KEBIJAKAN PUBLIK


SOAL

     1. a)    Buatlah suatu batasan tentang kebijakan public dengan menyertakan sebuah contoh! Jelaskan pula mengapa contoh tersebut disebut sebuah kebijakan public! (score: 10) 
      b)   Setiap kebijakan public dibuat untuk suatu tujuan tertentu. Apa tujuan dibuatnya sebuah kebijakan. Jelaskan dengan mengemukakan minimal tiga alasan disertai contoh konkrit (score: 10)
     2. a)    Tidak setiap masalah public bisa dengan serta merta akan menjadi masalah kebijakan, mengapa demikian? Jelaskan minimal dua alasan dengan disertai contoh konkrit! (score: 10)
      b)   Dalam setiap pembuatan kebijakan public policy maker sering bertindak atas nama dan untuk kepentingan public, mengapa itu dilakukan? Jelaskan dengan dua alasan disertai contoh konkrit! (score: 10)
     c)  Kebijakan yang baik dan berkualitas memuat berapa kriteria? Sebutkan dan jelaskan kriteria tersebut disertai contoh (minimal tiga kriteria) (score: 10)
    3. a)   Apa yang dimaksud dengan pernyataan bahwa proses kebijakan public merupakan proses politik sekaligus proses yang rasional? Jelaskan argument saudara dengan contoh konkrit! (score: 10)
        b)      Diantara tahapan-tahapan dalam proses kebijakan mana yang termasuk proses yang rasional dan mana yang proses politik, mengapa demikian? Jelaskan argument saudara dengan contoh konkrit! (score: 10)
  4. a) Kegagalan sebuah kebijakan mencapai tujuan hampir sebgaian besar disebabkan karena implementasinya yang tidak sempurna. Mengapa demikian? Jelaskan argument saudara minimal dengan tiga alasan  disertai dengan contoh! (score: 15)
      b)      Mengapa hasil evaluasi yang dibuat oleh pemerintah dan lembaga non pemerintah sering berbeda hasilnya? Jelaskan argument saudara! (score: 15)



JAWABAN
1.      A) BATASAN TENTANG KEBIJAKAN PUBLIC
·  Robert Eyestone (1971:18) kebijakan public sebagai hubungan suatu unit pemerintah denganlingkungannya.
·    Thomas R. Dye (1975:1) kebijakan publik adalah apapun yang dipilih oleh pemerintah untuk dilakukan dan tidak dilakukan.
·    James E. Anderson (1979:3) kebijakan publik sebagai kebijakan yang ditetapkan oleh badan-badan dan aparat pemerintah.
·  Parson (2005:11) kebijakan publik membahas soal bagaimana isu-isu dan persoalan-persoalan disusun (constructed) dan didefinisikan, dan bagaimana kesemuanya itu diletakkan dalam agenda kebijakan dan agenda politik.  
·    Subarsono (2005:2) kebijakan publik sebagai pilihan kebijakan yang dibuat oleh pejabat atau badan pemerintah dalam bidang tertentu.
   Berdasarkan beberapa definisi yang dikemukakan tersebut, maka menurut saya batasan tentang kebijakan publik, yaitu: serangkaian tindakan dan keputusan yang dipilih oleh pemerintah/ negara untuk dilakukan atau tidak dilakukan, bertujuan untuk mencapai tujuan tertentu demi kepentingan publik atau untuk mengatasi masalah public dan sudah diletakan dalam agenda kebijakan dan agenda politik.
Contoh Kebijakan Publik :
·         Kebijakan membayar pajak
Disebut sebagai kebijakan public karena bersifat wajib pungutannya berasal dari masyarakat dan keuntungannya dapat dirasakan bersama walau sifatnya tidak langsung namun dapat mengatasi masalah public seperti : pajak digunakan untuk membangun infrastruktur di Indonesia, mengamankan suasana sosial, politik, dan keamanan Republik Indonesia dengan menggunakan jasa TNI/ POLRI karena mereka dibayar dengan uang pajak,  sehingga kebijakan membayar pajak dapat mengurangi isu-isu kesenjangan antar wilayah di Indonesia. Selain itu pemerintah juga sudah membuat Undang-Undang KUP tentang pajak sehingga tidak diragukan lagi bahwa membayar pajak merupakan suatu kebijakan public.

