CITIZEN CHARTER
Citizen’s Charter (Kontrak Pelayanan) adalah suatu pendekatan dalam
penyelenggaraan pelayanan publik yang menempatkan pengguna layanan sebagai
pusat pelayanan. Kebutuhan dan kepentingan pengguna layanan harus menjadi
pertimbangan utama dalam keseluruhan proses penyelenggaraan pelayanan publik.
Berbeda dengan praktik penyelenggaraan pelayanan publik sekarang ini yang
menempatkan kepentingan pemerintah dan penyedia layanan sebagai acuan
utama dari praktik penyelenggaraan pelayanan, Citizen Charter menempatkan kepentingan pengguna layanan sebagai
unsur yang paling penting. Untuk mencapai maksud tersebut Citizen Charter mendorong penyedia layanan untuk bersama dengan
pengguna layanan dan pihak-pihak yang berkepentingan (stakeholder) lainnya untuk menyepakati jenis, prosedur, waktu,
biaya, serta cara pelayanan. Kesepakatan tersebut harus mempertimbangkan
keseimbangan hak dan kewajiban antara penyedia layanan, pengguna layanan, serta
stakeholder. Kesepakatan ini nantinya
akan menjadi dasar praktik penyelenggaraan pelayanan publik.
Penerapan Citizen
Charter masih merupakan hal baru dan belum banyak kepala daerah yang
tertarik untuk melaksanakannya secara serius. Tetapi pengalaman dari Pusat
Studi Kependudukan dan Kebijakan (PSKK) dan Magister Administrasi Publik (MAP)
Universitas Gadjah Mada memfasilitasi pemerintah daerah untuk mencoba penerapan
Citizen Charter menunjukkan bahwa
sistem ini dapat menjadi sebuah terobosan baru di dalam menembus kebuntuan dari
upaya mewujudkan tata-pemerintahan yang baik dalam pelayanan publik. Citizen Charter di negara maju kebanyakan
diterapkan di negara-negara Anglo-Saxon
seperti Inggris dan Irlandia. Citizen
Charter juga menjadi bagian penting dari The Charter of Fundamental Rights di Uni Eropa. Hasil dari uji coba
di beberapa daerah di Indonesia membuktikan bahwa system ini cukup efektif
untuk mengubah paradigma pelayanan publik yang sekarang ini mengalami
kebuntuan. Pada dasarnya Citizen Charter
atau Kontrak Pelayanan merupakan pendekatan baru dalam pelayanan publik yang
menempatkan pengguna layanan sebagai pusat perhatian atau unsur yang paling
penting. Dengan demikian terwujudnya Kontrak Pelayanan diharapkan akan dapat
membentuk “budaya melayani”, mirip seperti konsep Departemen Dalam Negeri yang
menekankan posisi birokrat sebagai pamong praja dan bukannya pangreh praja. Kebutuhan
dan kepentingan pengguna layanan menjadi pertimbangan utama dalam keseluruhan
proses pemberian layanan. Di dalam praktik, Kontrak Pelayanan digunakan untuk
mendorong penyedia
layanan, pengguna layanan dan stakeholders
(pemangku kepentingan, pemegang kunci) lainnya untuk membuat “kesepakatan
bersama” tentang jenis, prosedur, biaya, waktu & cara memberikan pelayanan.
