PENGANTAR HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
1.
DEFINISI HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
·
Prof. Mr. R. Kranenburg
Hukum
tata negara adalah keseluruhan aturan hokum yang mengatur struktur/
bangunan-bangunan/ susunan umum dari Negara. Misalnya : UU, UU tentang
Pokok-pokok Pemerintahan Daerah, UU Daerah Otonom dan perundangan lainnya.
Hukum
Administrasi Negara adalah keseluruhan aturan-aturan hokum yang mengatur
komposisi dan wewenang dari alat-alat perlengkapan badan-badan hokum public,
misalnya : UU Kepegawaian, UU Wajib Militer, UU Sosial, UU Perumahan dan
perundangan lainnya.
2.
SEBUTAN LAIN HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
·
E.
Utrecht
Dalam bukunya yang berjudul Pengantar Hukum
Administrasi pada cetakan pertama pakai istilah 'hukum tata usaha indonesia ',
kemudian pada cetakan kedua mennggunakan istilah 'Hukum tata usaha negara
indonesia ', dan pada cetakan Ketiga menggunakan istilah 'Hukum Administrasi
Negara Indonesia ';
·
Wirjono
Prajokodikoro,
Dalam tulisannya di majalah hukum tahun 1952,
menggunakan istilah "Tata Usaha Pemerintahan";
·
Djuial
Haesen Koesoemaatmadja
Dalam bukunya Pokok-pokok Hukum Tata Usaha
Negara, menggunakan istilah 'Hukum Tata Usaha Negara 'dengan alasan sesuai
dengan Undang-undang Pokok Kekuasaan Kehakiman No. 14 tahun 1970;
·
Prajudi
Armosudidjo,
Dalam prasarannya di Musyawarah Nasional
Persahi tahun 1972 di Prapat mengunakan istilah 'Peradilan Administrasi Negara
';
·
W.F.
Prins
Dalam bukunya di het Administratif recht van
Indonesia, menggunakan istilah 'Hukum Tata Usaha Negara Indonesia ';
· Surat
Keputusan Mendikbud tahun 1972, tentang Pedoman Kurikulum minimal Perguruan
Tinggi Negeri dan Swasta, meggunakan istilah 'Hukum Tata Pemerintahan (HTP) ';
· Undang-undang
Pokok Kekuasaan Kehakiman No. 14 tahun 1970 dan TAP MPR No. II / 1983 tentang
GBHN pakai istilah 'Hukum Tata Usaha Negara';
· Surat
Keputusan Mendikbud No. 31 tahun 1983, tentang kurikulum Inti Program
Pendidikan Sarjana Hukum menggunakan istilah 'Hukum Administrasi Negara'.
·
Droit
Administratif (Perancis)
·
Administrative
law (Inggris)
·
verwaltungsrecht
(Jerman)
·
administratief
recht atau bestuurerecht (Belanda)
3.
SUMBER HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Hukum Administrasi Negara terdapat 2 sumber, yaitu HAN bersumber dari hukum materiil dan HAN bersumber dari hukum formil.
SUMBER HUKUM MATERIIL HUKUM
ADMINISTRASI NEGARA
1) Sejarah/historis :
·
UU dan system hukum tertulis yang
berlaku pada masa lampau di suatu tempat;
·
Dokumen-dokumen; surat-surat serta
keterangan lain dari masa lampau. UU dan system hukum tertulis yang berlaku
pada masa lampau lebih penting bila dibandingkan dengan dokumen serta
surat-surat dan keterangan lain pada masa lampau sebab UU dan system hukum
tertulis itulah yang merupakan hukum yang betul-betul. Sedangkan dokumen,
surat-surat dan keterangan lain hanya bersifat mengenalkan hukum yang berlaku
pada masa lampau.
2) Sosiologis/Antropologis
Menyoroti
lembaga-lembaga sosial sehingga dapat diketahui apa yang dirasakan sebagai
hukum oleh lembaga-lembaga itu. Berdasarkan pengetahuan dari lembaga-lembaga
sosial itu dapat dibuat materi hukum yang sesuai dengan kenyataan-kenyataan
yang ada dalam masyarakat. Dengan kata lain secara sosiologis, sumber hukum
adalah faktor-faktor dalam masyarakat yang ikut menentukan materi hukum
positif. Antara lain : pandangan ekonomis, agamis dan psikologis.