B) TUJUAN KEBIJAKAN PUBLIK
·         Mewujudkan ketertiban masyarakat
·         Melindungi hak-hak masyarakat
·         Mewujudkan ketenteraman dan kedamaian dalam masyarakat, dan
·         Mewujudkan kesejahteraan masyarakat
Disebutkan tujuan kebijakan public seperti itu karena (1) kebijakan public harus memihak kepada public dalam hal ini public yang dimaksud adalah masyarakat, HAM juga harus dijunjung tinggi (2) kebijakan public harus dapat menertibkan masyarakat bukan malah membuat masyarakat menjadi resah, melakukan tindakan anarki, protes dll karena kebijakan tersebut (3) Kebijakan tersebut harus dapat mensejahterakan rakyat bukannya malah menyengsarakan rakyat, karena sebelum dibuat suatu kebijakan public pasti pemerintah/ negara melakukan agenda setting dimana suatu masalah public dibahas dan direncanakan untuk diselesaikan.
Contoh Tujuan Kebijakan Publik :
Indonesia sebagai negara berkembang belum dapat memaksimalkan pembangunan infrastruktur seperti pembangunan sekolah di daerah pelosok, pembangunan rumah sakit/ pelayanan kesahatan, pertahanan keamanan yang belum maksimal, masih banyaknya kemiskinan dll. Dari hal ini pemerintah/ negara menyebutnya sebagai masalah public yang harus diselesaikan, maka dari itu muncullah suatu kebijakan untuk membayar pajak. Orang-orang kalangan borjuis dikenakan pajak yang tinggi untuk menyumbangkan penghasilannya demi kesejahteraan masyarakat yang kurang mampu, selain itu dari pajak tersebut juga dapat membantu Indonesia membangun infrastruktur dan meningkatkan pertahanan keamanan sehingga keamanan dan kedamain di masyarakat dapat terjamin. Membayar pajak juga tidak melanggar hak-hak asasi manusia, karena kalangan borjuis yang membayar pajak tidak merasa keberatan dengan hal ini dan orang-orang kelas bawah juga merasa diuntungkan. Hal ini dapat pula mengurangi kesenjangan sosial di Indonesia.

     2.      A) MASALAH PUBLIC TIDAK SERTA MERTA MENJADI MASALAH KEBIJAKAN KARENA :
Terdapat syarat agar masalah public dapat disebut sebagai masalah kebijakan, yaitu :
·   Masalah tersebut serius atau potensial untuk menjadi serius. Jika masalah tersebut sekiranya dianggap tidak perlu perhatian khusus atau bisa diatasi hanya dengan proses mediasi misalnya, maka masalah tersebut tidak bisa dikatakan masalah kebijakan. Cukup menjadi masalah public atau bahkan menjadi masalah privat.
·    Masalah tersebut dapat membangkitkan banyak orang untuk melakukan tindakan. Dapat dikatan masalah kebijakan jika memang masalah public tersebut meresahkan banyak pihak hingga melakukan tindakan seperti demo misalnya.
·    Terdapat public will/ masalah tersebut dimunculkan ke permukaan. Masalah kebijakan biasanya akan diliput oleh berbagai media, muncul kepermukaan hingga akhirnya mendapat perhatian dari pemerintah/ policy maker.
·    Masalah tersebut ditanggapi positif oleh pembuat kebijakan dan masuk kedalam agenda pemerintah. Masalah public dapat menjadi masalah kebijakan jika pemerintah/ policy maker menaruh perhatian khusus pada masalah tersebut.
Contoh : Banyaknya kasus pelecehan seksual pada wanita di transportasi umum membuat public merasa resah dan melakukan aksi demo yang kemudian diliput oleh berbagai media massa. Hal ini termasuk dalam masalah public. Lalu seiringnya dengan waktu maka pemerintah/ policy maker membuat kebijakan yaitu terdapat tempat khusus bagi wanita di transportasi umum, misalnya terdapat gerbong khusus wanita di KRL kawasan Jabodetabek.