Tujuan dari terbentuknya Kontrak Pelayanan adalah untuk
membuat pelayanan public menjadi lebih tanggap atau responsif, transparan dan bertanggungjawab
atau akuntabel. Maka perumusan Kontrak Pelayanan itu harus melibatkan para
pengguna layanan, seluruh satuan yang terlibat dalam penyediaan layanan, LSM,
DPRD, tokoh masyarakat lokal, dan lain-lainnya. Ada banyak hal yang bersifat
sangat fungsional di dalam Kontrak Pelayanan, yaitu bahwa ia akan dapat
dijadikan sebagai bentuk rumusan dari kesepakatan bersama yang bersifat
terbuka, sebagai instrumen publik untuk mengontrol penyelenggaraan pelayanan,
dan juga sebagai sarana untuk mengatur hak dan kewajiban dari pengguna maupun
penyedia pelayanan secara seimbang dan adil. Dengan demikian asumsi yang
terdapat di dalam good governance
sangat sejalan dengan Kontrak Pelayanan, yaitu bahwa pelayanan publik akan
menjadi urusan dan tanggung jawab bersama antara pemerintah, swasta, dan
masyarakat pengguna pada umumnya. Lima unsur pokok yang tercantum di dalam Kontrak
Pelayanan, yaitu:
1. Visi dan Misi
Yang termuat di sini adalah rumusan tentang sejauhmana organisasi pelayanan
publik telah merujuk pada prinsip-prinsip kepastian pelayanan. Harus diingat
bahwa visi dan misi pelayanan tidak hanya difahami sebagai slogan atau motto,
tetapi harus diaktualisasikan ke dalam tindakan konkret. Visi dan misi harus
menjadi bagian dari budaya pelayanan yang tercermin di dalam cara pemberian
layanan.
2. Standar pelayanan
Berisi penjelasan tentang apa, mengapa dan bagaimana upaya yang diperlukan untuk memperbaiki kualitas
pelayanan. Standar pelayanan memuat norma-norma pelayanan yang akan diterima
oleh pengguna layanan. Dalam hal ini standar pelayanan harus memuat standar perlakuan
terhadap pengguna, standar kualitas produk (out-put) yang diperoleh masyarakat
dan standar informasi yang dapat diakses oleh pengguna layanan.
3. Alur pelayanan
Berisi penjelasan tentang unit/bagian yang harus dilalui bila akan mengurus
sesuatu atau menghendaki pelayanan dari organisasi publik tertentu. Alur
pelayanan harus menjelaskan berbagai fungsi dan tugas unit-unit dalam kantor
pelayanan sehingga kesalahpahaman antara penyedia dan pengguna jasa pelayanan
dapat dikurangi. Bagan dari alur pelayanan perlu ditempatkan di tempat
strategis agar mudah dilihat pengguna layanan. Alangkah baiknya kalau bagan itu
didesain secara menarik dengan bahasa yang sederhana dan gambar-gambar yang memudahkan pemahaman pengguna pelayanan.
4. Unit atau bagian
pengaduan masyarakat
Yang dimaksud adalah satuan, unit atau bagian yang berfungsi menerima segala
bentuk pengaduan masyarakat. Satuan ini wajib merespons dengan baik semua
bentuk pengaduan, menjamin adanya keseriusan dari 8 penyedia layanan untuk
menanggapi keluhan dan masukan. Ia juga berperan untuk mengevaluasi sistem
pelayanan yang ada. Salah satu peran penting dari unit pengaduan masyarakat
ialah dalam riset dan pengembangan sistem pelayanan.
5. Survai pengguna layanan
Di Indonesia, survai pengguna layanan kebanyakan masih terbatas dilakukan
oleh perusahaan swasta dalam bentuk survai pelanggan (customer survey). Kontrak
Pelayanan mengharuskan dilakukannya survai pengguna layanan bagi organisasi
publik. Tujuannya ialah untuk mengetahui aspirasi, harapan, kebutuhan dan
permasalahan yang dihadapi masyarakat. Hasil survei digunakan untuk memperbaiki
sistem penyelenggaraan pelayanan publik di masa mendatang sesuai harapan
masyarakat. Yang diharapkan dari adanya survai pengguna layanan itu ialah
adanya hubungan baik dan tingkat kepercayaan pengguna terhadap penyedia
layanan.
Berikut adalah contoh penerapan Citizen Charter di Indonesia :
1. Puskesmas Kauman
Tulungangung, Jawa Timur
Kebijakan : Program COPE (Client Oriented Provider
Efficient)
Pelayanan :
· Visi dan Misi
· Konsep peningkatan komitmen untuk menjamin pelayanan
kesehatan yang bermutu serta kepatuhan terhadap standar pelayanan yang
berorientasi kepada kepuasan masyarakat.
