KEBIJAKAN PUBLIK
SOAL
1. a) Buatlah suatu batasan tentang kebijakan
public dengan menyertakan sebuah contoh! Jelaskan pula mengapa contoh tersebut
disebut sebuah kebijakan public! (score: 10)
b) Setiap kebijakan public dibuat untuk suatu
tujuan tertentu. Apa tujuan dibuatnya sebuah kebijakan. Jelaskan dengan
mengemukakan minimal tiga alasan disertai contoh konkrit (score: 10)
2. a) Tidak setiap masalah public bisa dengan serta merta akan menjadi masalah
kebijakan, mengapa demikian? Jelaskan minimal dua alasan dengan disertai contoh
konkrit! (score: 10)
b) Dalam setiap pembuatan kebijakan public
policy maker sering bertindak atas nama dan untuk kepentingan public, mengapa
itu dilakukan? Jelaskan dengan dua alasan disertai contoh konkrit! (score: 10)
c) Kebijakan yang baik dan berkualitas memuat
berapa kriteria? Sebutkan dan jelaskan kriteria tersebut disertai contoh
(minimal tiga kriteria) (score: 10)
3. a) Apa yang dimaksud dengan pernyataan bahwa
proses kebijakan public merupakan proses politik sekaligus proses yang
rasional? Jelaskan argument saudara dengan contoh konkrit! (score: 10)
b) Diantara tahapan-tahapan dalam proses
kebijakan mana yang termasuk proses yang rasional dan mana yang proses politik,
mengapa demikian? Jelaskan argument saudara dengan contoh konkrit! (score: 10)
4. a) Kegagalan sebuah kebijakan mencapai tujuan
hampir sebgaian besar disebabkan karena implementasinya yang tidak sempurna.
Mengapa demikian? Jelaskan argument saudara minimal dengan tiga alasan disertai dengan contoh! (score: 15)
b) Mengapa hasil evaluasi yang dibuat oleh
pemerintah dan lembaga non pemerintah sering berbeda hasilnya? Jelaskan
argument saudara! (score: 15)
JAWABAN
1. A)
BATASAN TENTANG KEBIJAKAN PUBLIC
· Robert
Eyestone (1971:18) kebijakan public sebagai hubungan suatu unit pemerintah
denganlingkungannya.
· Thomas
R. Dye (1975:1) kebijakan publik adalah apapun yang dipilih oleh pemerintah
untuk dilakukan dan tidak dilakukan.
· James
E. Anderson (1979:3) kebijakan publik sebagai kebijakan yang ditetapkan oleh
badan-badan dan aparat pemerintah.
· Parson
(2005:11) kebijakan publik membahas soal bagaimana isu-isu dan
persoalan-persoalan disusun (constructed) dan didefinisikan, dan
bagaimana kesemuanya itu diletakkan dalam agenda kebijakan dan agenda
politik.
· Subarsono
(2005:2) kebijakan publik sebagai pilihan kebijakan yang dibuat oleh pejabat
atau badan pemerintah dalam bidang tertentu.
Berdasarkan
beberapa definisi yang dikemukakan tersebut, maka menurut saya batasan tentang kebijakan publik, yaitu: serangkaian tindakan dan keputusan yang
dipilih oleh pemerintah/ negara untuk dilakukan atau tidak dilakukan, bertujuan
untuk mencapai tujuan tertentu demi kepentingan publik atau untuk mengatasi
masalah public dan sudah diletakan dalam agenda kebijakan dan agenda politik.
Contoh Kebijakan Publik :
·
Kebijakan
membayar pajak
Disebut
sebagai kebijakan public karena bersifat wajib pungutannya berasal dari
masyarakat dan keuntungannya dapat dirasakan bersama walau sifatnya tidak
langsung namun dapat mengatasi masalah public seperti : pajak digunakan untuk membangun
infrastruktur di Indonesia, mengamankan suasana
sosial, politik, dan keamanan Republik Indonesia dengan menggunakan jasa TNI/
POLRI karena mereka dibayar dengan uang pajak,
sehingga kebijakan membayar pajak dapat mengurangi isu-isu kesenjangan
antar wilayah di Indonesia. Selain itu pemerintah juga sudah membuat
Undang-Undang KUP tentang pajak sehingga tidak diragukan lagi bahwa membayar
pajak merupakan suatu kebijakan public.