B) DALAM PEMBUATAN KEBIJAKAN PUBLIK, POLICY MAKER BERTINDAK ATAS NAMA PUBLIK DAN UNTUK KEPENTINGAN PUBLIK, KARENA:
·      Sesuai dengan prinsip pendekatan kebijakan public, policy maker harus dapat bersikap rasionalis yaitu mengedepankan kepentingan public
·    Seorang policy maker yang mana juga seorang politisi pasti juga membutuhkan suara/ dukungan public agar dapat terus menduduki kursinya. Sehingga dalam hal ini mereka juga harus ‘cari muka’ kepada public dengan cara bertindak atas nama public dan menjunjung tinggi kepentingan public. Jika public sudah memberikan kepercayaan penuh kepada policy maker maka selanjutnya apa pun kebijakan yang diputuskan tidak akan menimbulkan kerusuhan. Meskipun jika ditelusuri mendalam hal itu sangat merugikan public. Hal ini semacam hegemoni yang dicetuskan Antonio Gramsci.
Contoh : Kebijakan Student Loan atau Kredit Mahasiswa Indonesia yang mana dikatakan bahwa seluruh warga negara Indonesia dapat mengenyam pendidikan tingkat Universitas dengan kredit/ peminjaman terlebih dahulu dan dapat dibayar pasca kelulusan. Beberapa kalangan yang tidak mengetahui sisi belakang dari kebijakan ini mungkin berbahagia. Namun sebenarnya dari pengalaman yang sudah sudah, mahasiswa yang telah lulus tidak dapat membayar hutangnya, akibatnya banyak Bank yang dirugikan dan ijazah dari mahasiswa tersebut dicabut, padahal salah satu syarat dari mencari pekerjaan di Indonesia rata-rata adalah dengan menggunakan ijazah.

C) KRITERIA KEBIJAKAN YANG BAIK & BERKUALITAS:
·   Kebijakan tersebut dapat diterima oleh masyarakat luas à artinya kebijakan tidak menimbulkan keresahan/ kekacauan sosial
·    Kebijakan tersebut dapat diimplementasikan à Kebijakan memiliki pemberdayaan resources, interpretasi dan pengelolaan program yang jelas sehingga output yang dihasilkan juga jelas dan dapat mensejahterakan public.
·   Kebijakan tersebut selalu dievaluasi sehingga untuk kedepannya dapat ditentukan apakah kebijakan tersebut lebih baik dilanjutkan, dihentikan atau direvisi.
Contoh: Kebijakan BPJS Kesehatan yang dijalankan sejak 01 Januari 2014. Dari kebijakan ini tidak ada masyarakat yang menentang karena hal ini dianggap menguntungkan bagi public. Terutama kaum miskin karena biaya kesehatan mereka dapat ditangguhkan kepada pemerintah melalui program bantuan iuran. Bahkan sampai sekarang ini sebanyak 72,9% penduduk Indonesia sudah mendaftarkan diri di BPJS Kesehatan.

    3.      A) KEBIJAKAN PUBLIK MERUPAKAN PROSES POLITIK SEKALIGUS PROSES RASIONAL.
Maksudnya adalah dalam membuat kebijakan public, policy maker dihadapkan dalam dua pilihan yaitu mengedepankan kepentingan politik atau kepentingan rasional. Maka jalan keluarnya adalah menggabungkan dua hal tersebut, kebijakan sering kali mengedepankan sisi politik melalui cara kompromi, negosiasi, bargaining dll. Karena bagaimanapun juga policy maker adalah actor politik yang berusaha untuk menjunjung kesejahteraan golongannya. Meskipun kebijakan public ini memiliki sisi politik namun juga memiliki sisi rasional, yang mana actor politik tetap harus dapat menjelaskan ke public bahwa kebijakan yang dibuat ini merupakan kebijakan yang sifatnya rasional, mengutamakan kepentingan public serta memecahkan masalah public.
Contoh : Kebijakan pembangunan kawasan perumahan dengan DP 0% di Jakarta oleh Gubernur Anies-Sandi. Hal ini mungkin terlihat rasional sepintas untuk menempatkan para kaum proletar dan kaum tunawisma, juga agar tatanan kota terlihat indah tanpa adanya rumah-rumah kumuh dan gelandangan. Namun ternyata DP rumah 0% ini memiliki harga yang relatif mahal untuk kaum miskin. Sehingga bukannya mengentas kemiskinan, kebijakan ini justru menimbulkan protes dari berbagai kalangan dan dianggap sebagai tipu muslihat Gubernur Anies-Sandi saat dulu mengkampanyekan janji politisi calon Gubernur DKI Jakarta.

