PENGARUH KEBIJAKAN KENAIKAN CUKAI TEMBAKAU



PENGARUH KEBIJAKAN KENAIKAN TARIF CUKAI HASIL TEMBAKAU TERHADAP PEREKONOMIAN DI INDONESIA

Pendahuluan
Indonesia memiliki lahan tembakau yang luas, namun luas lahan tembakau terus menyusut setiap tahunnya. Data dari Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) menyatakan bahwa lahan tembakau pada tahun 2016 seluas 192.525 hektare. Adapun sebaran daerah yang memiliki area lahan tembakau antara lain: Sumatera Utara, Riau, Lampung, Banten, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Barat, dan Nusa Tenggara Timur. Produksi tembakau setiap tahun mengalami fluktuasi. Data yang dihimpun dari Badan Pusat Statistik menyebutkan bahwa produksi tembakau Indonesia pada tahun 2015 berada pada kisaran 202.322 ton. Jumlah ini memang meningkat 18,71% dari dua tahun sebelumnya namun masih dibawah produksi optimum pada tahun 2012 sebesar 260.818 ton. Namun besaran produksi ini belum sepenuhnya dapat melayani kebutuhan tembakau di dalam negeri yang mencapai 335 ribu ton setiap tahun. Sehingga selisih kekurangan tersebut dipenuhi dengan mengimpor tembakau dari luar negeri, seperti China, Turki, dan Amerika Serikat.
Data BPS mencatat terdapat pertumbuhan ekspor tembakau ke berbagai negara. Jumlah ekspor tembakau Indonesia pada tahun 2015 tercatat 11.574,2 ton. Jumlah ini masih lebih kecil dari dua tahun sebelumnya masing-masing sebesar 17.186,7 ton dan 20.028,8 ton. Turunnya jumlah ekspor tembakau ini disebabkan karena membaiknya harga jual tembakau pada tingkat domestic. Sehingga petani lebih suka menjual tembakaunya di dalam negeri. Hal lainnya yang mempengaruhi pelemahan ekspor tembakau adalah menurunnya permintaan dari luar negeri yang disebabkan berlakunya ketentuan pelarangan merokok di beberapa negara tujuan
Banyaknya permintaan tembakau dan rokok tingkat domestic tidak berdampak baik bagi warga negara Indonesia, banyaknya masalah kesehatan perokok aktif maupun pasif serta banyaknya kasus kematian menjadi salah satu masalah kebijakan yang diagendakan pemerintah. Dari kasus ini maka muncullah kebijakan pengenaan cukai terhadap hasil tembakau. Terdapat karakteristik dasar pengenaan cukai. Pertama, konsumsinya perlu dikendalikan. Kedua, peredarannya perlu diawasi. Ketiga, pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup. Keempat, pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan.
Tujuan cukai tembakau adalah meningkatkan penerimaan negara dengan tetap memperhatikan aspek tenaga kerja, pengembangan industri, dan kesehatan masyarakat. Kebijakan cukai saat ini adalah penetapan tarif secara berjenjang, dengan penghitungan cukai sistem ad-valorum. Dalam praktiknya, PMK Nomor 78/PMK.011/2013 merupakan pengganti Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1911PMK.04/2010 yang mengatur mengenai ketentuan hubungan keterkaitan di bidang cukai dengan beberapa perubahan pokok-pokok kebijakan dan selanjutnya istilah hubungan istimewa diganti menjadi hubungan keterkaitan dan Peraturan Menteri Keuangan No. 84/PMK.07/2008 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau dan Sanksi Atas Penyalahgunaan Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau serta Undang-Undang No. 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Pokok kebijakan utama yang diatur dalam PMK yang baru tersebut adalah mengenai kriteria hubungan keterkaitan, di mana pengusaha pabrik hasil tembakau ditetapkan memiliki hubungan keterkaitan dengan pengusaha pabrik lainnya apabila memiliki kaitan dengan aspek permodalan dan manajemen kunci.