B) TUJUAN KEBIJAKAN PUBLIK
·
Mewujudkan
ketertiban masyarakat
·
Melindungi
hak-hak masyarakat
·
Mewujudkan
ketenteraman dan kedamaian dalam masyarakat, dan
·
Mewujudkan
kesejahteraan masyarakat
Disebutkan tujuan kebijakan public seperti
itu karena (1) kebijakan public harus memihak kepada public dalam hal ini
public yang dimaksud adalah masyarakat, HAM juga harus dijunjung tinggi (2)
kebijakan public harus dapat menertibkan masyarakat bukan malah membuat
masyarakat menjadi resah, melakukan tindakan anarki, protes dll karena
kebijakan tersebut (3) Kebijakan tersebut harus dapat mensejahterakan rakyat
bukannya malah menyengsarakan rakyat, karena sebelum dibuat suatu kebijakan
public pasti pemerintah/ negara melakukan agenda setting dimana suatu masalah
public dibahas dan direncanakan untuk diselesaikan.
Contoh Tujuan Kebijakan Publik :
Indonesia sebagai negara berkembang belum
dapat memaksimalkan pembangunan infrastruktur seperti pembangunan sekolah di
daerah pelosok, pembangunan rumah sakit/ pelayanan kesahatan, pertahanan
keamanan yang belum maksimal, masih banyaknya kemiskinan dll. Dari hal ini
pemerintah/ negara menyebutnya sebagai masalah public yang harus diselesaikan,
maka dari itu muncullah suatu kebijakan untuk membayar pajak. Orang-orang
kalangan borjuis dikenakan pajak yang
tinggi untuk menyumbangkan penghasilannya demi kesejahteraan masyarakat yang
kurang mampu, selain itu dari pajak tersebut juga dapat membantu Indonesia
membangun infrastruktur dan meningkatkan pertahanan keamanan sehingga keamanan
dan kedamain di masyarakat dapat terjamin. Membayar pajak juga tidak melanggar
hak-hak asasi manusia, karena kalangan borjuis
yang membayar pajak tidak merasa keberatan dengan hal ini dan orang-orang
kelas bawah juga merasa diuntungkan. Hal ini dapat pula mengurangi kesenjangan
sosial di Indonesia.
2. A)
MASALAH PUBLIC TIDAK SERTA MERTA MENJADI MASALAH KEBIJAKAN KARENA :
Terdapat
syarat agar masalah public dapat disebut sebagai masalah kebijakan, yaitu :
· Masalah
tersebut serius atau potensial untuk menjadi serius. Jika masalah tersebut
sekiranya dianggap tidak perlu perhatian khusus atau bisa diatasi hanya dengan
proses mediasi misalnya, maka masalah tersebut tidak bisa dikatakan masalah
kebijakan. Cukup menjadi masalah public atau bahkan menjadi masalah privat.
· Masalah
tersebut dapat membangkitkan banyak orang untuk melakukan tindakan. Dapat
dikatan masalah kebijakan jika memang masalah public tersebut meresahkan banyak
pihak hingga melakukan tindakan seperti demo misalnya.
· Terdapat
public will/ masalah tersebut dimunculkan ke permukaan. Masalah kebijakan
biasanya akan diliput oleh berbagai media, muncul kepermukaan hingga akhirnya
mendapat perhatian dari pemerintah/ policy maker.
· Masalah
tersebut ditanggapi positif oleh pembuat kebijakan dan masuk kedalam agenda
pemerintah. Masalah public dapat menjadi masalah kebijakan jika pemerintah/
policy maker menaruh perhatian khusus pada masalah tersebut.
Contoh
: Banyaknya kasus pelecehan seksual pada wanita di transportasi umum membuat
public merasa resah dan melakukan aksi demo yang kemudian diliput oleh berbagai
media massa. Hal ini termasuk dalam masalah public. Lalu seiringnya dengan
waktu maka pemerintah/ policy maker membuat kebijakan yaitu terdapat tempat
khusus bagi wanita di transportasi umum, misalnya terdapat gerbong khusus
wanita di KRL kawasan Jabodetabek.