3) Filosofis
Ada 2 faktor penting yang dapat
menjadi sumber hukum secara filosofis :
a. Karena hukum itu dimaksudkan antara lain
untuk menciptakan keadilan maka hal-hal yang secara filosofis dianggap adil
dijadikan pula sebagai sumber hukum materiil;
b. Faktor-faktor yang mendorong orang
tunduk pada hukum. Oleh karena hukum diciptakan untuk ditaati maka seluruh
faktor yang dapat mendukung seseorang taat pada hukum harus diperhatikan dalam pembuatan aturan hukum positif, di antaranya adalah faktor kekuasaan penguasa
dan kesadaran hukum masyarakat.
SUMBER HUKUM FORMIL HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Sumber hukum formil adalah sumber hukum materiil
yang sudah dibentuk melalui proses-proses tertentu, sehingga sumber hukum tadi
menjadi berlaku umum dan ditaati berlakunya oleh umum.
Ada beberapa sumber hukum formil Hukum Administrasi
Negara :
a) Undang-undang (dalam arti luas);
b) Kebiasaan/praktek Alat Tata Usaha Negara;
c) Yurisprudensi;
d) Doktrin/pendapat para ahli;
e) Traktat.
1. Undang-Undang
Undang-undang yang dimaksudkan sebagai sumber hukum
formil HAN adalah Undang-undang dalam arti materiil atau UU dalam arti yang
luas. Buys menyatakan bahwa yang dimaksud dengan UUdalam arti materiil adalah
setiap keputusan pemerintah yang berdasarkan materinya mengikat langsung setiap
penduduk pada suatu daerah. Dengan demikian yang dimaksud dengan UU dalam arti
materiil adalah semua peraturan perundang-undangan dari tingkat yang tinggi
sampai tingkat yang rendah yang isinya mengikat setiap penduduk. Di Indonesia
yang dimaksudkan dengan UU dalam arti materiil atau UU dalam arti yang luas
meliputi semua peraturan perundang-undangan yang tertuang dalam TAP MPRS
No.XX/MPRS/1966 sebagaimana telah disempurnakan dengan TAP MPR No.II Tahun 2000
mengenai Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-Undangan, yaitu :
1. UUD 1945;
2. Ketetapan MPR;
3. UU;
4. Peraturan Pemerintah pengganti UU (Perpu);
5. Peraturan Pemerintah;
6. Keputusan Presiden;
7. Peraturan Daerah;
8. Dan peraturan-peraturan pelaksanaan lainnya.
Mengenai perundang-undangan ini, pemerintah
mengeluarkan UU No.10 Tahun 2004 yang mengatur tentang tata urutan
perundang-undangan di Indonesia. Adapun yang dimaksudkan dengan UUdalam arti
sempit atau UU dalam arti fomil adalah setiap keputusan pemerintah yang
merupakan UU disebabkan oleh cara terjadinya, jadi dilihat dari segi bentuk. Di
Indonesia yang dimaksudkandenganUU dalam arti formil adalah semua keputusan
pemerintah yang ditetapkan oleh presiden dengan persetujuan wakil-wakil rakyat.
2. Kebiasaan/Praktek Administrasi Negara
Alat Administrasi Negara mempunyai tugas
melaksanakan apa yang menjadi tujuan Undang-undang dan menyelenggarakan
kepentingan umum. Di dalam rangka melaksanakan tugasnya alat Administrasi
Negara menghasilkan atau mengeluarkan keputusan-keputusan/ketetapan-ketetapan
guna menyelesaikan suatu masalah konkrit yang terjadi berdasarkan peraturan
hukum (Undang-undang dalam arti yang luas atau Undang-undang dalam arti
materiil) yang abstrak sifatnya. Keputusan-keputusan alat Administrasi Negara ini
sering dikenal dengan istilah beschikking atau UU Peradilan Tata Usaha Negara
menyebutnya dengan istilah Keputusan Tata Usaha Negara. Di dalam mengeluarkan
keputusan-keputusan/ketetapan-ketetapan inilah timbul praktek administrasi
negara yang melahirkan Hukum Administrasi Negara kebiasaan atau HAN yang tidak
tertulis. Sebagai sumber hukum formil, sering terjadi praktek administrasi
negaraberdiri sendiri di samping Undang-undang sebagai sumber hukum formil
HAN.Bahkan tidak jarang terjadi praktek administrasi negara ini
dapatmengesampingkan peraturan perundang-undangan yang telah ada. Hal
initerutama terjadi pada suatu negara yang sedang berkembang dan membangun
seperti Indonesia, karena sangat dibutuhkan suatu gerak cepat dan lincah
darialat Administrasi Negara untuk mensukseskan tujuan pembangunan. Kita sadari
bahwa sering kali terjadi pembangunan lebih cepat dari pada lajunya peraturan
perundang-undangan yang dibuat olah pemerintah, sehingga kadang-kadanguntuk
menyelesaikan masalah konkrit peraturan perundang-undangannya belum ada.
