KEKERASAN SEKSUAL DI LEMBAGA PENDIDIKAN FORMAL
MAYORITAS
KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP ANAK TERJADI DI LEMBAGA PENDIDIKAN FORMAL
Anak
adalah setiap manusia yang belum berumur 18 tahun. Masa kanak-kanak merupakan
salah satu fase perkembangan yang terjadi secara alamiah dan dilalui oleh
setiap individu dalam siklus kehidupannya. Masa kanak-kanak merupakan masa emas
yang hanya terjadi sekali dalam kehidupan dan tidak mungkin terluang kembali.
Oleh karena itu, layanan yang baik bagi anak perlu diperhatikan oleh orang
dewasa disekelilingnya karena tumbuh kembang yang baik pada masa kanak-kanak
dapat berpengaruh terhadap keberhasilan anak dimasa yang akan datang. Namun
dewasa kini banyak kita temui kejadian kekerasan kepada anak-anak. Menurut Hedy
Sri Ahimsa Putra (Sumjati, 2001:39-39) kekerasan dapat dibedakan menjadi tiga
jenis, yaitu: (1) Kekerasan fisik, (2) Kekerasan mental, dan (3) Kekerasan
seksual. Sebagai gejala sosial budaya, tindak kekerasan kepada anak tidak
muncul begitu saja, ada kondisi budaya tertentu dalam masyarakat, yaitu
berbagai pandangan, nilai dan norma sosial, yang memudahkan terjadinya atau
mendorong dilakukannya tindak kekerasan tersebut.
Tindak
kekerasan pada anak tidak hanya dapat terjadi di rumah, bahkan di tempat anak
mengenyam pendidikan kekerasan ini dapat terjadi, umumnya berasal dari teman
sebaya, namun jika menekankan hubungan anak dengan orang dewasa maka pelaku kekerasan
yang dominan adalah seluruh karyawan di sekolah tersebut, seperti: pimpinan
sekolah, guru, dan staff. Kekerasan dalam pendidikan merupakan perilaku
melampaui batas kode etik dan aturan dalam pendidikan, baik dalam bentuk fisik
maupun pelecehan atas hak seseorang. Jika perilaku kekerasan sampai melampaui
batas otoritas lembaga, kode etik guru dan peraturan sekolah maka kekerasan
tersebut dapat mengarah pada pelanggaran atas Hak Asasi Manusia.
Guru merupakan orangtua kita saat di sekolah. Menjadi guru
bukanlah suatu hal yang mudah karena sikap, perilakunya juga kecerdasannya akan
diikuti oleh siswa yang diajarinya. Seorang guru sudah seharusnya menjadi pengajar, membimbing dan
melindungi peserta didiknya. Untuk itu sudah selayaknya kita menghormati dan
mematuhi guru seperti orang tua kita sendiri. Akan tetapi ada beberapa oknum
guru yang justru membuat citra guru menjadi tidak baik. Seorang yang sehari-hari tampak berwibawa, sopan dan santun, bukan
mustahil justru seperti serigala berbulu domba. mungkin di balik itu sebetulnya
tengah menyembunyikan niat jahatnya sebagai pelaku pencabulan atau kekerasan
seksual yang menyasar anak-anak di bawah umur.
Membayangkan seorang guru tega berbuat cabul dan
merusak masa depan anak didiknya barangkali tidak pernah terlintas di benak
para orangtua. Tetapi, kalau melihat berbagai kasus pencabulan yang selama ini
terjadi, kisah tentang ulah guru yang mencabuli dan bahkan memperkosa anak
didiknya terjadi tidak hanya satu-dua kali. Di Indonesia, kasus pelecehan
seksual memang belum separah negara-negara lain, namun jika tidak segera
ditangani dengan serius, tidak mustahil kecenderungan ke arah sebagaimana
terjadi di luar negeri seperti di Amerika Serikat, misalnya, dilaporkan
sekitar 60% perempuan pernah menjadi korban pelecehan seksual. Sementara itu, di Uni Eropa, sekitar 4 juta
manusia mengalamai pelecehan seksual (Collin2, 1992). Di Belgia, survei
menunjukkan bahwa 30-34% perempuan mengalami pelecehan seksual di tempat kerja.
