PENGARUH KEBIJAKAN KENAIKAN CUKAI TEMBAKAU
PENGARUH
KEBIJAKAN KENAIKAN TARIF CUKAI HASIL TEMBAKAU TERHADAP PEREKONOMIAN DI
INDONESIA
Pendahuluan
Indonesia memiliki lahan tembakau
yang luas, namun luas lahan tembakau terus menyusut setiap tahunnya. Data dari
Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) menyatakan bahwa lahan tembakau pada
tahun 2016 seluas 192.525 hektare. Adapun sebaran daerah yang memiliki area
lahan tembakau antara lain: Sumatera Utara, Riau, Lampung, Banten, Jawa Tengah,
Jawa Timur, Sulawesi Barat, dan Nusa Tenggara Timur. Produksi tembakau setiap
tahun mengalami fluktuasi. Data yang dihimpun dari Badan Pusat Statistik
menyebutkan bahwa produksi tembakau Indonesia pada tahun 2015 berada pada
kisaran 202.322 ton. Jumlah ini memang meningkat 18,71% dari dua tahun
sebelumnya namun masih dibawah produksi optimum pada tahun 2012 sebesar 260.818
ton. Namun besaran produksi ini belum sepenuhnya dapat melayani kebutuhan
tembakau di dalam negeri yang mencapai 335 ribu ton setiap tahun. Sehingga
selisih kekurangan tersebut dipenuhi dengan mengimpor tembakau dari luar negeri,
seperti China, Turki, dan Amerika Serikat.
Data BPS mencatat terdapat pertumbuhan
ekspor tembakau ke berbagai negara. Jumlah ekspor tembakau Indonesia pada tahun
2015 tercatat 11.574,2 ton. Jumlah ini masih lebih kecil dari dua tahun
sebelumnya masing-masing sebesar 17.186,7 ton dan 20.028,8 ton. Turunnya jumlah
ekspor tembakau ini disebabkan karena membaiknya harga jual tembakau pada
tingkat domestic. Sehingga petani lebih suka menjual tembakaunya di dalam
negeri. Hal lainnya yang mempengaruhi pelemahan ekspor tembakau adalah
menurunnya permintaan dari luar negeri yang disebabkan berlakunya ketentuan
pelarangan merokok di beberapa negara tujuan
Banyaknya permintaan tembakau dan
rokok tingkat domestic tidak berdampak baik bagi warga negara Indonesia,
banyaknya masalah kesehatan perokok aktif maupun pasif serta banyaknya kasus kematian
menjadi salah satu masalah kebijakan yang diagendakan pemerintah. Dari kasus
ini maka muncullah kebijakan pengenaan cukai terhadap hasil tembakau. Terdapat
karakteristik dasar pengenaan cukai. Pertama, konsumsinya perlu dikendalikan.
Kedua, peredarannya perlu diawasi. Ketiga, pemakaiannya dapat menimbulkan
dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup. Keempat, pemakaiannya
perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan.
Tujuan cukai tembakau adalah meningkatkan penerimaan
negara dengan tetap memperhatikan aspek tenaga kerja, pengembangan industri,
dan kesehatan masyarakat. Kebijakan cukai saat ini adalah penetapan tarif
secara berjenjang, dengan penghitungan cukai sistem ad-valorum. Dalam praktiknya, PMK Nomor
78/PMK.011/2013 merupakan pengganti Peraturan Menteri Keuangan Nomor
1911PMK.04/2010 yang mengatur mengenai ketentuan hubungan keterkaitan di bidang
cukai dengan beberapa perubahan pokok-pokok kebijakan dan selanjutnya istilah
hubungan istimewa diganti menjadi hubungan keterkaitan dan Peraturan
Menteri Keuangan No. 84/PMK.07/2008 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau dan Sanksi
Atas Penyalahgunaan Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai
Hasil
Tembakau serta Undang-Undang No. 39
Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 11 Tahun 1995
tentang Cukai. Pokok
kebijakan utama yang diatur dalam PMK yang baru tersebut adalah mengenai
kriteria hubungan keterkaitan, di mana pengusaha pabrik hasil tembakau ditetapkan
memiliki hubungan keterkaitan dengan pengusaha pabrik lainnya apabila memiliki
kaitan dengan aspek permodalan dan manajemen kunci.