· Letak Puskesmas Kauman strategis, 4 km dari Ibu Kota
Kabupaten Tulungagung. Masyarakat dapat dengan mudah mengakses pelayanan
kesehatan di Puskesmas Kauman, 3 Puskesmas Pembantu, 9 Polindes/Poskesdes, 59
Posyandu Purnama, 32 Posyandu Lansia, dan 1 Posyandu Ibu hamil.
· Kelengkapan sarana dan prasarana di Puskesmas yaitu 3
poli, apotik, laboratorium, 4 ruangan rawat inap, dan tenaga kesehatan yang
berkualitas.
· Memiliki sejumlah prestasi tingkat kabupaten hingga
tingkat nasional.
2. Puskesmas Tanggung Kota
Blitar
Kebijakan : Citizen
Charter
Pelayanan :
·
Visi dan Misi
· Standar Pelayanan yang berisi waktu pelayanan, lama
layanan tiap penderita per poli, ruang pelayanan, tarif pelayanan
· Alur pelayanan yang dimulai dari loket pendaftaran
kemudian menuju ke poli untuk melakukan pemeriksaan, anamnesa, tindakan medis,
dan konseling. Pembayaran jasa tindakan dan obat bagi pengunjung umum juga
dilakukan di masing-masing poli. Jika diperlukan diagnosa lebih lanjut dapat
dilakukan pemeriksaan di laboratorium, pojok gizi, dan klinik sanitasi.
Pelayanan diakhiri dengan pengambilan obat di apotek (jika diperlukan) dan
pengambilan surat rujukan (bila diperlukan). Surat rujukan bagi peserta JPS dan
pengunjung umum diambil di poli, sedangkan bagi beserta Akses diambil di TU.
· Penyampaian keluhan dan saran dapat melalui Kotak saran
Puskesmas Tanggung, telepon, kepala Puskesmas Tanggung, dan dokter Puskesmas
Tanggung.
· Sanksi, hak dan kewajiban pengguna dan penyelenggara
layanan.
3. RSUD Dr. Saiful Anwar
Malang, Jawa Timur
Kebijakan : Citizen
Charter
Pelayanan :
· Visi dan Misi
· Mendapatkan pelayanan yang berkualitas sesuai dengan asas-asas dan
tujuan pelayanan serta sesuai standar pelayanan yang berlaku di RSU Dr. Saiful
Anwar Malang.
· Mendapatkan kemudahan untuk memperoleh informasi seIengkap - lengkapnya
tentang sistem, mekanisme dan prosedur dalam pelayanan Rumah Sakit.
· Memberikan saran untuk perbatkan pelayanan Rumah Sakit.
· Mendapatkan pelayanan yang tidak diskriminatif, santun, bersahabat dan
ramah.
· Memperoleh kompensasi apabila tidak mendapatkan pelayanan sesual standar
pelayanan yang telah ditetapkan.
· Menyampaikan pengaduan kepada Rumah Sakit sebagai penyelenggara
pelayanan kesehatan dan atau Komisi Pelayanan Publik untuk mendapatkan
penyelesaian.
· Mendapatkan penyelesaian atas pengaduan yang diajukan sesuai mekanisme
yang berlaku.
4. RSUD Sultan Imanudin
Pangkalan Bun
Kebijakan : Citizen
Charter
Pelayanan :
· Visi dan Misi
· Visi dan Misi
·
Slogan
(Pelayanan yang
Memuaskan adalah Tekad Kami)
·
Standar
Pelayanan Pendaftaran Pasien di Loket
· Lama
Layanan di Loket. Pengunjung Baru : 2,45 menit ; Pengunjung Lama : 1,50 menit
· Jadwal
Pelayanan Setiap Hari (hari kerja, Minggu maupun hari libur
nasional). Hari Minggu dan hari libur nasional untuk melayani pasien yang
menggunakan jasa pelayanan di IGD.