Di Spanyol, jumlahnya meningkat kira-kira 80-90% di kalangan perempuan muda. Di
Portugal, jumlahnya 37%, di Belanda 58% dan di Jerman 72% (Rubenstein, 1992).
Banyak
sekali kasus tentang kekerasan di lembaga pendidikan, khususnya dalam hal ini
adalah tentang kekerasan seksual, yang dapat berbentuk: pemerkosaan, disodomi,
oral seks, sexual gesture, sexsual remark, pelecehan seksual dan sunat klitoris
pada anak perempuan. Beberapa kasus di Indonesia antara lain: Kasus pedofilia
di Jakarta Internatinal School, Pelecehan 25 siswi SMP oleh guru di daerah
Jombang, Pelecehan siswa Sekolah Dasar, Pemerkosaan siswa di daerah Bogor dan
baru terungkap setelah tiga tahun berlalu, pelecehan siswa TK di daerah Bogor
dan masih banyak kasus lainnya yang dilakukan pegawai negeri dalam hal ini
cenderung ke guru yang melakukan kekerasan seksual kepada muridnya sendiri.
Dalam
hal ini tersangka termasuk dalam kasus hokum pidana yang telah tercantum dalam
Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 289-296 tentang perbuatan cabul
dan juga Inpres Gerakan Nasional Anti Kejahatan Seksual terhadap Anak (GNAKSA)
Nomor 5 tahun 2014. Namun, yang membingkungkan adalah bahwa besarnya masa
hukuman antara KUHP dan UU lainnya yang terkait pencabulan terhadap anak
berbeda satu sama lain. Sehingga tidak pasti dasar hukum mana yang dapat
digunakan di persidangan untuk menghukum pelaku kejahatan seksual terhadap anak
seberat-beratnya. Tidak sinkronnya dasar hukum tersebut dapat menjadi celah
pelaku kejahatan seksual tidak mendapatkan hukuman maksimal.
Kesimpulannya
adalah masalah anak merupakan masalah krusial, tak hanya menjadi tanggung jawab
keluarga, kesejahteraan dan keselamatan anak juga merupakan tanggung jawab
pemerintah. Kejahatan seksual terhadap anak menjadi tantangan bagi segenap
unsur pemerintah termasuk masyarakat untuk ikut memberikan perlindungan
terhadap anak. Terlebih lagi, dewasa kini lembaga pendidikan justru menjadi
tempat yang banyak terdapat unsur pelecehan seksual terhadap anak.
Data
mengungkapkan bahwa hanya satu dari lima anak yang mengalami pelecehan seksual
bersedia melaporkan peristiwa tersebut, sebagian besar bercerita setelah mereka
dewasa. Oleh karena itu perlu untuk mengenali tanda peringatan anak mengalami
kekerasan seksual. Anak korban kekerasan seksual harus mendapat dukungan dan
pertolongan sehingga mereka pulih mentalnya serta dapat tumbuh tanpa gangguan
atau masalah perilaku yang serius. Dukungan sosial yang tepat akan membantu
anak melewati masa kritis pascakejadian. Komitmen pemerintah untuk melindungi
anak diuji dengan banyaknya kasus kekerasan seksual terhadap anak. Untuk
mencegah dan memberikan sanksi atas hal tersebut Pemerintah Indonesia telah
meratifikasi Konvensi Hak Anak (KHA), Undang-Undang Perlindungan Hak Anak
(UUPA), Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 289-296 tentang perbuatan
cabul dan juga Inpres Gerakan Nasional Anti Kejahatan Seksual terhadap Anak
(GNAKSA) Nomor 5 tahun 2014.
Melalui
jaminan hukum yang tegas, penyediaan fasilitas yang ramah anak, penanaman
pendidikan seks sejak dini, dan dukungan moral serta sosial diharapkan anak
akan terlindungi dari kejahatan seksual yang mengintai. Media massa juga
berperan untuk membangun budaya sehat, menciptakan masyarakat yang
berpengetahuan luas, berpikir, dan berperilaku sehat melalui informasi yang
disebarkannya. Perlu kerjasama yang simultan dan menyeluruh dari orangtua,
masyarakat, dan pemerintah untuk menjamin keselamatan anak dari kejahatan
seksual yang mungkin terjadi.
DAFTAR PUSTAKA
Prakoso, Djoko. 1996. Tindak
Pidana Pegawai Negeri Sipil di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika
Hill, Catherine and Holly Kearl.