Ataupun kalau ada peraturan tersebut sudah tidak sesuai dengan perkembangan
zaman. Untuk mengatasi keadaan yang demikian ini maka kepada alat Administrasi
Negara diberikan suatu kebebasan bertindak yang sering kita kenal dengan asas
freies ermessen ataupouvoir discretionnaire, yaitu kebebasan untuk bertindak
dengan tidak berdasarkan pada peraturan perundang-undangan. Alat Administrasi
Negara melaksanakan tugas dan fungsinya berlandaskan pada praktek administrasi
negara atau sering dikenal dengan hukum kebiasaan yang telah dilakukan dalam
praktek administrasi negara tanpa berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
telah ada, karena mungkin juga peraturan-peraturan itu sudah ketingalan zaman
sehingga tidak cocok lagi dengankeadaan, situasi dan kondisi pada saat
pengambilan keputusan. Oleh karena itu dasar dari pengambilan keputusan untuk
menyelesaikan masalah konkrit yang harus dilakukan oleh alat Administrasi
Negara yang terdahulu, yang tugas dan fungsinya sama. Dengan demikian akhirnya
tindakan atau praktek alat Administrasi Negara terdahulu itu dijadikan sumber
hukum bagi tindakan alat Administrasi Negara yang lain. Namun perlu diketahui
bahwa keputusan alat Administrasi terdahulu (praktek administrasi negara) yang
dapat dijadikan sumber hukum formil HAN adalah keputusan yang sudah mempunyai
kekuatan hukum yang tetap.
3. Yurisprudensi
Dimaksudkan dengan yurisprudensi ini adalah suatu
keputusan hakim atau keputusan suatu badan peradilan yang sudah mempunyai
kekuatan hukum yang tetap. Yurisprudensi sebagai sumber hukum ini berkaitan
dengan prinsip bahwa hakim tidak boleh menolak mengadili perkara yang diajukan
kepadanya dengan alasan belum ada peraturan perundang-undangan yang mengatur
perkara tersebut, sehingga seorang hakim harus melihat juga nilai-nilai yang
ada dalam masyarakat dan keputusan hakim yang terdahulu, apabila ia bertugas
menyelesaikan permasalahan yang belum da peraturan perundangundangannya.
4. Doktrin/Pendapat para ahli HAN
Alasan mengapa doktrin dapat dipakai sebagai sumber
hukum formil HAN, adalah karena doktrin/pendapat para ahli tersebut dapat
melahirkan teori-teori baru dalam lapangan HAN, yang kemudian dapat mendorong
atau menimbulkan kaidah-kaidah HAN. Sebagai contoh ajaran functionare de
fait,yaitu suatu ajaran yang menyatakan dianggap sah keputusan-keputusan yang
dihasilkan atau dikeluarkan oleh seorang alat Administrasi Negara yang
sebetulnya secara yuridis formil kewenangannya untuk mengeluarkan atau
menrbitkan keputusan-keputusan dianggap tidak sah. Doktrin sebagai sumber hukum
formil HAN, berlainan dengan sumber-sumber hukum yang lain karena doktrin ini
diakui sebagai sumber hukum formil HAN memerlukan waktu yang lama dan proses
yang panjang. Undang-undang begitu diundangkan (sudah mengikat umum), langsung
dapat dipakai sebagai sumber hukum. Yurisprudensi begitu mempunyai kekuatan
hukum yang tetap langsung bisa menjadi sumber hukum. Begitu
jugakebiasaan/praktek administrasi negara, setelah mempunyai kekuatan hukum
yang tetap langsung bisa dipakai sebagai sumber hukum. Akan tetapi doktrin atau
pendapat para ahli HAN, baru dapat dipakai sebagai sumber hukum HAN apabila
doktrin tersebut sudah diakui oleh umum.
5. Traktat
Traktat sebagai sumber hukum formal dari sumber
hukum administrasi negara ini berasal dari perjanjian internasional yang
kemudian diratifikasi oleh pemerintah untuk dilaksanakan di negara yang telah
meratifikasi perjanjian Internasional tersebut. Namun demikian perjanjian
internasional yang dapat dijadikan sumber hukum formal hanyalah perjanjian
internasional yang penting, lazimnya berbentuk traktat atau traty. Kalau tidak
dibatasi demukian menurut Sudikno Mertokusumo pemerintah tidak mempunyai cukup
keleluasaan bergerak untuk menjalankan hubungan internasional dengan
sewajarnya. Apalagi untuk berlakunya traktat di suatu negara ini diharuskan
mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari wakil-wakil rakyat
Komentar
Posting Komentar