· Penataan
ruang pelayanan pendaftaran pasien dengan memperhatikan kerapian, kenyamanan,
keamanan dan kemudahan akses bagi kaum cacat.
· Ruang
tunggu yang representatif (bersih, rapi dan nyaman).
· Adanya
papan informasi pelayanan.
· Apabila
terjadi keluhan karena pelayanan yang kurang memuaskan dapat disalurkan melalui:
Halo Direktur dengan nomor HP. 085248204130 ; Kotak Saran Rumah Sakit ; Telepon
Rumah Sakit (0532) 21238, 21404, Faks. (0532) 23581
5. Puskesmas Gempol,
Pasuruan, Jawa Timur
Kebijakan : Citizen Charter
Pelayanan :
·
Visi dan Misi
·
Rawat Jalan : Poli umum, Poli
KIA/KB, Poli Gigi, Poli Kusta, Poli TB
·
Rawat Inap
·
UGD (Unit Gawat Darurat)
·
Persalinan Normal
·
Pelayanan Administratif
·
Laboratorium
·
Konsultasi : Kesehatan, Pojok
Gizi
6. Rumah Sakit Jiwa Prof. Dr. Soerojo
Kebijakan : Citizen Charter
Pelayanan :
· Visi dan Misi
· Pelayanan 24 jam. Rawat jalan adalah pelayanan
medis kepada seorang pasien untuk tujuan pengamatan, diagnosis, pengobatan,
rehabilitasi, dan pelayanan kesehatan lainnya
· Rawat Inap. Pelayanan rawat inap di RSJ Prof.
Dr. Soerojo Magelang saat ini telah melengkapi fasilitas rawat inap yang
memadai, yang didukung oleh fasilitas kamar perawatan yang dirancang khusus
untuk memberikan keamanan dan kenyamanan sehingga secara psikologis dapat
mempercepat proses penyembuhan pasien.
· Rawat Jalan. Rawat Jalan memiliki fungsi yang
sangat penting dalam pelayanan kesehatan, sebab observasi, diagnosis,
pengobatan, rehabilitasi medik dan pelayanan kesehatan lain (tanpa menginap)
berada disini.
· Pelayanan penilian kapasitas mental. Produk
pelayanan yang ada di Instalasi Penilaian Kapasitas Mental dibuat dengan system
PAKET, dari Paket Sederhana hingga Paket Lengkap/Kompleks. Paket pelayanan ini
disesuaikan dengan kebutuhan klien. Penyelenggaraan kegiatan di Instalasi
Penilaian Kapasitas Mental dilakukan dengan system ‘ONE STOP’
· Penunjang. Pelayanan penunjang di RSJ Prof. Dr.
Soerojo Magelang adalah layanan yang mendukung layanan lain yang ada di Rumah
Sakit.
Manfaat citizen charter
baik bagi pemerintah selaku penyedia layanan,
maupun bagi masyarakan selaku pengguna layanan, (Riyadi Soeprapto :
2005), adalah:
1)
Bagi Pemerintah
- · Memudahkan melakukan evaluasi terhadap kinerja pelayanan. Karena penyelenggaraan pelayanan publik didasarkan pada standart yang jelas sebagaimana diatur dalam dokumen citizen charter.
- Membantu memahami kebutuhan dan aspirasi warga serta stakeholder mengenai penyelenggaraan pelayanan publik. Karena standart pelayanan dalam citizen charter didasarkan pada kebutuhan nyata dan aspirasi masyarakat
- Meningkatkan kesadaran masyarakat bahwa pelayanan publik bukan hanya tanggung jawab pemerintah tetapi juga menjadi tanggung jawab semua, termasuk warga masyarakat selaku pengguna layanan.