2011. Crossing the Line: Sexual
Harassment at School. Washington DC: AAUW
Riittakerttu Kaltiala-Heinoa, Hanna
Saviojaa, Sari Fröjdd, Mauri Marttunen (2018) Experiences of sexual harassment
are associated with the sexual behavior of 14- to 18-year-old adolescents.
Child Abuse & Neglect 77 (2018) 46–57. Retrieved from https://www.sciencedirect.com/science/article/abs/pii/S0145213417304623 (Diakses pada 24 April
2018)
Dorothy L. Espelage, Jun Sung Hong,
Sarah Rinehart, Namrata Doshi (2016) Understanding types, locations, &
perpetrators of peer-to-peer sexual harassment in U.S. middle schools: A focus
on sex, racial, and grade differences. Children and Youth Services Review 71
(2016) 174–183. Retrieved from https://www.sciencedirect.com/science/article/pii/S0190740916304145 (Diakses pada 24 April 2018)
Nan Stein. (1995). Sexual Harassment in School: The Public
Performance of Gendered Violence. Harvard Educational Review: July 1995, Vol.
65, No. 2, pp. 145-163. Retrieved from http://hepgjournals.org/toc/haer/65/2 (Diakses pada 24 April 2018)
Bagley, C., Bolitho, F., & Bertrand, L. (1997). Sexual
assault in school, mental health and suicidal behaviors in adolescent women in canada. Adolescence, 32(126),
361-6. Retrieved from https://search.proquest.com/docview/195926688?accountid=44945 (Diakses pada 24 April 2018)
Sakkie Prinsloo. (2006). Sexual harassment
and violence in South African schools. South African Journal of Education: Vol 26 (2) 305-318. Retrieved
from https://www.ajol.info/index.php/saje/article/view/25072 (Diakses pada 24 April 2018)
Probosiwi, Ratih dan Bahransyaf.
(2015). PEDOFILIA DAN KEKERASAN SEKSUAL: MASALAH DAN PERLINDUNGAN TERHADAP
ANAK. Sosio Informa Vol. 01, No. 1, Januari - April, Tahun 2015. https://media.neliti.com/media/publications/52836-ID-pedofilia-dan-kekerasan-seksual-masalah.pdf (Diakses pada 24 April 2018)
Mahanani, F., & Paramastri, I.
(2016). EFIKASI GURU DALAM MENGAJAR PENCEGAHAN KEKERASAN SEKSUAL
ANAK. Intuisi : Jurnal Psikologi Ilmiah, 8(3), 214-231. https://journal.unnes.ac.id/nju/index.php/INTUISI/article/view/8668/5714 (Diakses pada 24
April 2018)
Sari, Intan Permata. (2017).
HUKUMAN BAGI PELAKU PELECEHAN SEKSUAL TERHADAP SESAMA JENIS. LEGITIMASI, Vol.
VI No. 1, Januari-Juni 2017. https://jurnal.ar-raniry.ac.id/index.php/legitimasi/article/view/1842/1378
(Diakses pada 24 April 2018)
Regional Kompas: Guru SMP di
Jombang cabuli 25 murid perempuan. Diperoleh 24 April 2018, dari https://regional.kompas.com/read/2018/02/15/13032141/guru-smp-di-jombang-cabuli-25-murid-perempuan
Reginal Kompas: Guru dilaporkan
lecehkan seksual 6 siswinya. Diperoleh 24 April 2018, dari https://regional.kompas.com/read/2018/01/17/20241621/seorang-guru-dilaporkan-lecehkan-seksual-6-siswinya
Nasional Republika: Oknum guru SD
diduga lecehkan murid. Diperoleh 24 April 2018, dari http://nasional.republika.co.id/berita/nasional/daerah/18/03/10/p5d83p366-oknum-guru-sd-diduga-lecehkan-murid
Liputan6: Aksi guru di Bogor
perkosa murid terungkap setelah tiga tahun. Diperoleh 24 April 2018, dari https://www.liputan6.com/news/read/3137937/aksi-guru-di-bogor-perkosa-murid-terungkap-setelah-3-tahun
The Asian Parents: Pelecehan
seksual murid TK di Bogor. Diperoleh 24 April 2018, dari https://id.theasianparent.com/pelecehan-seksual-murid-tk-di-bogor/
Komentar
Posting Komentar