tidak dapat dilepaskan dengan kewenangan pemerintah daerah terkait pelaksanaan otonomi daerah. Melalui UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah telah dilakukan pembagian wewenang antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah. Keberadaan regulasi ini merupakan rambu-rambu atau instrument yang bersifat yuridis, yang dijadikan suatu dasar penyelenggaraan public service yang bersifat operasional. Sebab pelayanan public sebagai salah satu wujud penyelenggaraan otonomi daerah sangat dibutuhkan adanya model pelayanan ideal demi tercapai peningkatan kualitas pelayanan public. Pada kenyataannya hingga saat ini penyelenggaraan pelayanan public belum memenuhi harapan dari masyarakat. Hal ini terbukti dari masih banyaknya keluhan yang disampaikan masyarakat melalui media massa, lembaga perwakilan rakyat maupun komplai langsung terhadap buruknya kualitas pelayanan yang diberikan instansi pemerintah kepada masyarakat.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

HUBUNGAN ANTROPOLOGI DENGAN ILMU LAIN

CITIZEN CHARTER

UTS PENGANTAR ILMU ADM.NEGARA SEMESTER I