Pembahasan
Salah satu
tujuan pengenaan cukai yaitu sebagai penerimaan negara. Berdasarkan data
pemesanan pita cukai (CK-1) pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, penerimaan
cukai hasil tembakau mengalami
peningkatan setiap tahun. Kontributor terbesar hasil tembakau diberikan oleh
jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM), Sigaret Putih Mesin (SPM), dan Sigaret Kretek Tangan (SKT). Data dibawah ini
menunjukan bahwa realisasi penerimaan cukai hasil tembakau mengalami
peningkatan setiap tahunnya. Sehingga dapat dikatakan bahwa pelaksanaannya
telah sesuai dengan salah satu tujuan pengenaan cukai yaitu sebagai penerimaan
negara. Berdasarkan faktanya, kebijakan kenaikan tarif berhasil menjadi salah
satu upaya untuk mencapai target penerimaan pada APBN tahun bersangkutan.
Salah satu tujuan pengenaan cukai
berikutnya yaitu untuk mengurangi peredaran barang kena cukai. Salah satu barang
kena cukai yaitu hasil tembakau. Oleh karena itu, pemerintah mengenakan tarif
cukai hasil tembakau yang tinggi agar peredaran barang kena cukai dapat
berkurang. Kebijakan kenaikan tarif cukai diharapkan dapat mengontrol jumlah
pabrik yang memproduksi hasil tembakau. Kaitannya dengan tarif cukai yaitu
apabila tarif cukai yang dikenakan terlalu rendah, maka pabrik tidak akan
merasa terbebani dan tetap memproduksi banyak produk hasil tembakau yang
nantinya memicu para konsumen untuk tetap mengonsumsi hasil tembakau tersebut.
Namun, apabila tarif cukai yang dikenakan selalu naik, maka terdapat potensi
bahwa pabrik akan menaikan harga jual hasil tembakau tersebut karena pabrik
harus membayar tarif cukai yang lebih besar. Tidak semua perusahaan mampu untuk
memproduksi hasil tembakau dengan tarif cukai yang tinggi. Akibatnya, setiap
tahun pasti terdapat perubahan jumlah perusahaan hasil tembakau, hal ini memicu
pula perusahaan menjual rokok secara illegal. Dikategorikan ilegal meski
memiliki izin operasi tapi proses penjualan mereka banyak yang tak memiliki
pita cukai. Atau bahkan lebih luas lagi memicu adanya Transaction
cost yang dikaitkan dengan adanya pungli dan juga
retribusi-retribusi akibat perda-perda yang meningkatkan pendapatan daerah seperti
pembuatan izin-izin usaha yang tidak satu pintu.
Muncul pula pandangan yang
mengisyaratkan bahwa kebijakan cukai yang ditetapkan oleh pemerintah tidak
konsisten dengan Roadmap Industri Hasil Tembakau yang telah disepakati bersama.
Salah satunya adalah pembinaan Industri Hasil Tembakau untuk membuka peluang
kesempatan berusaha dan kesempatan kerja yang lebih luas. Terlebih lagi Dana
Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) yang dibagikan kepada setiap provinsi
penghasil tembakau sebesar 2% tergolong masih minim.
Kesimpulan
1. Kebijakan tarif yang dikeluarkan
pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan No. 181/PMK.011/2009 tentang
Tarif Cukai Hasil Tembakau bertujuan untuk mewujudkan Industri Hasil Tembakau
yang kuat dan berdaya saing di pasar dalam negeri dan global dengan
memperhatikan aspek kesehatan yang dikeluarkan oleh Departemen Perindustrian
Republik Indonesia guna untuk mewujudkan kesejahteraan, keadilan, dan
keseimbangan sesuai dengan UU 39 tahun 2007 tentang Cukai.
2. Dampak Kebijakan
Tarif Cukai Hasil Tembakau Bagi Perekonomian antara lain terdiri dari dampak positif
dan negatif. Dampak positif meliputi: pengeluaran keluarga miskin untuk rokok
berkurang, menambah penerimaan dalam negeri, mengendalikan konsumsi rokok, menambah
pendapatan daerah penghasil tembakau serta DBH-CHT sebagai Upaya Pemerataan Kemampuan Keuangan
antar Daerah.
