KEKERASAN SEKSUAL DI LEMBAGA PENDIDIKAN FORMAL


MAYORITAS KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP ANAK TERJADI DI LEMBAGA PENDIDIKAN FORMAL

Anak adalah setiap manusia yang belum berumur 18 tahun. Masa kanak-kanak merupakan salah satu fase perkembangan yang terjadi secara alamiah dan dilalui oleh setiap individu dalam siklus kehidupannya. Masa kanak-kanak merupakan masa emas yang hanya terjadi sekali dalam kehidupan dan tidak mungkin terluang kembali. Oleh karena itu, layanan yang baik bagi anak perlu diperhatikan oleh orang dewasa disekelilingnya karena tumbuh kembang yang baik pada masa kanak-kanak dapat berpengaruh terhadap keberhasilan anak dimasa yang akan datang. Namun dewasa kini banyak kita temui kejadian kekerasan kepada anak-anak. Menurut Hedy Sri Ahimsa Putra (Sumjati, 2001:39-39) kekerasan dapat dibedakan menjadi tiga jenis, yaitu: (1) Kekerasan fisik, (2) Kekerasan mental, dan (3) Kekerasan seksual. Sebagai gejala sosial budaya, tindak kekerasan kepada anak tidak muncul begitu saja, ada kondisi budaya tertentu dalam masyarakat, yaitu berbagai pandangan, nilai dan norma sosial, yang memudahkan terjadinya atau mendorong dilakukannya tindak kekerasan tersebut.
Tindak kekerasan pada anak tidak hanya dapat terjadi di rumah, bahkan di tempat anak mengenyam pendidikan kekerasan ini dapat terjadi, umumnya berasal dari teman sebaya, namun jika menekankan hubungan anak dengan orang dewasa maka pelaku kekerasan yang dominan adalah seluruh karyawan di sekolah tersebut, seperti: pimpinan sekolah, guru, dan staff. Kekerasan dalam pendidikan merupakan perilaku melampaui batas kode etik dan aturan dalam pendidikan, baik dalam bentuk fisik maupun pelecehan atas hak seseorang. Jika perilaku kekerasan sampai melampaui batas otoritas lembaga, kode etik guru dan peraturan sekolah maka kekerasan tersebut dapat mengarah pada pelanggaran atas Hak Asasi Manusia.
Guru merupakan orangtua kita saat di sekolah. Menjadi guru bukanlah suatu hal yang mudah karena sikap, perilakunya juga kecerdasannya akan diikuti oleh siswa yang diajarinya. Seorang guru sudah seharusnya menjadi pengajar, membimbing dan melindungi peserta didiknya. Untuk itu sudah selayaknya kita menghormati dan mematuhi guru seperti orang tua kita sendiri. Akan tetapi ada beberapa oknum guru yang justru membuat citra guru menjadi tidak baik. Seorang yang sehari-hari tampak berwibawa, sopan dan santun, bukan mustahil justru seperti serigala berbulu domba. mungkin di balik itu sebetulnya tengah menyembunyikan niat jahatnya sebagai pelaku pencabulan atau kekerasan seksual yang menyasar anak-anak di bawah umur.
Membayangkan seorang guru tega berbuat cabul dan merusak masa depan anak didiknya barangkali tidak pernah terlintas di benak para orangtua. Tetapi, kalau melihat berbagai kasus pencabulan yang selama ini terjadi, kisah tentang ulah guru yang mencabuli dan bahkan memperkosa anak didiknya terjadi tidak hanya satu-dua kali. Di Indonesia, kasus pelecehan seksual memang belum separah negara-negara lain, namun jika tidak segera ditangani dengan serius, tidak mustahil kecenderungan ke arah sebagaimana terjadi di luar negeri seperti di Amerika Serikat, misalnya, dilaporkan sekitar 60% perempuan pernah menjadi korban pelecehan seksual. Sementara itu, di Uni Eropa, sekitar 4 juta manusia mengalamai pelecehan seksual (Collin2, 1992). Di Belgia, survei menunjukkan bahwa 30-34% perempuan mengalami pelecehan seksual di tempat kerja. Di Spanyol, jumlahnya meningkat kira-kira 80-90% di kalangan perempuan muda. Di Portugal, jumlahnya 37%, di Belanda 58% dan di Jerman 72% (Rubenstein, 1992).
Banyak sekali kasus tentang kekerasan di lembaga pendidikan, khususnya dalam hal ini adalah tentang kekerasan seksual, yang dapat berbentuk: pemerkosaan, disodomi, oral seks, sexual gesture, sexsual remark, pelecehan seksual dan sunat klitoris pada anak perempuan. Beberapa kasus di Indonesia antara lain: Kasus pedofilia di Jakarta Internatinal School, Pelecehan 25 siswi SMP oleh guru di daerah Jombang, Pelecehan siswa Sekolah Dasar, Pemerkosaan siswa di daerah Bogor dan baru terungkap setelah tiga tahun berlalu, pelecehan siswa TK di daerah Bogor dan masih banyak kasus lainnya yang dilakukan pegawai negeri dalam hal ini cenderung ke guru yang melakukan kekerasan seksual kepada muridnya sendiri.
Dalam hal ini tersangka termasuk dalam kasus hokum pidana yang telah tercantum dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 289-296 tentang perbuatan cabul dan juga Inpres Gerakan Nasional Anti Kejahatan Seksual terhadap Anak (GNAKSA) Nomor 5 tahun 2014. Namun, yang membingkungkan adalah bahwa besarnya masa hukuman antara KUHP dan UU lainnya yang terkait pencabulan terhadap anak berbeda satu sama lain. Sehingga tidak pasti dasar hukum mana yang dapat digunakan di persidangan untuk menghukum pelaku kejahatan seksual terhadap anak seberat-beratnya. Tidak sinkronnya dasar hukum tersebut dapat menjadi celah pelaku kejahatan seksual tidak mendapatkan hukuman maksimal.
Kesimpulannya adalah masalah anak merupakan masalah krusial, tak hanya menjadi tanggung jawab keluarga, kesejahteraan dan keselamatan anak juga merupakan tanggung jawab pemerintah. Kejahatan seksual terhadap anak menjadi tantangan bagi segenap unsur pemerintah termasuk masyarakat untuk ikut memberikan perlindungan terhadap anak. Terlebih lagi, dewasa kini lembaga pendidikan justru menjadi tempat yang banyak terdapat unsur pelecehan seksual terhadap anak.