B) DALAM PEMBUATAN KEBIJAKAN PUBLIK, POLICY
MAKER BERTINDAK ATAS NAMA PUBLIK DAN UNTUK KEPENTINGAN PUBLIK, KARENA:
· Sesuai
dengan prinsip pendekatan kebijakan public, policy maker harus dapat bersikap
rasionalis yaitu mengedepankan kepentingan public
· Seorang
policy maker yang mana juga seorang politisi pasti juga membutuhkan suara/
dukungan public agar dapat terus menduduki kursinya. Sehingga dalam hal ini
mereka juga harus ‘cari muka’ kepada public dengan cara bertindak atas nama
public dan menjunjung tinggi kepentingan public. Jika public sudah memberikan
kepercayaan penuh kepada policy maker maka selanjutnya apa pun kebijakan yang
diputuskan tidak akan menimbulkan kerusuhan. Meskipun jika ditelusuri mendalam
hal itu sangat merugikan public. Hal ini semacam hegemoni yang dicetuskan
Antonio Gramsci.
Contoh
: Kebijakan Student Loan atau Kredit Mahasiswa Indonesia yang mana dikatakan
bahwa seluruh warga negara Indonesia dapat mengenyam pendidikan tingkat
Universitas dengan kredit/ peminjaman terlebih dahulu dan dapat dibayar pasca
kelulusan. Beberapa kalangan yang tidak mengetahui sisi belakang dari kebijakan
ini mungkin berbahagia. Namun sebenarnya dari pengalaman yang sudah sudah,
mahasiswa yang telah lulus tidak dapat membayar hutangnya, akibatnya banyak
Bank yang dirugikan dan ijazah dari mahasiswa tersebut dicabut, padahal salah
satu syarat dari mencari pekerjaan di Indonesia rata-rata adalah dengan
menggunakan ijazah.
C) KRITERIA KEBIJAKAN YANG BAIK &
BERKUALITAS:
· Kebijakan
tersebut dapat diterima oleh masyarakat luas à artinya kebijakan tidak menimbulkan
keresahan/ kekacauan sosial
· Kebijakan
tersebut dapat diimplementasikan à Kebijakan memiliki pemberdayaan resources,
interpretasi dan pengelolaan program yang jelas sehingga output yang dihasilkan
juga jelas dan dapat mensejahterakan public.
· Kebijakan
tersebut selalu dievaluasi sehingga untuk kedepannya dapat ditentukan apakah
kebijakan tersebut lebih baik dilanjutkan, dihentikan atau direvisi.
Contoh:
Kebijakan BPJS Kesehatan yang dijalankan sejak 01 Januari 2014. Dari kebijakan
ini tidak ada masyarakat yang menentang karena hal ini dianggap menguntungkan
bagi public. Terutama kaum miskin karena biaya kesehatan mereka dapat
ditangguhkan kepada pemerintah melalui program bantuan iuran. Bahkan sampai
sekarang ini sebanyak 72,9% penduduk Indonesia sudah mendaftarkan diri di BPJS
Kesehatan.
3. A)
KEBIJAKAN PUBLIK MERUPAKAN PROSES POLITIK SEKALIGUS PROSES RASIONAL.
Maksudnya
adalah dalam membuat kebijakan public, policy maker dihadapkan dalam dua
pilihan yaitu mengedepankan kepentingan politik atau kepentingan rasional. Maka
jalan keluarnya adalah menggabungkan dua hal tersebut, kebijakan sering kali
mengedepankan sisi politik melalui cara kompromi, negosiasi, bargaining dll.
Karena bagaimanapun juga policy maker adalah actor politik yang berusaha untuk
menjunjung kesejahteraan golongannya. Meskipun kebijakan public ini memiliki
sisi politik namun juga memiliki sisi rasional, yang mana actor politik tetap
harus dapat menjelaskan ke public bahwa kebijakan yang dibuat ini merupakan
kebijakan yang sifatnya rasional, mengutamakan kepentingan public serta
memecahkan masalah public.