Pembahasan
            Salah satu tujuan pengenaan cukai yaitu sebagai penerimaan negara. Berdasarkan data pemesanan pita cukai (CK-1) pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, penerimaan cukai hasil tembakau mengalami peningkatan setiap tahun. Kontributor terbesar hasil tembakau diberikan oleh jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM), Sigaret Putih Mesin (SPM), dan Sigaret Kretek Tangan (SKT). Data dibawah ini menunjukan bahwa realisasi penerimaan cukai hasil tembakau mengalami peningkatan setiap tahunnya. Sehingga dapat dikatakan bahwa pelaksanaannya telah sesuai dengan salah satu tujuan pengenaan cukai yaitu sebagai penerimaan negara. Berdasarkan faktanya, kebijakan kenaikan tarif berhasil menjadi salah satu upaya untuk mencapai target penerimaan pada APBN tahun bersangkutan.
Salah satu tujuan pengenaan cukai berikutnya yaitu untuk mengurangi peredaran barang kena cukai. Salah satu barang kena cukai yaitu hasil tembakau. Oleh karena itu, pemerintah mengenakan tarif cukai hasil tembakau yang tinggi agar peredaran barang kena cukai dapat berkurang. Kebijakan kenaikan tarif cukai diharapkan dapat mengontrol jumlah pabrik yang memproduksi hasil tembakau. Kaitannya dengan tarif cukai yaitu apabila tarif cukai yang dikenakan terlalu rendah, maka pabrik tidak akan merasa terbebani dan tetap memproduksi banyak produk hasil tembakau yang nantinya memicu para konsumen untuk tetap mengonsumsi hasil tembakau tersebut. Namun, apabila tarif cukai yang dikenakan selalu naik, maka terdapat potensi bahwa pabrik akan menaikan harga jual hasil tembakau tersebut karena pabrik harus membayar tarif cukai yang lebih besar. Tidak semua perusahaan mampu untuk memproduksi hasil tembakau dengan tarif cukai yang tinggi. Akibatnya, setiap tahun pasti terdapat perubahan jumlah perusahaan hasil tembakau, hal ini memicu pula perusahaan menjual rokok secara illegal. Dikategorikan ilegal meski memiliki izin operasi tapi proses penjualan mereka banyak yang tak memiliki pita cukai. Atau bahkan lebih luas lagi memicu adanya Transaction cost yang dikaitkan dengan adanya pungli dan juga retribusi-retribusi akibat perda-perda yang meningkatkan pendapatan daerah seperti pembuatan izin-izin usaha yang tidak satu pintu. 
Muncul pula pandangan yang mengisyaratkan bahwa kebijakan cukai yang ditetapkan oleh pemerintah tidak konsisten dengan Roadmap Industri Hasil Tembakau yang telah disepakati bersama. Salah satunya adalah pembinaan Industri Hasil Tembakau untuk membuka peluang kesempatan berusaha dan kesempatan kerja yang lebih luas. Terlebih lagi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) yang dibagikan kepada setiap provinsi penghasil tembakau sebesar 2% tergolong masih minim.



Kesimpulan
1.  Kebijakan tarif yang dikeluarkan pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan No. 181/PMK.011/2009 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau bertujuan untuk mewujudkan Industri Hasil Tembakau yang kuat dan berdaya saing di pasar dalam negeri dan global dengan memperhatikan aspek kesehatan yang dikeluarkan oleh Departemen Perindustrian Republik Indonesia guna untuk mewujudkan kesejahteraan, keadilan, dan keseimbangan sesuai dengan UU 39 tahun 2007 tentang Cukai.
2.   Dampak Kebijakan Tarif Cukai Hasil Tembakau Bagi Perekonomian antara lain terdiri dari dampak positif dan negatif. Dampak positif meliputi: pengeluaran keluarga miskin untuk rokok berkurang, menambah penerimaan dalam negeri, mengendalikan konsumsi rokok, menambah pendapatan daerah penghasil tembakau serta DBH-CHT sebagai Upaya Pemerataan Kemampuan Keuangan antar Daerah.
Sedangkan Dampak Negatifnya meliputi: mematikan Industri Hasil Tembakau skala kecil, semakin maraknya penjualan rokok illegal, DBH-CHT bagi Industri Hasil Tembakau semakin minim, munculnya tindakan protes perusahaan tembakau karena menganggap kebijakan tarif cukai tidak konsisten dengan Roadmap Industri Hasil Tembakau, Industri Hasil Tembakau mengalami masalah ketersediaan bahan baku karena sebagian diimpor, semakin tingginya kampanye anti merokok dan Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) mengenai pengendalian dampak tembakau mengakibatkan iklim usaha Industri Tembakau yang tidak baik dalam hal infrastruktur dan keamanan.