B) TAHAPAN DALAM PROSES KEBIJAKAN (POLITIK DAN RASIONAL)
·       Agenda Setting à Proses yang rasional
Merupakan sebuah proses yang strategis dalam realitas kebijakan publik. Tahap ini digunakan untuk memberikan informasi mengenai kondisi-kondisi yang menimbulkan masalah. Dalam proses inilah ada sesuatu yang disebut sebagai masalah publik dan agenda publik yang perlu diperhitungkan. Jika sebuah isu telah menjadi masalah public dan mendapatkan prioritas dalam agenda publik, maka isu tersebut berhak mendapatkan alokasi sumber daya publik yang lebih daripada isu lain. Dalam agenda setting juga sangat penting untuk menentukan suatu isu publik yang akan diangkat dalam suatu agenda pemerintah. Penyusunan agenda kebijakan sebaiknya dilakukan berdasarkan tingkat urgensi dan esensi kebijakan, juga keterlibatan stakeholder. Sebuah kebijakan tidak boleh mengaburkan tingkat urgensi, esensi, dan keterlibatan stakeholder.
Contoh : Isu kebijakan penerimaan siswa didik baru tingkat SD, SMP, SMA berdasarkan wilayah territorial bukan berdasarkan nilai Ujian Nasional. Hal ini menimbulkan pro-kontra dan perlu segera diselesaikan agar public tidak resah. Karena jika hal ini terjadi maka sekolah yang akan dominan bersaing adalah sekolah milik swasta. Apakah suatu pendidikan kini sudah berjalan semata-mata mencari keuntungan atau memang ini adalah cara yang tepat untuk memanjukan pendidikan di Indonesia.
·       Formulasi kebijakan à Rasional namun juga bersifat Politik
Masalah yang sudah masuk dalam agenda kebijakan kemudian dibahas oleh policy maker. Masalah-masalah tadi didefinisikan untuk kemudian dicari pemecahan masalah yang terbaik. Pengumpulan informasi, fakta dan data yang dilakukan adalah bersifat rasional. Pemecahan masalah tersebut berasal dari berbagai alternatif atau pilihan kebijakan yang ada. Sama halnya dengan perjuangan suatu masalah untuk masuk dalam agenda kebijakan, dalam tahap perumusan kebijakan masing-masing alternatif bersaing untuk dapat dipilih sebagai kebijakan yang diambil untuk memecahkan masalah. Terkadang dalam memilih kebijakan ini, policy maker mengedepankan sisi politik (kompromi, negosiasi, bargaining dll) agar jika kebijakan diimplementasikan, golongannya tetap mendapatkan keuntungan.
·       Adopsi/ Legitimasi Kebijakan à Biasanya bersifat politik
Tujuan legitimasi adalah untuk memberikan otorisasi pada proses dasar pemerintahan. Jika tindakan legitimasi dalam suatu masyarakat diatur oleh kedaulatan rakyat, warga negara akan mengikuti arahan pemerintah. Namun warga negara harus percaya bahwa tindakan pemerintah sah mendukung. Sah artinya secara hokum mengikat lembaga atau aparat pelaksana. Dalam proses ini banyak dilakukan proses politik seperti persuation (meyakinkan public), bargaining (menyesuaikan hal yang kurang disepakati) dsb. Legitimasi dapat dikelola melalui manipulasi simbol-simbol tertentu. Di mana melalui proses ini orang belajar untuk mendukung pemerintah.
Contoh : Kenaikan harga BBM Rp. 200,00 yang tidak disadari masyarakat karena tidak ada media yang meliputnya. Sekalipun ada, pemerintah berdalih bahwa hal ini untuk kesejahteraan public, dan public pun percaya sehingga tidak ada gejolak apapun di masyarakat tentang kebijakan ini.
·       Penilaian/ Evaluasi Kebijakan à Bersifat Rasional
Evaluasi kebijakan dapat dikatakan sebagai kegiatan yang menyangkut estimasi atau penilaian kebijakan yang mencakup substansi, implementasi dan dampak. Dalam hal ini, evaluasi dipandang sebagai suatu kegiatan fungsional. Artinya, evaluasi kebijakan tidak hanya dilakukan pada tahap akhir saja, melainkan dilakukan dalam seluruh proses kebijakan. Dengan demikian, evaluasi kebijakan bisa meliputi tahap perumusan masalah-masalah kebijakan, program-program yang diusulkan untuk menyelesaikan masalah kebijakan, implementasi, maupun tahap dampak kebijakan.
Contoh : APBN yang selalu dipublikasikan oleh pemerintah merupakan contoh yang rasional, menandakan bahwa rakyat berhak menilai, mengkritisi dan ikut mengevaluasi kinerja pemerintah