Contoh
: Kebijakan pembangunan kawasan perumahan dengan DP 0% di Jakarta oleh Gubernur
Anies-Sandi. Hal ini mungkin terlihat rasional sepintas untuk menempatkan para
kaum proletar dan kaum tunawisma,
juga agar tatanan kota terlihat indah tanpa adanya rumah-rumah kumuh dan
gelandangan. Namun ternyata DP rumah 0% ini memiliki harga yang relatif mahal
untuk kaum miskin. Sehingga bukannya mengentas kemiskinan, kebijakan ini justru
menimbulkan protes dari berbagai kalangan dan dianggap sebagai tipu muslihat
Gubernur Anies-Sandi saat dulu mengkampanyekan janji politisi calon Gubernur
DKI Jakarta.
B) TAHAPAN DALAM PROSES KEBIJAKAN (POLITIK
DAN RASIONAL)
· Agenda
Setting à Proses yang rasional
Merupakan sebuah proses yang strategis dalam
realitas kebijakan publik. Tahap ini digunakan untuk memberikan informasi
mengenai kondisi-kondisi yang menimbulkan masalah. Dalam proses inilah ada
sesuatu yang disebut sebagai masalah publik dan agenda publik yang perlu
diperhitungkan. Jika sebuah isu telah menjadi masalah public dan mendapatkan
prioritas dalam agenda publik, maka isu tersebut berhak mendapatkan alokasi
sumber daya publik yang lebih daripada isu lain. Dalam agenda setting juga
sangat penting untuk menentukan suatu isu publik yang akan diangkat dalam suatu
agenda pemerintah. Penyusunan agenda kebijakan sebaiknya dilakukan berdasarkan
tingkat urgensi dan esensi kebijakan, juga keterlibatan stakeholder. Sebuah
kebijakan tidak boleh mengaburkan tingkat urgensi, esensi, dan keterlibatan
stakeholder.
Contoh : Isu kebijakan penerimaan siswa didik
baru tingkat SD, SMP, SMA berdasarkan wilayah territorial bukan berdasarkan
nilai Ujian Nasional. Hal ini menimbulkan pro-kontra dan perlu segera
diselesaikan agar public tidak resah. Karena jika hal ini terjadi maka sekolah
yang akan dominan bersaing adalah sekolah milik swasta. Apakah suatu pendidikan
kini sudah berjalan semata-mata mencari keuntungan atau memang ini adalah cara
yang tepat untuk memanjukan pendidikan di Indonesia.
· Formulasi
kebijakan à Rasional namun juga bersifat Politik
Masalah yang sudah masuk dalam agenda
kebijakan kemudian dibahas oleh policy maker. Masalah-masalah tadi
didefinisikan untuk kemudian dicari pemecahan masalah yang terbaik. Pengumpulan
informasi, fakta dan data yang dilakukan adalah bersifat rasional. Pemecahan
masalah tersebut berasal dari berbagai alternatif atau pilihan kebijakan yang
ada. Sama halnya dengan perjuangan suatu masalah untuk masuk dalam agenda
kebijakan, dalam tahap perumusan kebijakan masing-masing alternatif bersaing
untuk dapat dipilih sebagai kebijakan yang diambil untuk memecahkan masalah. Terkadang
dalam memilih kebijakan ini, policy maker mengedepankan sisi politik (kompromi,
negosiasi, bargaining dll) agar jika kebijakan diimplementasikan, golongannya
tetap mendapatkan keuntungan.
· Adopsi/
Legitimasi Kebijakan à Biasanya bersifat politik
Tujuan legitimasi adalah untuk memberikan
otorisasi pada proses dasar pemerintahan. Jika tindakan legitimasi dalam suatu
masyarakat diatur oleh kedaulatan rakyat, warga negara akan mengikuti arahan
pemerintah. Namun warga negara harus percaya bahwa tindakan pemerintah sah mendukung.
Sah artinya secara hokum mengikat lembaga atau aparat pelaksana. Dalam proses
ini banyak dilakukan proses politik seperti persuation
(meyakinkan public), bargaining (menyesuaikan
hal yang kurang disepakati) dsb. Legitimasi dapat dikelola melalui manipulasi
simbol-simbol tertentu. Di mana melalui proses ini orang belajar untuk
mendukung pemerintah.
Contoh : Kenaikan harga BBM Rp. 200,00 yang
tidak disadari masyarakat karena tidak ada media yang meliputnya. Sekalipun
ada, pemerintah berdalih bahwa hal ini untuk kesejahteraan public, dan public
pun percaya sehingga tidak ada gejolak apapun di masyarakat tentang kebijakan
ini.