Saran
     1. Pemerintah dalam membuat kebijakan penetapan tarif cukai harus mempertimbangkanpertumbuhan produksi alamiah dan restrukturisasi Industri Hasil Tembakau.
   2. Kebijakan penaikan taif cukai hasil tembakau sebaiknya diberlakukan apabila produksi hasil tembakau berada pada batas maksimum produksi yang ditetapkan pemerintah.
   3. Kesepakatan prinsip para pemangku kepentingan (stake holder) dan pengambil kebijakan atau pemerintah sebaiknya dilengkapi dengan pembuatan road map jangka panjang serta kebijakan atau sasaran cukai jangka pendek.
   4. Pemerintah akan merumuskan sasaran cukai sebaiknya dengan konsultasi lebih dahulu dengan asosiasi industri rokok. Sehingga kebijakan tersebut tidak akan merugikan kaum buruh dan juga keberlangsungan industri tersebut.
    5. Kebijakan penaikan tarif cukai yang diberikan sebaiknya disosialisasikan juga kepada masyarakat sehingga masyarakat sebagai konsumen tidak merasa terbebani dan strategi pengendalian penggunaan rokok oleh masyarakat demi kesehatan dapat tercapai dengan efektif.
     6. Pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CKT) untuk pemerataan keuangan antar daerah belum merata dan masih terlalu minim sehingga perlu dibentuk suatu lembaga pengawasan alokasi DBH CKT tiap daerah penghasil tembakau.



DAFTAR PUSTAKA

Puput Arisna, Eddy Gunawan. 2016. PENGARUH TARIF CUKAI TEMBAKAU DAN PESAN BERG AMBAR BAHAYA ROKOK TERHADAP KONSUMSI ROKOK DI BANDA ACEH. Jurnal Ekonomi dan Kebijakan Publik Vol.3 No.2, November 2016 ISSN. 2442-7411 116. http://www.jurnal.unsyiah.ac.id/EKaPI/article/download/5607/4639 (Diakses pada 22 Mei 2018 Pukul 22.30 WIB)
Doni Triono. 2017. ANALISIS DAMPAK TARIF CUKAI HASIL TEMBAKAU TERHADAP PENERIMAAN NEGARA DAN PRODUKSI TEMBAKAU DOMESTIK. Jurnal Pajak Indonesia Vol.1, No.1, (2017), Hal.124-129. http://jurnal.pknstan.ac.id/index.php/JPI/article/download/177/140 (Diakses pada 22 Mei 2018 Pukul 22.45 WIB)
Masgirang Romadhon, Mochammad Al Musadieq, Sri Sulasmiyati. 2016. EVALUASI PEMUNGUTAN CUKAI HASIL TEMBAKAU DI KANTOR PELAYANAN DAN PENGAWASAN BEA DAN CUKAI TIPE MADYA CUKAI MALANG. Jurnal Perpajakan (JEJAK) Vol. 8 No. 1 2016. www.perpajakan.studentjournal.ub.ac.id (Diakses pada 22 Mei 2018 Pukul 22.45 WIB)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

HUBUNGAN ANTROPOLOGI DENGAN ILMU LAIN

CITIZEN CHARTER

UTS PENGANTAR ILMU ADM.NEGARA SEMESTER I