2)
Bagi Masyarakat
· Memberikan jaminan bahwa
pelayanan publik akan menjadi lebih responsif, artinya dengan citizen charter penyelenggaraan
pelayanan publik didasarkan pada kebutuhan nyata masyarakat pengguna layanan
sehingga terdapat kesesuaian antara pelayanan yang diberikan dengan kebutuhan
masyarakat. Disamping itu citizen charter
memberikan jaminan transparansi bagi masyarakat, artinya masyarakat bisa
mengetahui dengan mudah aspek-aspek pelayanan baik mengenai jenis, prosedur,
waktu, biaya dan cara pelayanannya. Dan lebih akuntabel artinya pelayanan
publik yang diberikan dapat dipertanggungiawabkan kepada masyarakat selaku
pengguna layanan. Penghargaan terhadap martabat
dan kedudukan masyarakat sebagai warga Negara yang berdaulat (masyarakat
sebagai subyek). Walaupun dalam tataran konsep dan normatif skema Citizen Charter ini sangat ideal, namun
implementasinya tidaklah bukan tanpa halangan
Beberapa contoh kasus yang telah diuraikan di atas
menunjukkan bahwa partisipasi masyarakat dalam penyediaan layanan publik dapat
membantu pemerintah daerah dan masyarakat dalam memecahkan berbagai masalah
layanan yang dihadapi. Namun di dalam praktik upaya-upaya untuk melibatkan
masyarakat dalam penyelenggaraan layanan publik bukanlah sesuatu yang mudah
untuk dilaksanakan. Ada banyak kendala yang bisa menghambat implementasi program
partisipatif tersebut. Dari pihak pemerintah daerah, kendala yang muncul dapat berupa:
- · Lemahnya komitmen politik para pengambil keputusan di daerah untuk secara sungguh-sungguh melibatkan masyarakat dalam pengambilan keputusan yang menyangkut layanan publik.
- Lemahnya dukungan SDM yang dapat diandalkan untuk melaksanakan strategi peningkatan partisipasi masyarakat dalam pelayanan publik.
- Rendahnya kemampuan lembaga legislatif dalam mengartikulasikan kepentingan masyarakat.
- Lemahnya dukungan anggaran. Karena kegiatan peningkatan partisipasi publik seringkali hanya dilihat sebagai proyek, maka pemerintah daerah tidak menyiapkan anggaran secara berkelanjutan. Akibatnya, kegiatan partisipasi hanya berjalan beberapa saat dan selanjutnya penyelenggaraan pelayanan publik akan kembali kepada praktik-praktik lama seperti pada saat program peningkatan partisipasi belum dilakukan.
Sementara itu, dari pihak masyarakat kendala partisipasi dapat
muncul karena berbagai hal berikut:
- · Budaya paternalisme yang dianut oleh masyarakat selama ini menyulitkan manakala mereka diminta untuk melakukan diskusi terbuka dengan para pejabat publik yang mereka anggap menduduki posisi yang lebih tinggi dalam masyarakat. Apalagi jika harus melakukan kritik secara terbuka kepada pejabat publik pada waktu dialog publik.
- · Apatisme. Karena selama ini masyarakat jarang dilibatkan dalam pembuatan kebijakan oleh pemerintah daerah, maka mereka menjadi bersikap apatis. Kondisi ini akan menyulitkan ketika pemerintah melakukan inisiatif untuk mengajak mereka berpartisipasi.
- · Tidak adanya kepercayaan (trust) masyarakat kepada pemerintah. Pengalaman masa lalu di mana masyarakat hanya dijadikan objek pemerintah membuat masyarakat kehilangan kepercayaan kepada pemerintah. Di luar faktor penghambat yang datang dari pemerintah dan masyarakat, upaya melibatkan masyarakat dalam penyediaan pelayanan publik tidak mudah dilaksanakan karena untuk membuat keputusan secara partisipatif dengan melibatkan masyarakat membutuhkan waktu yang panjang, biaya yang tidak sedikit, serta dukungan SDM yang berpengalaman.
DAFTAR PUSTAKA
Komentar
Posting Komentar