· Penilaian/
Evaluasi Kebijakan à
Bersifat Rasional
Evaluasi kebijakan dapat dikatakan sebagai
kegiatan yang menyangkut estimasi atau penilaian kebijakan yang mencakup
substansi, implementasi dan dampak. Dalam hal ini, evaluasi dipandang sebagai
suatu kegiatan fungsional. Artinya, evaluasi kebijakan tidak hanya dilakukan
pada tahap akhir saja, melainkan dilakukan dalam seluruh proses kebijakan.
Dengan demikian, evaluasi kebijakan bisa meliputi tahap perumusan masalah-masalah
kebijakan, program-program yang diusulkan untuk menyelesaikan masalah
kebijakan, implementasi, maupun tahap dampak kebijakan.
Contoh : APBN yang selalu dipublikasikan oleh
pemerintah merupakan contoh yang rasional, menandakan bahwa rakyat berhak
menilai, mengkritisi dan ikut mengevaluasi kinerja pemerintah
4. A) ALASAN KEGAGALAN KEBIJAKAN MENCAPAI TUJUAN
DISEBABKAN KARENA IMPLEMENTASINYA TIDAK SEMPURNA
· Kebijakan
sering mengalami kegagalan pada saat implementasi, salah satu faktornya adalah
saat proses implementasi pemberdayaan resources
terutama SDM sering melakukan penyimpangan, tentang siapa menggunakan apa
juga sering tidak jelas dan tidak tepat sasaran. Contoh : Korupsi dana desa
yang seharusnya dana desa digunakan untuk pembangunan infrastuktur desa, namun
semuanya terhenti dan tidak terlaksana.
· Pengelolaan
program yang kurang terkoordinasi, seperti siapa bertanggungjawab ke siapa
kadang tidak jelas. Selain itu juga sering adanya salah sasaran objek
kebijakan. Contoh : Kebijakan Bidik Misi untuk mahasiswa yang tidak mampu
sering salah sasaran, justru mahasiswa yang mampu dalam hal finansial
mendapatkan Bidik Misi karena hasil dari data data fiktif yang dipercayai
pengelola kewenangan kebijakan atau karena faktor relasi.
· Kekurangan
dana dan sumber dana untuk melakukan kebijakan. Terkadang kebijakan yang sudah
diformulasikan terlihat sangat bagus namun karena dana yang tidak mencukupi,
maka suatu kebijakan dapat berhenti ditengah perjalanan, hal ini lah yang
menyebabkan suatu kebijakan dapat dinyatakan gagal. Contoh:
Proyek pembangunan kereta cepat Jakarta-Bandung terhenti karena tidak adanya
dana untuk pembebasan lahan di kawasan Karawang dan Purwakarta.
B) HASIL EVALUASI PEMERINTAH DAN
NON-PEMERINTAH SERING BERBEDA HASILNYA, KARENA:
· Input
yang diambil oleh lembaga pemerintah dan non-pemerintah pun sudah berbeda.
Sehingga dalam proses, output dan evaluasinya pun juga pasti berbeda. Misalnya,
lembaga pemerintah mengedepankan prinsip untuk melayani public bukan mencari
laba. Sedangkan lembaga non-pemerintah dalam konteks ini adalah swasta berusaha
untuk mencari laba dan pelayanan public bukan menjadi focus utama.
· Evaluasi
yang dilakuakan pemerintah dapat dilakukan sebelum kebijakan itu dilakukan
(analisis), pada saat kebijakan dilakukan (monitoring) dan sesudah kebijakan
diimplementasikan (evaluasi) tidak seperti lembaga non-pemerintah yang sebagian
besar evaluasi dilakukan setelah pengimplemtasian.
· Evaluasi
yang dilakukan oleh pemerintah juga lebih terstruktur, seperti adanya evaluasi
LAKIP, pertanggungjawaban yang dilakukan oleh pemerintah juga sangat tegas
karena berurusan langsung dengan pemimpin negara. Sedangkan lembaga
non-pemerintahan kurang terstruktur dan pertanggunggjawaban kurang tegas.
Komentar
Posting Komentar