     4.  A) ALASAN KEGAGALAN KEBIJAKAN MENCAPAI TUJUAN DISEBABKAN KARENA IMPLEMENTASINYA TIDAK SEMPURNA
·    Kebijakan sering mengalami kegagalan pada saat implementasi, salah satu faktornya adalah saat proses implementasi pemberdayaan resources terutama SDM sering melakukan penyimpangan, tentang siapa menggunakan apa juga sering tidak jelas dan tidak tepat sasaran. Contoh : Korupsi dana desa yang seharusnya dana desa digunakan untuk pembangunan infrastuktur desa, namun semuanya terhenti dan tidak terlaksana.
·    Pengelolaan program yang kurang terkoordinasi, seperti siapa bertanggungjawab ke siapa kadang tidak jelas. Selain itu juga sering adanya salah sasaran objek kebijakan. Contoh : Kebijakan Bidik Misi untuk mahasiswa yang tidak mampu sering salah sasaran, justru mahasiswa yang mampu dalam hal finansial mendapatkan Bidik Misi karena hasil dari data data fiktif yang dipercayai pengelola kewenangan kebijakan atau karena faktor relasi.
·     Kekurangan dana dan sumber dana untuk melakukan kebijakan. Terkadang kebijakan yang sudah diformulasikan terlihat sangat bagus namun karena dana yang tidak mencukupi, maka suatu kebijakan dapat berhenti ditengah perjalanan, hal ini lah yang menyebabkan suatu kebijakan dapat dinyatakan gagal. Contoh: Proyek pembangunan kereta cepat Jakarta-Bandung terhenti karena tidak adanya dana untuk pembebasan lahan di kawasan Karawang dan Purwakarta.

B) HASIL EVALUASI PEMERINTAH DAN NON-PEMERINTAH SERING BERBEDA HASILNYA, KARENA:
·      Input yang diambil oleh lembaga pemerintah dan non-pemerintah pun sudah berbeda. Sehingga dalam proses, output dan evaluasinya pun juga pasti berbeda. Misalnya, lembaga pemerintah mengedepankan prinsip untuk melayani public bukan mencari laba. Sedangkan lembaga non-pemerintah dalam konteks ini adalah swasta berusaha untuk mencari laba dan pelayanan public bukan menjadi focus utama.
·      Evaluasi yang dilakuakan pemerintah dapat dilakukan sebelum kebijakan itu dilakukan (analisis), pada saat kebijakan dilakukan (monitoring) dan sesudah kebijakan diimplementasikan (evaluasi) tidak seperti lembaga non-pemerintah yang sebagian besar evaluasi dilakukan setelah pengimplemtasian.
·      Evaluasi yang dilakukan oleh pemerintah juga lebih terstruktur, seperti adanya evaluasi LAKIP, pertanggungjawaban yang dilakukan oleh pemerintah juga sangat tegas karena berurusan langsung dengan pemimpin negara. Sedangkan lembaga non-pemerintahan kurang terstruktur dan pertanggunggjawaban kurang tegas.




Komentar

Postingan populer dari blog ini

HUBUNGAN ANTROPOLOGI DENGAN ILMU LAIN

CITIZEN CHARTER

UTS PENGANTAR ILMU ADM.NEGARA SEMESTER I