Sedangkan Dampak Negatifnya meliputi: mematikan Industri
Hasil Tembakau skala kecil, semakin maraknya penjualan rokok illegal, DBH-CHT
bagi Industri Hasil Tembakau semakin minim, munculnya tindakan protes
perusahaan tembakau karena menganggap kebijakan tarif cukai
tidak konsisten dengan Roadmap
Industri Hasil Tembakau, Industri Hasil Tembakau mengalami masalah ketersediaan
bahan baku karena sebagian diimpor, semakin tingginya kampanye anti merokok dan
Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) mengenai
pengendalian dampak tembakau mengakibatkan iklim usaha Industri Tembakau yang
tidak baik dalam hal infrastruktur dan keamanan.
Saran
1. Pemerintah
dalam membuat kebijakan penetapan tarif cukai harus mempertimbangkanpertumbuhan produksi alamiah dan restrukturisasi Industri Hasil Tembakau.
2. Kebijakan
penaikan taif cukai hasil tembakau sebaiknya diberlakukan apabila produksi
hasil tembakau berada pada batas maksimum produksi yang ditetapkan pemerintah.
3. Kesepakatan
prinsip para pemangku kepentingan (stake holder) dan pengambil kebijakan
atau pemerintah sebaiknya dilengkapi dengan pembuatan road map jangka
panjang serta kebijakan atau sasaran cukai jangka pendek.
4. Pemerintah
akan merumuskan sasaran cukai sebaiknya dengan konsultasi lebih dahulu dengan
asosiasi industri rokok. Sehingga kebijakan tersebut tidak akan merugikan kaum
buruh dan juga keberlangsungan industri tersebut.
5. Kebijakan
penaikan tarif cukai yang diberikan sebaiknya disosialisasikan juga kepada
masyarakat sehingga masyarakat sebagai konsumen tidak merasa terbebani dan
strategi pengendalian penggunaan rokok oleh masyarakat demi kesehatan dapat
tercapai dengan efektif.
6. Pemanfaatan Dana
Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CKT) untuk pemerataan keuangan antar
daerah belum merata dan masih terlalu minim sehingga perlu dibentuk suatu
lembaga pengawasan alokasi DBH CKT tiap daerah penghasil tembakau.
DAFTAR PUSTAKA
Puput Arisna,
Eddy Gunawan. 2016. PENGARUH TARIF CUKAI TEMBAKAU DAN PESAN BERG AMBAR BAHAYA
ROKOK TERHADAP KONSUMSI ROKOK DI BANDA ACEH. Jurnal Ekonomi dan Kebijakan
Publik Vol.3 No.2, November 2016 ISSN. 2442-7411 116. http://www.jurnal.unsyiah.ac.id/EKaPI/article/download/5607/4639 (Diakses
pada 22 Mei 2018 Pukul 22.30 WIB)
Doni Triono.
2017. ANALISIS DAMPAK TARIF CUKAI HASIL TEMBAKAU TERHADAP PENERIMAAN NEGARA DAN
PRODUKSI TEMBAKAU DOMESTIK. Jurnal Pajak Indonesia Vol.1, No.1, (2017),
Hal.124-129. http://jurnal.pknstan.ac.id/index.php/JPI/article/download/177/140
(Diakses pada 22 Mei 2018 Pukul 22.45 WIB)
Masgirang
Romadhon, Mochammad Al Musadieq, Sri Sulasmiyati. 2016. EVALUASI PEMUNGUTAN
CUKAI HASIL TEMBAKAU DI KANTOR PELAYANAN DAN PENGAWASAN BEA DAN CUKAI TIPE
MADYA CUKAI MALANG. Jurnal Perpajakan (JEJAK) Vol. 8 No. 1 2016. www.perpajakan.studentjournal.ub.ac.id (Diakses
pada 22 Mei 2018 Pukul 22.45 WIB)
https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-3792023/penerimaan-bea-cukai-tembus-10011 (Diakses
pada 22 Mei 2018, 23.00 WIB)
http://www.kemenperin.go.id/artikel/13782/%20Produksi-Tembakau-Siap-Bangkit (Diakses
pada 22 Mei 2018, 23.10 WIB)
http://www.kemenperin.go.id/artikel/13364/Kenaikan-Cukai-300-Kontra-Produktif (Diakses
pada 22 Mei 23.30 WIB)
Komentar
Posting Komentar