IMPLEMENTASI WHOLE OF GOVERMENT (WoG) DI INDONESIA



Whole of Goverment (WoG) menurut United States Institute of Peace (USIP) adalah sebuah pendekatan yang mengintegrasikan upaya kolaboratif dari instansi pemerintah untuk menjadi kesatuan menuju tujuan bersama, juga dikenal sebagai kolaborasi, kerjasama antar instansi, aktor pelayanan dalam menyelesaikan suatu masalah pelayanan. WoG menekankan pelayanan yang terintegrasi sehingga prinsip kolaborasi, kebersamaan, kesatuan dalam melayani permintaan masyarakat dapat selesaikan dengan waktu yang singkat. WoG dikenal sebagai pendekatan interagency, yaitu pendekatan yang melibatkan sejumlah instansi yang terkait dengan urusan-urusan relevan. Pendekatan WoG ini sudah dikenal dan lama berkembang terutama di negara-negara Anglo-Saxon seperti Inggris, Australia dan Selandia Baru. Pendekatan WoG, merupakan evolusi dari pendekatan New Public Management (NPM) yang banyak menekankan aspek efesiensi dan cenderung mendorong ego sektoral dibandingkan perspektif integrasi sektor. WoG juga sering disamakan dengan konsep policy integration, policy coherence, crosscutting policy-making, joined-up government, concerned decision making, policy coordination atau cross government.
Indonesia telah mempraktekan konsep WoG dalam system pemerintahan dan pelayanan publik, sebagai contohnya adalah aktivitas WoG yang dilakukan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) di tahun 2016. Diungkapkan melalui situs resminya (2016) pada waktu itu, Kemenko PMK memiliki program pemberdayaan kawasan pedesaan. Koordinasi yang dilakukan oleh Kemenko PMK dilakukan dengan beberapa instansi dan lembaga serta kementerian lain seperti Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Badan Perencanaan Pembangunan Pembangunan Nasional (Bappenas), dan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. Contoh lain adalah koordinasi yang dilakukan oleh pemerintah untuk mencegah investasi ilegal. Melalui halaman media Tirto, Andreas (2018) mengungkapkan bahwa untuk melakukan pencegahan investasi ilegal, pemerintah menunjuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menjadi fasilitator. Terdapat 13 lembaga yang terlibat dalam koordinasi tersebut, yaitu OJK, Bank Indonesia, Kementerian Perdagangan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Riset dan Teknologi, Kejaksaan Agung, Kapolri, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Dalam kolaborasi ini, OJK akan memberikan program capacity building kepada 13 lembaga yang terlibat, agar lembaga-lembaga tersebut lebih memahami indikasi produk-produk yang biisa menjadi investasi tak bertanggung jawab. Kolaborasi dan koordinasi ini dibentuk karena OJK meyakini bahwa penindakan terhadap kegiatan investasi ilegal tidak bisa dibebankan seluruhnya kepada OJK, akan tetapi juga unsur lembaga lain yang memiliki kewenangan yang sesuai dengan porsi dan domain masing-masing.


DAFTAR PUSTAKA

Admin BDK. 2018. WHOLE OF GOVERMENT DAN TANTANGANNYA. https://bdksemarang.kemenag.go.id/whole-of-goverment-dan-tantangannya/ (Diakses pada 12 Desember 2018)
Suwarno, Yogi dan Tri Atmojo Sejati. 2017. MODUL PELATIHAN DASAR CALON PNS WHOLE OF GOVERNMENT. Jakarta: LAN (Lembaga Administrasi Negara)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

HUBUNGAN ANTROPOLOGI DENGAN ILMU LAIN

CITIZEN CHARTER

UTS PENGANTAR ILMU ADM.NEGARA SEMESTER I