Data mengungkapkan bahwa hanya satu dari lima anak yang mengalami pelecehan seksual bersedia melaporkan peristiwa tersebut, sebagian besar bercerita setelah mereka dewasa. Oleh karena itu perlu untuk mengenali tanda peringatan anak mengalami kekerasan seksual. Anak korban kekerasan seksual harus mendapat dukungan dan pertolongan sehingga mereka pulih mentalnya serta dapat tumbuh tanpa gangguan atau masalah perilaku yang serius. Dukungan sosial yang tepat akan membantu anak melewati masa kritis pascakejadian. Komitmen pemerintah untuk melindungi anak diuji dengan banyaknya kasus kekerasan seksual terhadap anak. Untuk mencegah dan memberikan sanksi atas hal tersebut Pemerintah Indonesia telah meratifikasi Konvensi Hak Anak (KHA), Undang-Undang Perlindungan Hak Anak (UUPA), Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 289-296 tentang perbuatan cabul dan juga Inpres Gerakan Nasional Anti Kejahatan Seksual terhadap Anak (GNAKSA) Nomor 5 tahun 2014.

Melalui jaminan hukum yang tegas, penyediaan fasilitas yang ramah anak, penanaman pendidikan seks sejak dini, dan dukungan moral serta sosial diharapkan anak akan terlindungi dari kejahatan seksual yang mengintai. Media massa juga berperan untuk membangun budaya sehat, menciptakan masyarakat yang berpengetahuan luas, berpikir, dan berperilaku sehat melalui informasi yang disebarkannya. Perlu kerjasama yang simultan dan menyeluruh dari orangtua, masyarakat, dan pemerintah untuk menjamin keselamatan anak dari kejahatan seksual yang mungkin terjadi.




