IMPLEMENTASI WHOLE OF GOVERMENT (WoG) DI INDONESIA
Whole of Goverment (WoG) menurut United States Institute of Peace (USIP) adalah sebuah pendekatan
yang mengintegrasikan upaya kolaboratif dari instansi pemerintah untuk menjadi
kesatuan menuju tujuan bersama, juga dikenal sebagai kolaborasi, kerjasama
antar instansi, aktor pelayanan dalam menyelesaikan suatu masalah pelayanan. WoG
menekankan pelayanan yang terintegrasi sehingga prinsip kolaborasi,
kebersamaan, kesatuan dalam melayani permintaan masyarakat dapat selesaikan
dengan waktu yang singkat. WoG dikenal sebagai pendekatan interagency, yaitu
pendekatan yang melibatkan sejumlah instansi yang terkait dengan urusan-urusan
relevan. Pendekatan WoG ini sudah dikenal dan lama berkembang terutama di
negara-negara Anglo-Saxon seperti Inggris, Australia dan Selandia Baru.
Pendekatan WoG, merupakan evolusi dari pendekatan New Public Management (NPM) yang banyak menekankan aspek efesiensi
dan cenderung mendorong ego sektoral dibandingkan perspektif integrasi sektor.
WoG juga sering disamakan dengan konsep policy
integration, policy coherence, crosscutting policy-making, joined-up government,
concerned decision making, policy coordination atau cross government.
Indonesia telah mempraktekan konsep WoG dalam system
pemerintahan dan pelayanan publik, sebagai contohnya adalah aktivitas WoG yang dilakukan
oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko
PMK) di tahun 2016. Diungkapkan melalui situs resminya (2016) pada waktu itu,
Kemenko PMK memiliki program pemberdayaan kawasan pedesaan. Koordinasi yang
dilakukan oleh Kemenko PMK dilakukan dengan beberapa instansi dan lembaga serta
kementerian lain seperti Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
(PUPR), Badan Perencanaan Pembangunan Pembangunan Nasional (Bappenas), dan
Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. Contoh lain adalah koordinasi
yang dilakukan oleh pemerintah untuk mencegah investasi ilegal. Melalui halaman
media Tirto, Andreas (2018) mengungkapkan bahwa untuk melakukan pencegahan
investasi ilegal, pemerintah menunjuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk
menjadi fasilitator. Terdapat 13 lembaga yang terlibat dalam koordinasi
tersebut, yaitu OJK, Bank Indonesia, Kementerian
Perdagangan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Koperasi dan
UKM, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,
Kementerian Riset dan Teknologi, Kejaksaan Agung, Kapolri, Badan Koordinasi
Penanaman Modal (BKPM), serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
(PPATK). Dalam
kolaborasi ini, OJK akan memberikan program capacity
building kepada 13 lembaga yang terlibat, agar lembaga-lembaga tersebut
lebih memahami indikasi produk-produk yang biisa menjadi investasi tak
bertanggung jawab. Kolaborasi dan koordinasi ini dibentuk karena OJK meyakini
bahwa penindakan terhadap kegiatan investasi ilegal tidak bisa dibebankan
seluruhnya kepada OJK, akan tetapi juga unsur lembaga lain yang memiliki
kewenangan yang sesuai dengan porsi dan domain masing-masing.
DAFTAR PUSTAKA
Admin
BDK. 2018. WHOLE OF GOVERMENT DAN
TANTANGANNYA. https://bdksemarang.kemenag.go.id/whole-of-goverment-dan-tantangannya/ (Diakses pada 12 Desember 2018)
Suwarno, Yogi dan Tri Atmojo
Sejati. 2017. MODUL PELATIHAN DASAR CALON
PNS WHOLE OF GOVERNMENT. Jakarta: LAN (Lembaga Administrasi Negara)
Komentar
Posting Komentar