DAFTAR PUSTAKA


Prakoso, Djoko. 1996.  Tindak Pidana Pegawai Negeri Sipil di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika
Hill, Catherine and Holly Kearl. 2011. Crossing the Line: Sexual Harassment at School. Washington DC: AAUW
Riittakerttu Kaltiala-Heinoa, Hanna Saviojaa, Sari Fröjdd, Mauri Marttunen (2018) Experiences of sexual harassment are associated with the sexual behavior of 14- to 18-year-old adolescents. Child Abuse & Neglect 77 (2018) 46–57. Retrieved from https://www.sciencedirect.com/science/article/abs/pii/S0145213417304623 (Diakses pada 24 April 2018)
Dorothy L. Espelage, Jun Sung Hong, Sarah Rinehart, Namrata Doshi (2016) Understanding types, locations, & perpetrators of peer-to-peer sexual harassment in U.S. middle schools: A focus on sex, racial, and grade differences. Children and Youth Services Review 71 (2016) 174–183. Retrieved from https://www.sciencedirect.com/science/article/pii/S0190740916304145  (Diakses pada 24 April 2018)
Nan Stein. (1995). Sexual Harassment in School: The Public Performance of Gendered Violence. Harvard Educational Review: July 1995, Vol. 65, No. 2, pp. 145-163. Retrieved from http://hepgjournals.org/toc/haer/65/2 (Diakses pada 24 April 2018)
Bagley, C., Bolitho, F., & Bertrand, L. (1997). Sexual assault in school, mental health and suicidal behaviors in adolescent women in canada. Adolescence, 32(126), 361-6. Retrieved from https://search.proquest.com/docview/195926688?accountid=44945 (Diakses pada 24 April 2018)
Sakkie Prinsloo. (2006). Sexual harassment and violence in South African schools. South African Journal of Education: Vol 26 (2) 305-318. Retrieved from https://www.ajol.info/index.php/saje/article/view/25072 (Diakses pada 24 April 2018)
Probosiwi, Ratih dan Bahransyaf. (2015). PEDOFILIA DAN KEKERASAN SEKSUAL: MASALAH DAN PERLINDUNGAN TERHADAP ANAK. Sosio Informa Vol. 01, No. 1, Januari - April, Tahun 2015. https://media.neliti.com/media/publications/52836-ID-pedofilia-dan-kekerasan-seksual-masalah.pdf  (Diakses pada 24 April 2018)
Mahanani, F., & Paramastri, I. (2016). EFIKASI GURU DALAM MENGAJAR PENCEGAHAN KEKERASAN SEKSUAL ANAK. Intuisi : Jurnal Psikologi Ilmiah, 8(3), 214-231. https://journal.unnes.ac.id/nju/index.php/INTUISI/article/view/8668/5714 (Diakses pada 24 April 2018)
Sari, Intan Permata. (2017). HUKUMAN BAGI PELAKU PELECEHAN SEKSUAL TERHADAP SESAMA JENIS. LEGITIMASI, Vol. VI No. 1, Januari-Juni 2017. https://jurnal.ar-raniry.ac.id/index.php/legitimasi/article/view/1842/1378 (Diakses pada 24 April 2018)
Regional Kompas: Guru SMP di Jombang cabuli 25 murid perempuan. Diperoleh 24 April 2018, dari https://regional.kompas.com/read/2018/02/15/13032141/guru-smp-di-jombang-cabuli-25-murid-perempuan
Reginal Kompas: Guru dilaporkan lecehkan seksual 6 siswinya. Diperoleh 24 April 2018, dari https://regional.kompas.com/read/2018/01/17/20241621/seorang-guru-dilaporkan-lecehkan-seksual-6-siswinya
Nasional Republika: Oknum guru SD diduga lecehkan murid. Diperoleh 24 April 2018, dari http://nasional.republika.co.id/berita/nasional/daerah/18/03/10/p5d83p366-oknum-guru-sd-diduga-lecehkan-murid
Liputan6: Aksi guru di Bogor perkosa murid terungkap setelah tiga tahun. Diperoleh 24 April 2018, dari https://www.liputan6.com/news/read/3137937/aksi-guru-di-bogor-perkosa-murid-terungkap-setelah-3-tahun
The Asian Parents: Pelecehan seksual murid TK di Bogor. Diperoleh 24 April 2018, dari https://id.theasianparent.com/pelecehan-seksual-murid-tk-di-bogor/

Komentar

Postingan populer dari blog ini

HUBUNGAN ANTROPOLOGI DENGAN ILMU LAIN

CITIZEN CHARTER

UTS PENGANTAR ILMU ADM.NEGARA SEMESTER I